-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CARA MENGHITUNG PPH PASAL 29 MENURUT UNDANG-UNDANG

PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak, sehingga Anda perlu untuk...

Konten [Tampil]
CARA MENGHITUNG PPH PASAL 29 MENURUT UNDANG-UNDANG

PPh Pasal 29 merupakan sisa pembayaran pajak yang masih harus dibayarkan. Penghitungan PPh pasal 29 hanya dilakukan pada akhir tahun pajak yaitu pada saat sebelum penyampaian SPT Tahunan. Jadi sebelum Anda melaporkan SPT Tahunan, Anda berkewajiban untuk melunasi terlebih dahulu pajak yang masih harus dibayarkan.

Perhitungan PPh Pasal 29 Orang Pribadi

Pak Jaya adalah pengusaha restoran (UMKM) di Jakarta yang tergolong sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan menggunakan pencatatan dalam penghitungan besarnya PPh.
  • Jumlah peredaran usaha (omzet) selama setahun adalah Rp 200.000.000
  • PPh Pasal 25 (WP OPPT) yang sudah dilunasi (0,75% x Rp 200.000.000) adalah Rp 1.500.000
  • Setelah dihitung kembali pajak yang seharusnya dibayar pak jaya yang terutang selama setahun adalah Rp 2.000.000
  • PPh Pasal 29 yang harus dilunasi oleh pak jaya adalah sebesar : Rp 2.000.000 – Rp 1.500.000 = Rp 500.000

Perhitungan PPh Pasal 29 Badan

Contoh Koperasi Unit Desa Anti Korupsi, setelah menghitung PPh terutang tahun pajak 2010 diketahui PPh terutang setahun sebesar Rp 12.000.000. Karena pada tahun 2011, koperasi mendapat laba yang lebih banyak, maka setelah dihitung kembali pajak terhutang pada 2011 adalah Rp 15.000.000.
  • Angsuran PPh Pasal 25 selama tahun 2011 (12 bulan) sebesar : Rp 1.000.000 x 12 = Rp 12.000.000,- (asumsi pembayaran tahun berjalan)
  • PPh Pasal 29 tahun 2011 yang harus dilunasi oleh KUD Anti Korupsi adalah sebesar : PPh yang terutang – angsuran PPh Pasal 25 Rp15.000.000 – Rp 12.000.000 = Rp 3.000.000,00