-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji Karyawan di Bawah 4,5 Juta Tidak Dipotong Pajak!

Konten [Tampil]
Saya sering mendengar pertanyaan bernada "takut" ketika seseorang mau membuat NPWP. "Nanti saya bayar pajaknya berapa?" Pertanyaan ini lumrah ditanyakan oleh pegawai baru di instansi atau perusahaan. Ok, mari kita Bahas!!!

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Pernahkah Anda mendengar istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ? PTKP merupakan alasan Anda untuk tidak takut membuat NPWP. Jadi dalam perhitungan pajak, ada sejumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak.

Besarnya penghasilan yang tidak diperhitungkan pajaknya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 adalah Rp 36.000.000 per tahun, atau Rp 3.000.000 per bulan, dan ditambah Rp 3.000.000 lagi untuk setiap tanggungan yang dimiliki. Dengan kata lain, jika Anda seorang karyawan dengan gaji di bawah Rp 3.000.000 per bulan maka atas gaji Anda tidak ada pajak yang harus dibayar.

Update
PTKP 2016 Naik menjadi Rp 4.500.000 per bulan. Sehingga gaji di bawah itu tidak dipotong pajak penghasilan. Selengkapnya baca di sini PTKP Terbaru

Berapa yang Saya Bayar

Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut contoh perhitungan pajak dari PER - 32/PJ/2015

Gaji di Bawah 3 Juta Tidak Bayar Pajak
Dari penjelasan perhitungan tersebut dapat dijelaskan bahwa jika gaji Anda Rp 3.750.000 per bulan, maka pajak yang Anda bayarkan sebesar Rp 10.625 per bulan.

PTKP Tidak Berlaku Untuk UMKM

Perhitungan pajak dengan PTKP ini hanya berlaku untuk Anda yang bekerja sebagai karyawan. Namun jika pekerjaan Anda sebagai pemilik usaha, maka perhitungan pajaknya menggunakan aturan PP 46 Tahun 2013 jo. PP 23 Tahun 2019 yaitu pajak sebesar 0.5 % dari omzet kotor.