-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Telat Lapor Pajak Tidak Kena Sanksi, Asalkan?

Telat lapor pajak SPT Tahunan 2015 melewati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sesuai aturan perpajakan. Namun khusus untuk SPT Tahunan 2015 pribadi untuk tahun 2016 ini ada pengecualian.

Konten [Tampil]

Telat lapor pajak SPT Tahunan

Telat lapor pajak SPT Tahunan melewati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sesuai aturan perpajakan. Sanksi atas keterlambatan atau tidak lapor SPT Tahunan dikenakan sesuai dengan jenis SPT Tahunan. Untuk orang pribadi sebesar Rp 100.000 dan untuk badan Rp 1.000.000 (Selengkapnya: Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan). Namun khusus untuk SPT Tahunan 2015 pribadi untuk tahun 2016 ini ada pengecualian.

Lapor Pajak Online

Cara agar tidak kena sanksi atas telat lapor pajak SPT Tahunan adalah dengan melaporkan pajak secara online menggunakan aplikasi DJP Online dengan batas waktu hingga 30 April. Pengecualian ini ditetapkan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 49/PJ/2016 Tentang Pengeculian Sanksi Pajak. Untuk pelaporan pajak SPT Tahunan secara manual batas waktu pelaporan pajak tetap berlaku aturan umum yaitu tanggal 31 Maret 2016. Sehingga jika saat ini Anda ingin melaporkan pajak SPT Tahunan 2015 secara manual maka akan tetap dikenakan sanksi karena sudah melewati tanggal 31 Maret 2016.

Cara Lapor Pajak Online

Untuk melaporkan pajak online pertama Anda harus mendapat kode e-FIN langsung ke kantor pajak. Setelah itu silahkan mendaftarakan diri ke layanan DJP Online. Jika sudah memiliki akun DJP Online, Anda sudah bisa melakukan pelaporan pajak secara online. Perlu diketahui, pelaporan pajak online ini dapat dilakukan diluar jam kerja kantor pajak dan dapat dilakukan pada hari libur, sehingga Anda dapat mengatur waktu Anda sendiri untuk mulai melaporkan pajak Anda.