-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEP - 49/PJ/2016 Tentang Pengecualian Sanksi Pajak

PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI ELEKTRONIK

Konten [Tampil]
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 49/PJ/2016

TENTANG

PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS
KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : 

  1. bahwa perkembangan teknologi yang sangat pesat telah menjadi tantangan Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak;
  2. bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam bentuk dokumen elektronik merupakan bentuk pemanfaatan sarana teknologi untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak sehingga tercipta prosedur penyampaian SPT yang mudah, cepat, dan efisien bagi Wajib Pajak;
  3. bahwa terdapat Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik namun menghadapi kesulitan dalam pelaksanaannya sehingga dalam rangka pembelajaran dan memberi kesempatan bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik serta untuk meningkatkan kualitas data perpajakan perlu diberikan kebijakan yang mendorong penyampaian SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam bentuk dokumen elektronik;

Mengingat
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI ELEKTRONIK.

PERTAMA :
Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2015 dalam bentuk dokumen elektronik setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.


KEDUA :
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA adalah sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  5. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI