-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LANGKAH-LANGKAH PELAPORAN PAJAK UMKM

Konten [Tampil]
Cara pelaporan pajak UMKM
Wajib pajak tidak hanya diperuntukkan bagi orang pribadi dan wajib pajak badan, namun pemilik UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) juga diharuskan lapor pajak. Perlu anda ketahui bahwa UMKM adalah usaha bebas yang sudah berdiri sendiri.

Artinya, bukan usaha cabang perusahaan. Penggolongan UMKM ini didasarkan pada jumlah aset juga total omset penjualan. Selanjutnya bagaimana cara pelaporan pajak UMKM ini, berikut penjelasannya.

Cara Pelaporan Pajak UMKM 

Sebelum anda melaporkan pajak, sebaiknya siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang diperlukan. Hal ini akan mempermudah anda nantinya. Pastikan semua dokumen tersebut sudah anda pindai ke komputer/laptop. Setelah siap, berikut langkah-langkahnya;
  1. Anda bisa membuka situs DJP online; http://djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan kata sandi, NPWP, juga kode keamanan untuk login 
  3. Selanjutnya, klik “Buat SPT” dan pilih “Ya” 
  4. Klik “e-Form SPT 1770”, lalu pilih tahun pajak. Setelah itu klik”Kirim Permintaan”. 
  5. Dokumen e-Form sudah akan terunduh otomatis, selanjutnya untuk kode verifikasi akan dikirimkan ke surel. 
  6. Selanjutnya klik “Download Viewer” pada halaman unduh formulir, lalu klik “Windows (24mb)”. Setelah itu, instal form tersebut. 
  7. Anda perlu menyiapkan dokumen e-form yang sudah anda unduh juga daftar peredaran bruto dalam 1 tahun. Buka dokumen e-form dan pilih “Pencatatan”. 
  8. Pada lampiran 1770-IV bagian A perlu diisi jumlah harta yang dimiliki pada tahun pajak tersebut 
  9. Selanjutnya di lampiran 1770-IV bagian B perlu diisi jumlah utang yang dimiliki pada tahun pajak.
  10. Di bagian lampiran 1770-IV bagian C, anda perlu mengisi nama anggota keluarga 
  11. Selanjutnya isi PPh final di lampiran 1770-III, dan klik kolom PP 23. Setelh itu, isi peredaran/penjualan bruto dalam setiap bulan disesuaikan dengan dokumen yang ada. Selanjutnya klik “Ya”. 
  12. Di halaman berikutnya yaitu di lampiran II dan I, lalu masuk ke halaman induk 1770. Anda perlu mengisi status kewajiban pajak.
  13. Selanjutnya pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di bagian B. Lalu, isi kolom anggal, dan klik “Submit”.
  14. Lalu klik “Unggah lampiran” di halaman berikutnya. Pastikan berkas-berkas anda tidak lebih dari 40 mb serta sudah berbentuk pdf. 
  15. Kembali ke form viewer, tempelkan kode verifikasi dan klik “submit”. Lalu, klik “Yes” dan tunggu proses submit hingga selesai. Jika sudah selesai akan muncul keterangan “Submit SPT berhasil”. 
  16. Bukti penerimaan ini akan dikirim ke surel.

Menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan 

Itulah cara pelaporan pajak UMKM yang bisa anda ikuti setiap langkah-langkahnya. Cukup mudah, namun harus dilakukan dengan teliti. Jangan lupa untuk menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dalam format pdf sebelum anda mulai melaporkan pajak UMKM ini.

Jadi, untuk melaporkan pajak cukup dilakukan secara online sehingga anda pun akan lebih mudah dalam melakukannya.