Salah Kode Bayar Pajak? Siap-Siap Nangis Darah Urus PBK! Ini Panduan Lengkap Kode 411121 PPh 21 Agar Gaji Karyawan Aman

Pernahkah kamu merasakan keringat dingin menetes di punggung saat jari telunjukmu bersiap menekan tombol "Konfirmasi Pembayaran" di aplikasi Internet Banking atau Cash Management System perusahaan?
Nominalnya tidak main-main. Puluhan, bahkan ratusan juta rupiah. Itu adalah uang potongan gaji seluruh karyawan di kantormu. Uang keringat mereka yang dititipkan ke perusahaan untuk disetor ke negara.
Di layar, tertera deretan angka: 411121 - 100.
Dalam hati kamu bertanya-tanya: "Benar nggak ya kodenya ini?" "Kalau salah gimana? Uangnya hilang nggak?" "Kalau uangnya nyasar ke jenis pajak lain, nanti diperiksa orang pajak nggak?"
Sebagai Account Representative (AR), saya sering sekali menerima tamu—biasanya staf keuangan atau HRD—yang datang ke meja saya dengan wajah pucat pasi. Beberapa bahkan menahan tangis.
Masalah mereka hampir selalu sama: Salah Kode Billing.
Pak, saya harusnya setor PPh 21 (Gaji Karyawan), tapi saya malah pilih kodenya PPh 23 (Jasa). Uangnya sudah terdebet 50 juta. Gimana ini Pak? Bos saya bisa marah besar kalau tahu!
Melihat kepanikan seperti itu, jujur hati saya ikut teriris. Saya tahu betul, mengurus perpindahan uang yang salah setor (kita sebut Pemindahbukuan atau PBK) itu prosesnya tidak instan. Butuh waktu, butuh berkas, dan selama proses itu, di sistem kami kamu tetap tercatat "Belum Bayar" dan bisa kena denda bunga.
Oleh karena itu, artikel ini saya tulis sebagai "Jimat Penyelamat" kamu. Mari kita bedah tuntas anatomi Kode Pajak 411121 (PPh Pasal 21) ini. Kita pelajari apa artinya, kapan dipakainya, dan bagaimana cara memastikannya benar di sistem Coretax tahun 2026 ini, agar kamu bisa tidur nyenyak setelah melakukan pembayaran.
Membedah Anatomi Kode Pajak (KAP & KJS)
Dalam dunia perbendaharaan negara, uang yang masuk itu harus punya "alamat" yang sangat spesifik. Tidak bisa cuma bilang "Ini buat bayar Pajak". Pajak apa? Bulan apa? Jenis apa?
Untuk itulah ada dua kode keramat yang wajib kamu hafal di luar kepala:
KAP (Kode Akun Pajak): Ini ibarat "Nama Gedung"-nya.
KJS (Kode Jenis Setoran): Ini ibarat "Nomor Kamar"-nya.
Khusus untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21—pajak yang memotong gaji, upah, honorarium, dan tunjangan orang pribadi—rumus dasarnya adalah:
KAP: 411121
Angka keramat 411121 adalah identitas mutlak untuk PPh Pasal 21. Setiap kali kamu melihat angka ini, otakmu harus langsung terhubung ke: "Oh, ini urusan gaji karyawan, pesangon, atau honor dokter/tenaga ahli."
Jangan sampai tertukar dengan 411122 (PPh 22), 411124 (PPh 23), apalagi 411211 (PPN). Beda satu angka, beda takdir!
KJS: Tiga Digit Penentu Nasib
Nah, di belakang angka 411121 itu, selalu diikuti oleh 3 digit angka lagi. Inilah Kode Jenis Setoran (KJS).
KJS menentukan peruntukan uang tersebut secara spesifik. Apakah ini setoran bulanan rutin? Apakah ini setoran atas pesangon pensiunan? Atau setoran atas gaji ke-13 PNS?
Salah memilih KJS dampaknya memang tidak sefatal salah KAP, tapi tetap saja akan membuat SPT (Laporan Pajak) kamu jadi Error atau Status Code 0 saat divalidasi di Coretax. Kenapa? Karena sistem Coretax membaca: "Kamu lapor SPT Masa (Bulanan), tapi kok bayarnya pakai kode Tahunan? Gak nyambung, Bro!"
Daftar Wajib Hafal KJS PPh 21 (Jangan Sampai Salah!)
Di era Coretax, meskipun banyak proses sudah otomatis, pemahaman manual tetap penting untuk double check. Berikut adalah KJS turunan dari 411121 yang paling sering digunakan di dunia kerja. Simpan tabel imajiner ini di mejamu!
