-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa itu NPWP? Mengapa harus memiliki NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disebut NPWP adalah identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP). Wajib Pajak sediri adalah istilah untuk menyebut seorang pembayar pajak.

Konten [Tampil]
Mengapa harus memiliki NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disebut NPWP adalah identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP). Wajib Pajak sediri adalah istilah untuk menyebut seorang pembayar pajak. Bagi Anda yang baru pertama kali memasuki dunia kerja kemungkinan masih asing dengan istilah-istilah di atas. Ada beberapa istilah perpajakan yang perlu Anda tahu sebelum memiliki kartu NPWP. Mari kita ulas satu per satu.

Apa itu NPWP?

Apa itu Nomor Pokok Wajib Pajak? Pengertian NPWP berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP terdiri atas 15 digit angka yang dicetak pada sebuah kartu yang biasa kita sebut sebagai kartu NPWP. Saat Anda pertama kali mendaftarkan diri untuk menjadi Wajib Pajak, Anda akan menerima sebuah kartu NPWP dan sebuah dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Kartu NPWP sendiri hanyalah sebuah alat untuk mencetak identitas perpajakan Anda. Pada kartu NPWP tercetak Nomor Pokok Wajib Pajak, nama Anda, dan alamat domisili Anda. Sementara SKT merupakan dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang berisi identitas perpajakan Anda.

Apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak?

Apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak? Seperti yang sudah kami singgung di awal artikel, Wajib Pajak adalah istilah yang digunakan DJP untuk menyebut pembayar pajak. Seseorang dapat dikatakan sebagai Wajib Pajak jika sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Saat Anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak, ada 3 hal yang wajib Anda lakukan setiap bulannya. Kewajiban tersebut adalah menghitung, membayar, dan melaporkan pajak atas penghasilan Anda. Jika kewajiban ini tidak dilakukan maka sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP) maka akan diberikan sanksi atas kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan. Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi denda hingga sanksi pidana (penjara).


Mengapa setiap orang harus memiliki NPWP?

Selain berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP juga berfungsi untuk mencatat seluruh administrasi perpajakan yang Anda lakukan. Setiap pembayaran dan pelaporan pajak yang Anda lakukan akan terekam dalam kartu NPWP yang Anda miliki.

Selain itu, untuk mengurus persyaratan dalam transaksi keuangan baik dari pihak Bank, Pemerintah, maupun rekanan Anda dalam berbisnis biasanya dibutuhkan kartu NPWP sebagai media pencatatan atas pajak yang akan dibayar atau dipotong dari transaksi keuangan tersebut.

Sebagai contoh, bagi Anda yang ingin melamar kerja biasanya disyaratkan untuk memiliki kartu NPWP sebelum melamar kerja. Hal ini dilakukan agar saat Anda sudah diterima bekerja, instansi atau perusahaan tempat Anda bekerja bisa langsung memotong PPh Pasal 21 atas gaji yang Anda terima.

Pertanyaan Seputar NPWP

Sebagai Wajib Pajak baru tentu masih banyak pertanyaan yang ada di benak Anda seperti
  1. Bayar npwp berapa sih?
  2. Punya npwp tapi tidak bayar pajak konsekuensinya seperti apa?
  3. Wajib punya npwp kalau gaji berapa?
  4. Bayar npwp pribadi caranya gimana?
  5. Punya npwp tapi tidak pernah bayar pajak, dapet sanksi apa?
  6. Cara mengetahui tagihan pajak npwp kalau gak pernah bayar atau lapor pajak gimana?
  7. Punya npwp tapi penghasilan dibawah ptkp seperti apa?
  8. Cara membayar pajak penghasilan?
  9. Punya npwp tapi tidak pernah bayar pajak, dendanya berapa?
  10. dan masih banyak lagi.....

Pertanyaan seperti itu sebaiknya langsung ditanyakan ke petugas pajak agar Anda mendapat pemahaman yang baik terkait kewajiban pajaknya. Salah satu fungsi KPP adalah memberikan konsultasi pajak gratis. Di kantor pajak sudah disediakan Account Representative (AR) yaitu petugas pajak yang ditunjuk sebagai konsultan pajak pribadi Anda.

Setiap Wajib Pajak memiliki AR-nya masing-masing. Anda berhak untuk mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya terkait kewajiban perpajakan Anda. Mulai dari bagaimana cara menghitung pajak Anda, bagaiamana cara membayar pajak Anda, serta bagaimana cara untuk melaporkan pajak Anda.

Kami sangat menyarankan agar Anda segera mengetahui siapa AR Anda di KPP. Hal ini bertujuan agar saat Anda membutuhkan bantuan perpajakan, Anda bisa langsung mendapat pengarahan dari AR Anda.