-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Punya NPWP Tapi Tidak Bayar Pajak dan Tidak Pernah Lapor Pajak

Konten [Tampil]
Punya NPWP


Punya NPWP tapi tidak bayar pajak dan tidak pernah lapor pajak. Kira-kira petanyaan itulah yang sering kami dengan ketika seseorang baru saja terdaftar dan memiliki kartu NPWP. Sebagian besar dari kita hanya membutuhkan NPWP untuk keperluan-keperluan pribadi seperti melengkapi administrasi persayaratan kredit, perinjinan, atau kelengkapan dokumen lainnya. Sementara kewajiban perpajakan sering diabaikan.

Jika kita mau membaca isi dari undang-undang pajak yang berlaku di Indonesia, Anda akan langsung memahami bahwa setiap warga negara wajib untuk membayar pajak. Dan salah satu pajak yang wajib dibayarkan adalah pajak atas penghasilan atau biasa disebut pajak penghasilan (PPh).

Kembali ke topik soal NPWP, apakah Anda sudah tahu bahwa membayar pajak dan melapor pajak adalah sebuah KEWAJIBAN? Jika Anda sudah tahu itu, maka seharusnya Anda juga sudah paham bahwa jika tidak melaksanakan kewajiban maka ada hukuman atau sanksi. 

Punya NPWP tapi tidak bayar pajak? Punya NPWP tapi tidak pernah lapor pajak? Kami pastikan di blog ini Anda sedang mencari tahu apa sanksi yang Anda dapatkan jika tidak bayar pajak dan tidak lapor pajak. Ok, mari kita bahas satu per satu.

Punya NPWP Tapi Tidak Bayar Pajak
Mari kita mulai dari tidak bayar pajak. Menjelaskan semua hal terkait dengan pembayaran pajak dalam satu artikel akan menjadi sangaaaattt panjang. Untuk mempermudah pemahaman Anda, maka akan kami golongkan jenis pembayaran pajak berdasarkan pekerjaan dan kategori, sehingga ada Orang Pribadi Karyawan, Orang Pribadi Usahawan, Badan Usaha/Perusahaan Profit Oriented, Badan Usaha/Perusahaan Non Profit dan Bendahara.

Tidak Bayar Pajak untuk Orang Pribadi Karyawan
Jika Anda bekerja sebagai pegawai atau karyawan, pajak penghasilan Anda otomatis dipotong oleh bendahara. Jadi, Anda tidak ada kewajiban untuk membayar pajak. Namun jika Anda memiliki penghasilan lain selain sebagai pegawai seperti usaha sembako, maka Anda  tetap wajib menyetor pajak atas usaha Anda seperti kewajiban bayar pajak untuk usahawan.

Sanksi jika tidak bayar pajak untuk karyawan adalah tidak ada. Jika belum disetor, maka perusahaan atau kantor yang akan mendapat sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan maksimal 24 bulan.

Tidak Bayar Pajak untuk Orang Pribadi Usahawan/Wirausaha
Untuk wirausaha dengan penghasilan dibawah 4,8 Milyar dalam satu tahun memiliki kewajiban membayar pajak setiap bulannya sebesar 1% dari omzet kotor.  Sanksi jika tidak bayar pajak atau terlambat bayar untuk Usahawan/Wirausaha berupa bunga sebesar 2% per bulan maksimal 24 bulan.

Jika dalam jangka waktu tertentu tidak pernah melakukan pembayaran sementara kantor pajak memiliki data transaksi dari lawan usaha, maka bisa dilakukan pemeriksaan pajak dan dikenakan tarif pajak dan sanksi pajak atas pajak yang belum dibayarkankan.

Tidak Bayar Pajak untuk Badan Usaha/Perusahaan Profit Oriented
Badan Usaha/Perusahaan Profit Oriented adalah perusahaan yang memang didirikan untuk mencari keuntungan seperti PT, CV, JO, UD, dll. Sanksi jika tidak bayar pajak atau terlambat bayar untuk Badan Usaha/Perusahaan Profit Oriented berupa bunga sebesar 2% per bulan maksimal 24 bulan.

Jika dalam jangka waktu tertentu tidak pernah melakukan pembayaran sementara kantor pajak memiliki data transaksi dari lawan usaha, maka bisa dilakukan pemeriksaan pajak dan dikenakan tarif pajak dan sanksi pajak atas pajak yang belum dibayarkankan. 

Tidak Bayar Pajak untuk Badan Usaha Non Profit
Badan Usaha Non Profit adalah badan usaha yang didirikan TIDAK untuk mencari keuntungan seperti perkumpulan, ormas, atau organisasi. Sanksi jika tidak bayar pajak atau terlambat bayar untuk Badan Usaha Non Profit berupa bunga sebesar 2% per bulan maksimal 24 bulan.


Tidak Bayar Pajak untuk Bendahara

 Yang dimaksud bendahara adalah bendahara yang menerima dana langsung dari pemerintah. Jadi untuk sekolah swasta masuk dalam kategori Badan Usaha/Perusahaan Profit Oriented. Sanksi jika tidak bayar pajak atau terlambat bayar untuk Bendahara berupa bunga sebesar 2% per bulan maksimal 24 bulan.

Punya NPWP Tapi Tidak Pernah Lapor Pajak