-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pajak Motor Telat Dibayar? Begini Cara Menghitung Dendanya

Konten [Tampil]
PAJAK MOTOR BESERTA DENDA KETERLAMBATANNYA
Membayar pajak motor serta memperpanjang masa berlaku STNK tepat waktu merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Jika telat, sanksi berupa denda menjadi konsekuensinya. Denda yang dikenakan pun beragam, tergantung berapa lama pajak motor tersebut telat dilunasi.

pajak motor

Sebelum membahas denda pajak motor dan cara menghitungnya, mari pahami terlebih dahulu jenis pajak yang dikenakan untuk kendaraan roda dua tersebut.

Jenis pajak yang dikenakan bagi pemilik kendaraan roda dua ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tarif PKB pun beragam, berikut ini rinciannya:

Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama tarif pajaknya sebesar 2%, untuk kendaraan bermotor kedua, tarif pajaknya sebesar 2,5%, dan akan terus meningkat sebesar 0,5% setiap tambahan kendaraan bermotor.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah, tarif pajaknya sebesar 0,50%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor alat berat, tarif pajaknya sebesar 0,20%.
Pada dasarnya setiap kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua, memiliki besaran pajak yang berbeda-beda. Nilai pajak tersebut bisa Anda lihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor Anda. Di dalam STNK juga tertera tanggal kapan Anda harus membayarkan pajak Anda. Jika Anda terlambat membayarkan pajak dari tanggal yang tertera, maka Anda akan dikenakan denda.

pajak motor
Sumber foto: Pexels. com
Telat 2 Hari Sampai 1 Bulan Denda 25%
Keterlambatan pembayaran pajak motor tampaknya masih sering terjadi. Keterlambatan bayar pajak bisa saja karena sang pemilik kendaraan lupa, tidak punya waktu karena sedang sibuk dengan pekerjaan, atau hal lain yang membuatnya tidak bisa bayar pajak tepat waktu.

Bicara soal denda keterlambatan pembayaran pajak motor, banyak sekali mitos yang beredar. Ada yang mengatakan jika telat bayar pajak 1-2 hari denda yang dikenakan sama seperti bila kita telat membayar selama 1 tahun.

Pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru karena tidak ada dasarnya. Ternyata, ada lho rumus menghitung denda pajak kendaraan bermotor. Jadi, kita bisa tahu berapa denda yang kita bayarkan  jika telat 1-2 hari, satu bulan, dua bulan, satu tahun, dua tahun, empat tahun, dan seterusnya. Bagi Anda yang telat bayar pajak motor 1-2 hari hingga 1 bulan, maka akan dikenakan denda sebesar 25% dari pokok pajak yang wajib Anda setorkan.

Perhitungan Denda 1 Tahun Hingga Lebih
Tidak hanya telat membayar pajak satu hingga dua hari saja, ternyata ada juga orang yang telat membayar pajak kendaraan hingga satu tahun bahkan lebih. Oleh karena itu, pemerintah melalui lembaga pajaknya memutuskan tarif denda pajak yang telat selama lebih dari 1 tahun sebesar 48%.

pajak motor

Nah, berikut ini cara terbaru menghitung denda pajak STNK motor yang telat 1 tahun:

Denda PKB keterlambatan 2 hari-1 bulan = 25%. Kenapa perhitungan denda dimulai dari dua hari? Sebab satu hari merupakan toleransi yang diberikan pemerintah.
Keterlambatan 2 bulan= PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 6 bulan= PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
Jika terlambat satu tahun= PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Jika pajak telat selama 2 tahun, maka rumusnya adalah= 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Jika pajak telat selama 4 tahun, maka rumusnya adalah= 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ yang dikenakan untuk motor sebesar Rp32.000, sedangkan untuk mobil dikenakan Rp100.000. Keterangan jumlah SWDKLLJ ini juga tertera pada STNK Anda.

Nah, setelah mengetahui besarnya uang yang harus Anda keluarkan jika telat bayar pajak motor, masihkah Anda menunda-nunda pembayarannya?