-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Pajak 411125 PPh Pasal 25 Orang Pribadi

Kode Pajak Untuk PPh Pasal 25 Pribadi menggunakan kode akun pajak 411125 kemudian diikuti kode jenis setoran pajak 100 199 200 300 310 dst. Contohnya seperti 411125-100, 411125-199, 411125-200, 411125-300

Konten [Tampil]

Penjelasan Kode Pajak 411125 PPh Pasal 25 Orang Pribadi

Kode pembayaran pajak dalam SSP maupun e-Billing Pajak terdiri atas dua kode yaitu Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)

Kode Akun Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi adalah 411125, sementara Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi adalah sebagaimana tertera dalam tabel dibawah ini. 

Jika digabungkan maka kode pembayaran pajak Masa PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi adalah 411125-100.

Kode Pajak dan Kode Jenis Setoran PPh Pasal 25 Pribadi

KJS JENIS SETORAN KETERANGAN JENIS SETORAN
Kode Pajak 411125-100 Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
Kode Pajak 411125-101 Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
Kode Pajak 411125-199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang Pribadi untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi.
Kode Pajak 411125-200 Tahunan PPh Orang Pribadi untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
Kode Pajak 411125-300 STP PPh Orang Pribadi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.
Kode Pajak 411125-310 SKPKB PPh Orang Pribadi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.
Kode Pajak 411125-320 SKPKBT PPh Orang Pribadi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.
Kode Pajak 411125-390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
Kode Pajak 411125-500 PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
Kode Pajak 411125-501 PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
Kode Pajak 411125-510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
Kode Pajak 411125-511 Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


http://www.pajakbro.com/