-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Batas Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang?

batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret. Terkait pelaporan DJP Online SPT Tahunan diperpanjang hingga 21 April 2017, kenapa...

Konten [Tampil]
"Ini belum semua, belum semuanya terekam (dalam sistem DJP). Mudah-mudahan lebih dari tahun lalu, saya rasa naik. Jadi, bisa bertambah di akhir-akhir (batas waktu pelaporan)" - Ken Dwijugiasteadi. Kira-kira seperti itu lah penggalan informasi yang kami dapatkan dari CNN Indonesia. Berita selengkapnya bisa Anda baca di sini.

Batas Pelaporan SPT Tahunan Pribadi

Seperti yang sudah kami informasikan pada artikel-artikel sebelumnya, batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret pada tiap-tiap tahunnya. Kantor pajak pun setiap batas akhir lapor SPT Tahunan selalu memberikan jam pelayanan ekstra hingga pergantian hari yaitu hingga pukul 24.00 di tanggal 31 Maret.

Tahun lalu DJP memberikan kompensasi selama 1 bulan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Hal ini dikarenakan ada lonjakan pengguna DJP Online yang luar biasa dibanding tahun sebelumnya.

Batas Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Diperpanjang

Tahun ini DJP sepertinya masih kuwalahan dengan trafik tinggi yang terjadi di tahun 2016, sehingga di minggu-minggu terakhir bulan Maret, DJP Online kembali down. Di jam-jam tertentu yang kebetulan trafik sangat tinggi maka tidak lama DJP Online pun tumbang dan harus menunggu beberapa saat (menit/jam) sampai bisa digunakan kembali.

Batas pelaporan SPT Tahunan pribadi 2017 diperpanjang hingga 21 April 2017. Langkah ini adalah sebagai kompensasi bagi Anda yang sudah berusaha untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu namun terkendala masalah teknis yang dialami DJP Online.

Jangan Tunggu Sampai Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan (lagi)

DJP memberikan waktu bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan selama 3 bulan yaitu dimulai dari 1 Januari hingga 31 Maret. Waktu selama 3 bulan tersebut ternyata belum dimanfaatkan dengan baik sehingga seperti kebiasaan pada tahun-tahun sebelumnya pelaporan SPT Tahunan dilakukan pada minggu terakhir bulan maret.

Kami sangat menyarankan agar Anda segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan yaitu 21 April 2017. Jika Anda masih menunggu hingga minggu terakhir sebelum batas 21 April 2017 tersebut dapat kami pastikan Anda akan berhadapan dengan antrian panjang kembali.

Akhir kata perlu kami ingatkan, lapor pajak melalui DJP Online bisa dilakukan dari rumah atau kantor tempat Anda bekerja. Jadi Anda tidak perlu ke kantor pajak lagi hanya untuk lapor SPT Tahunan.

Batas Pelaporan SPT Tahunan 2017 Diperpanjang