-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Pajak 411126 PPh Pasal 25 Badan Usaha

Kode Pajak Untuk PPh Pasal 25 Badan atau Perusahaan menggunakan kode akun pajak 411126 kemudian diikuti kode jenis setoran pajak 100 199 200 300 310 dst. Contohnya seperti 411126-100, 411126-199, 411126-200, 411126-300

Konten [Tampil]

Penjelasan Kode Pajak 411126 PPh Pasal 25 Badan Usaha

Kode pembayaran pajak dalam SSP maupun e-Billing Pajak terdiri atas dua kode yaitu Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)

Kode Akun Pajak PPh Pasal 25/29 Badan adalah 411126, sementara Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal PPh Pasal 25/29 Badan adalah sebagaimana tertera dalam tabel dibawah ini. 

Jika digabungkan maka kode pembayaran pajak Masa PPh Pasal PPh Pasal 25/29 Badan adalah 411126-100.

Tabel Kode Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk PPh Pasal 25 Badan

KJS JENIS SETORAN KETERANGAN
Kode Pajak 411126-100 Masa PPh Pasal 25 Badan untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
Kode Pajak 411126-199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Badan untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan.
Kode Pajak 411126-200 Tahunan PPh Badan untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
Kode Pajak 411126-300 STP PPh Badan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
Kode Pajak 411126-310 SKPKB PPh Badan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
Kode Pajak 411126-320 SKPKBT PPh Badan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
Kode Pajak 411126-390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
Kode Pajak 411126-500 PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
Kode Pajak 411126-501 PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
Kode Pajak 411126-510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
Kode Pajak 411126-511 Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

Kode Pajak 411126 PPh Pasal 25 Badan Usaha