1. KJS 100: Raja dari Segala Kode (Setoran Masa)
Kode Lengkap: 411121 - 100
Kapan Dipakai? Ini adalah kode yang akan kamu pakai 90% dalam hidupmu sebagai admin pajak. KJS 100 digunakan untuk pembayaran PPh 21 Bulanan (Masa). Setiap tanggal 10 bulan berikutnya, saat kamu menyetor potongan pajak dari gaji karyawan tetap, karyawan kontrak, atau tenaga ahli, gunakan kode ini.
Contoh Kasus: PT Maju Mundur membayar gaji karyawan bulan Januari 2026. Total pajak yang dipotong Rp 5.000.000. Maka saat membuat billing, pilih: 411121 - 100.
2. KJS 401: Si Final Pesangon (Uang Perpisahan)
Kode Lengkap: 411121 - 401
Kapan Dipakai? Hati-hati, ini jebakan betmen! PPh 21 atas Pesangon yang dibayarkan sekaligus (lumpsum) itu sifatnya FINAL. Jangan digabung bayarnya dengan kode 100. Harus dipisah billing-nya.
Kenapa Harus Beda? Karena tarif pajaknya beda dan pelaporannya di formulir SPT-nya ada di kolom khusus (Lampiran Final). Kalau kamu setor pakai kode 100, nanti di sistem dianggap kamu kurang bayar pesangon dan lebih bayar gaji. Repot revisinya!
3. KJS 402: Honorarium Pejabat PNS (Khusus Bendahara)
Kode Lengkap: 411121 - 402
Kapan Dipakai? Ini khusus buat kamu yang bekerja sebagai Bendahara Pemerintah. Kalau kamu bayar honor ke PNS Golongan III ke atas yang dananya dari APBN/APBD, potongannya bersifat Final. Pakai kode ini.
4. KJS 200: Kode Masa Lalu (Tahunan)
Kode Lengkap: 411121 - 200
Catatan Penting: Sejak beberapa tahun lalu, pelaporan PPh 21 Tahunan (Desember) sudah disatukan mekanismenya. Kode 200 ini sekarang Jarang Sekali Digunakan kecuali untuk kasus STP (Surat Tagihan Pajak) tahunan lama. Jadi, kalau kamu admin baru, abaikan saja kode ini agar tidak bingung. Fokus ke kode 100.
5. KJS 300: Membayar "Dosa" (STP)
Kode Lengkap: 411121 - 300
Kapan Dipakai? Amit-amit jabang bayi, semoga kamu jarang pakai kode ini. KJS 300 dipakai untuk membayar STP (Surat Tagihan Pajak). Ini adalah surat "cinta" dari kantor pajak yang isinya denda atau pokok pajak yang kurang bayar hasil pemeriksaan. Biasanya, kode ini otomatis muncul kalau kamu input Nomor STP di Coretax. Jangan dipakai untuk setoran rutin ya!
Revolusi Coretax 2026 (Billing Otomatis)
Berita baiknya, di tahun 2026 ini, sistem Coretax (Core Tax Administration System) telah mengubah cara kita membuat kode billing.
Dulu di DJP Online lama, kita harus mengetik manual atau memilih sendiri kode KAP dan KJS di menu e-Billing. Di situlah human error sering terjadi. Jari terpeleset, mata mengantuk, salah klik.
Di Coretax, prosesnya dibalik dan jauh lebih aman. Konsepnya adalah: Lapor Dulu, Baru Tagihan Muncul.
Alur Pembayaran PPh 21 di Coretax:
- Buat SPT Masa PPh 21: Kamu input data gaji pegawai di menu SPT.
- Hitung Otomatis: Sistem akan menghitung berapa total pajak terutang.
- Generate Kode Billing: Setelah perhitungan selesai dan SPT siap kirim, sistem akan menawarkan tombol "Buat Billing".
- Otomatisasi: Coretax akan Otomatis memilihkan kode 411121-100 untuk kamu. Kamu tidak perlu mengetik manual lagi!
Wah, berarti nggak perlu hafal kode lagi dong, Pak AR?"
Eits, jangan salah. Kamu tetap perlu paham. Kenapa? Karena ada kasus-kasus tertentu di mana kamu harus membuat billing secara mandiri (tanpa lewat SPT), misalnya:
- Membayar kekurangan pajak hasil pembetulan sendiri.
- Membayar setoran masa yang terpisah cabang.
- Melakukan pengecekan (Audit) data pembayaran tahun-tahun sebelumnya.
Saat kamu melakukan audit internal, kamu akan melihat buku besar (Ledger) pajak. Kalau kamu tidak tahu bahwa 411121-100 itu PPh 21 Bulanan, kamu akan bingung membaca laporan keuanganmu sendiri.
