-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keuntungan Tax Amnesty Bagi Pengusaha

Bagi pengusaha, Tax Amnesty berarti banyak. Dengan mengikuti Tax Amnesty pengusaha mendapat....

Konten [Tampil]

Ungkap, Tebus, Lega

Sesuai dengan tagline Tax Amnesty yaitu Ungkap, Tebus, Lega, sebenarnya pesan apa yang ingin disampaikan DJP kepada masyarakat? Tax Amnesty bisa dilihat dari berbagai sudut pandang. Bagi pemerintah, Tax Amnesy berarti ada aliran dana masuk baik itu melalui repatriasi aset dari luar negeri ke Indonesia dan juga uang tebusan Tax Amnesty itu sendiri.

Bagi DJP, Tax Amnesty merupakan basis data baru yang sebelumnya belum pernah terungkap, sehingga adanya Tax Amnesty akan sangat berguna dalam melihat kondisi perekonomian dengan lebih tepat. Bagi pengusaha, Tax Amnesty berarti apa?

Bagi pengusaha, Tax Amnesty berarti banyak. Dengan mengikuti Tax Amnesty pengusaha mendapat kepastian hukum atas aset yang dimilikinya saat ini. Bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty urusan perpajakannya dianggap tuntas. DJP menjamin tidak akan melakukan pemeriksaan pajak atas pembayaran pajak yang dilakukan dari tahun pajak 2015 ke belakang.

Kalaupun Wajib Pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty ini memiliki hutang pajak, maka cukup bayar pokok pajaknya saja, sanksi administratif berupa denda dan bunga akan dihapuskan. Sehingga beban pajak yang ditanggung akan jauh lebih ringan.

Keuntungan Tax Amnesty Bagi Pengusaha

Selengkapnya, yang diperoleh Wajib Pajak yang mengikuti program Tax Amnesty antara lain:
  1. penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
  2. penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
  3. tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
  4. penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
  5. Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham