-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaporan Pajak Online 2016 Diperpanjang Hingga 30 April 2016

Pelaporan Pajak Online Diperpanjang Hingga 30 April 2016. Lapor pajak online tidak kena sanksi denda jika lewat 31 Maret 2016

Konten [Tampil]


Pelaporan Pajak Online

Pelaporan Pajak untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2016. Namun khusus untuk Anda yang mau lapor pajak online, maka boleh melaporkan pajak secara online hingga 30 April 2016. Pengumuman perpanjangan pelaporan pajak online ini baru saja dikeluarkan (30 Maret 2016) oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak setelah melihat kondisi di lapangan yang masih ada beberapa kekurangan.

Peraturan Perpanjangan Lapor Pajak Online

Berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor Peng-03/PJ.09/2016 tentang Pelaporan Pajak Elektronik Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi. Berikut isi pengumuman tersebut

Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-Filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik
  2. Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik terhambat
  3. Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Direjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik
  4. Melalui Keputusan Direjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT
  5. Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampaia dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administratif.