-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Lengkap Membuat NPWP Pribadi | Karyawan, Usahawan, Istri

✅Syarat membuat NPWP Pribadi tidak banyak, pertama adalah ✅fotokopi KTP, ✅surat keterangan kerja dari perusahaan, dan terakhir adalah ✅isi formulir pendaftaran Wajib Pajak. Namun untuk pemilik usaha atau juga untuk wanita yg sudah menikah, ada ketentuan tambahan yaitu...

Konten [Tampil]
SYARAT NPWP PRIBADI | KARYAWAN, USAHAWAN, WANITA KAWIN 2018

Syarat NPWP Pribadi dibagi berdasarkan pekerjaan Anda. Persyaratan NPWP pribadi untuk karyawan/pegawai tidak sama dengan persyaratan NPWP pemilik usaha. Dan khusus untuk Anda yang berstatus sebagai wanita yang sudah menikah, maka ada ketentuan khusus untuk ini.

Proses pembuatan kartu NPWP terbilang cepat yaitu 1 hari kerja. Namun jika ada salah satu persyaratan tidak terpenuhi maka terpaksa permohonan Anda akan sedikit tertunda. Untuk itu Anda perlu memahami apa saja syarat pembuatan NPWP untuk orang pribadi.

Syarat NPWP Karyawan / Pegawai

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha (bekerja sebagai karyawan/pegawai) berupa:
  1. bagi Warga Negara Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  2. bagi Warga Negara Asing: fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  3. fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
  4. Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)
Untuk yang belum bekerja silahkan baca artikel ini Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja

Syarat NPWP Pemilik Usaha (Wiraswasta)

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan
  3. Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000 (sudah Tersedia di Kantor Pajak, materai harap bawa dari rumah)
  4. Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)
Untuk pendaftaran NPWP wiraswasta tidak dapat diwakilkan, Anda harus datang sendiri ke kantor pajak untuk mendaftar. Info: Peraturan Terbaru Persyaratan Sebagai Kuasa berdasarkan PMK 229/PMK.03/2014

Syarat NPWP Wanita Kawin

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
  1. fotokopi Kartu NPWP suami;
  2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
  3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  4. fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
  5. Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)
Untuk panduan pembuatan NPWP Wanita Kawin telah kami buat artikel tersendiri agar lebih jelas. Artikelnya bisa Anda baca di sini NPWP Istri yang Bekerja atau Ibu Rumah Tangga
Persyaratan yang tertulis dalam artikel ini adalah persyaratan umum dalam pembuatan NPWP. Adakalanya kantor pajak di wilayah Anda memberikan persyaratan tambahan dengan alasan penghindaran calo dan lain-lain. Untuk itu kami sarankan untuk melakukan konsultasi langsung ke kantor pajak di wilayah Anda.