-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Tidak Lapor SPT Tahunan?

saya sarankan jika Anda memiliki NPWP dan saat ini sedang tidak berpenghasilan maka silahkan ajukan permohonan ke kantor pajak untuk menon-aktifkan kartu NPWP Anda, sehingga Anda tidak direpotkan untuk lapor pajak

Konten [Tampil]
Bolehkah Tidak Lapor SPT Tahunan?


Lapor Pajak

Pada artikel Sudah Bayar Pajak kok Lapor Lagi? secara garis besar, saya sudah menjelaskan bagaimana sistem perpajakan yang sebenarnya. Saya merekomendasikan Anda untuk membaca artikel tersebut terlebih dahulu, agar bisa memahami mekanisme perpajakan di Indonesia secara lebih ojektif. Jadi, bolehkah tidak lapor SPT Tahunan?

Punya NPWP?

Apakah Anda memiliki NPWP? Pajak menganggap NPWP selayaknya KTP atau SIM. NPWP merupakan tanda pengenal di sistem perpajakan. Untuk setiap transaksi yang ada unsur pajaknya di sana, maka wajib hukumnya untuk melampirkan NPWP.

Contoh transaksi tersebut adalah saat transaksi jual beli antar PKP, pemotongan pajak atas gaji, proses tender perusahaan dengan pemerintah daerah, dll. Intinya, NPWP itu sangat penting, dan seharusnya tidak ada yang boleh tahu nomor NPWP Anda kecuali diri Anda sendiri dan petugas pajak.

Satu lagi yang perlu saya sampaikan tentang pentingnya kartu NPWP. Seluruh peraturan perundang-undangan perpajakan memiliki perlakuan khusus untuk pemegang kartu NPWP. Anda yang bekerja sebagai karyawan dan tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif pajak penghasilan pada umumnya.

Hal ini juga berlaku untuk pelaku usaha, jika lawan transaksi Anda tidak memiliki NPWP, maka kredit pajak PPN yang seharusnya dapat mengurangi pajak Anda menjadi tidak dapat digunakan.

Pemahaman yang Salah

Saya sering mendapat pertanyaan seputar pelaporan pajak untuk orang pribadi yang belum bekerja atau sedang tidak bekerja pada saat itu. Apakah harus tetap lapor? Apakah Anda juga memiliki pertanyaan yang sama?

Lapor pajak tidak ada hubungannya dengan apa pekerjaan Anda, berapa penghasilan Anda, atau berapa besar pajak yang Anda bayar. Pajak sama sekali tidak melihat hal itu. Bagaimana? Tercengang? Maaf, bercanda.

Yang pajak lihat hanya kartu NPWP Anda. Siapapun Anda, berapapun gaji Anda, jika Anda memiliki kartu NPWP Aktif maka Anda wajib lapor pajak. Sekali lagi, lapor pajak hanya kegiatan untuk melaporkan pajak yang Anda bayar. Jika Anda tidak bayar pajak, silahkan isi NIHIL pada kolom laporan pajak Anda. Mudah bukan?

Yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Jika sampai di sini Anda masih bingung, silahkan baca kembali tulisan saya di atas. Kesimpulan dari uraian di atas adalah pajak hanya melihat NPWP. Jika Anda tidak memiliki NPWP maka pajak tidak mengenal Anda.

Sehingga kesimpulan pertama adalah walaupun Anda bekerja dan dipotong pajaknya, namun jika Anda tidak memiliki NPWP maka Anda tidak wajib lapor pajak. Selain itu, bagi Anda yang memiliki kartu NPWP namun status NPWP Non-Efektif, maka kartu NPWP Anda tidak dapat digunakan dan Anda pun tidak wajib lapor pajak.

Karena kewajiban pelaporan pajak hanya untuk pemilik kartu NPWP aktif, maka saya sarankan jika Anda memiliki NPWP dan saat ini sedang tidak berpenghasilan maka silahkan ajukan permohonan ke kantor pajak untuk menon-aktifkan kartu NPWP Anda, sehingga Anda tidak direpotkan untuk lapor pajak setiap tahunnya.