Mimpi Buruk Bernama "Pemindahbukuan" (PBK)
Saya ingin menceritakan sedikit "Horor Birokrasi" agar kamu semakin hati-hati. Ini yang terjadi kalau kamu nekat atau ceroboh salah memasukkan kode KAP/KJS dan uangnya sudah terlanjur disetor ke Bank/Pos.
Uang itu tidak hilang. Negara tidak akan mengambil uang yang bukan haknya. TAPI... uang itu "nyasar" ke kamar yang salah. Misal: Kamu mau bayar PPh 21 (Gaji) 100 Juta, tapi nyasar ke PPh 23 (Jasa).
Konsekuensinya:
- Di sistem Coretax, hutang pajak PPh 21 kamu masih merah (Belum Lunas).
- Kamu akan dianggap telat bayar PPh 21 dan kena Denda Bunga.
- Sementara di akun PPh 23, kamu punya deposit 100 Juta yang menganggur (Lebih Bayar).
Untuk memindahkan uang dari kamar PPh 23 kembali ke PPh 21, kamu harus mengajukan permohonan Pemindahbukuan (PBK).
- Harus isi formulir.
- Harus lampirkan bukti bayar asli.
- Harus tanda tangan direktur.
- Dan prosesnya (SOP) memakan waktu 21 Hari Kerja.
Bayangkan! Selama 21 hari (hampir sebulan), status pajak kantormu "Tunggakan". Kalau di masa itu ada tender proyek yang butuh KSWP (Status Pajak) Bersih, kamu pasti gagal tender gara-gara satu kesalahan digit kode pajak.
Mengerikan, bukan? Itulah kenapa saya cerewet sekali soal kode ini.
Checklist Anti-Salah Bayar (Print dan Tempel!)
Sebagai penutup, saya sebagai AR memberikan tips praktis "SOP Anti Nangis" saat melakukan pembayaran pajak PPh 21:
Prioritaskan Billing dari SPT: Sebisa mungkin, gunakan fitur Generate Billing langsung dari menu pembuatan SPT di Coretax. Ini meminimalisir kesalahan hingga 0%.
Double Check ID Billing: Sebelum transfer via Bank, lihat layar konfirmasi. Pastikan tertulis:
- Jenis Pajak: 411121 - PPh Pasal 21
- Jenis Setoran: 100 - Masa (untuk bulanan)
- Masa Pajak: Pastikan bulannya benar (Misal: 0101 untuk Januari).
Pisahkan Pesangon: Jika ada karyawan resign dan dapat pesangon, jangan gabung transfernya. Buat billing terpisah dengan kode 401.
Arsipkan Bukti Bayar (BPN): Simpan Bukti Penerimaan Negara. Di sana tertera NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Ini nyawa kamu kalau nanti sistem error.
Kesimpulan
Kode 411121 bukan sekadar deretan angka acak. Itu adalah kode brankas negara yang menampung kontribusi dari keringat jutaan pekerja di Indonesia.
Memahami bedanya KJS 100, 401, dan lainnya adalah skill dasar yang wajib dimiliki setiap admin keuangan, HRD, maupun pemilik usaha. Di era Coretax 2026, meskipun sistem semakin pintar, ketelitian manusianya tetap menjadi kunci utama.
Jangan sampai karena malas mengecek 3 digit angka, kamu harus menghabiskan waktu sebulan mengurus administrasi yang melelahkan.
Semoga panduan ini membantu menyelamatkan karir dan "kesehatan jantung" kamu di akhir bulan nanti. Ada pengalaman seru atau ngeri soal salah bayar pajak? Ceritakan di kolom komentar ya, biar kita bisa belajar bareng (dan saling menguatkan)!
Salam Taat Pajak, Teman AR Kamu.
Tabel Kode Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk PPh Pasal 21
| KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN JENIS SETORAN |
|---|---|---|
| Kode Pajak 411121-100 | Masa PPh Pasal 21 | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
| Kode Pajak 411121-199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21. |
| Kode Pajak 411121-200 | Tahunan PPh Pasal 21 | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21. |
| Kode Pajak 411121-300 | STP PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21. |
| Kode Pajak 411121-310 | SKPKB PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21. |
| Kode Pajak 411121-311 | SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon. |
| Kode Pajak 411121-320 | SKPKBT PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21. |
| Kode Pajak 411121-321 | SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon. |
| Kode Pajak 411121-390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali. |
| Kode Pajak 411121-401 | PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon | untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon. |
| Kode Pajak 411121-402 | PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya | untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya. |
| Kode Pajak 411121-500 | PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
| Kode Pajak 411121-501 | PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
| Kode Pajak 411121-510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
| Kode Pajak 411121-511 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |