-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat NPWP Istri Ikut Suami, Bisa Daftar Online?

Cara membuat npwp online untuk ibu rumah tangga apakah dimungkinkan? Bagaimana jika npwp istri ikut suami, bisakah daftar online? Mari kita bahas.

Konten [Tampil]
Cara Membuat NPWP Istri Ikut Suami Online

Kali ini saya akan memberikan informasi terkait pembuatan NPWP wanita kawin dengan status Ibu Rumah Tangga atau Bekerja. Secara umum istri buat npwp sendiri sebenarnya tidak ada perbedaan antara istri yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga atau yang bekerja sebagai karyawan/wirawasta. Karena persyaratannya akan mengacu pada persayaratan umum tentang tata cara pembuatan NPWP.
Tidak ada perbedaan mendasar terkait persyarata NPWP istri. Syarat pembuatan NPWP Pribadi bisa Anda baca di sini Persyaratan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi.

Perlakuan Pajak atas NPWP Istri

Sebelumnya Anda harus tahu bagaimana sistem pajak itu berlaku untuk seorang wanita kawin. Pajak menganggap sebuah keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi, dengan suami sebagai penanggung pajaknya.

Jika sebuah keluarga kita ibaratkan sebagai sebuah perusahaan, maka suami adalah direkturnya. "Lho, bagaimana kalau yang bekerja saya (istri), sementara suami hanya kerja serabutan?" 

Seperti yang saya katakan barusan,hal ini merupakan cara pandang pajak, jadi siapapun dalam keluarga yang memiliki penghasilan dominan maka tetap sang suami lah yang menanggung beban pajaknya.

Seharusnya dalam satu keluarga hanya ada satu NPWP yaitu atas nama suami. Pertanyaan berikutnya "Saya PNS, kantor meminta saya bikin NPWP, gimana dong?" 

Atau "Saya wanita sudah menikah, mau ajukan kredit ke bank atas nama saya, dan bank minta NPWP atas nama saya, gimana?" OK, karena dua pertanyaan itu lah artikel ini saya buat.

NPWP Wanita Kawin (Istri)

Jadi, jika seorang wanita yang sudah menikah mau membuat NPWP atas nama dirinya, maka jawabnya adalah BISA. Anda memiliki 3 opsi. 
 
Opsi Pertama, Anda sebenarnya tidak perlu membuat NPWP, karena jika Suami Anda sudah memiliki NPWP, maka Anda bisa langsung menggunakan NPWP Suami Anda untuk menjalakan administrasi perpajakan. Dan hal ini diperbolehkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Opsi Kedua, Anda membuat NPWP atas nama Anda dengan nomor NPWP suami. Maksudnya adalah, Anda seolah menggunakan NPWP suami Anda, namun nama yang tertera dalam kartu NPWP Anda adalah nama Anda. Di kartu NPWP akan tertulis seperti ini -> [nama suami]/[nama istri](Istri). Contoh Format Nama di NPWP -> Joko Widodo/Iriana (Istri)

Opsi Ketiga, Anda dapat mebuat NPWP atas nama Anda dengan nomor NPWP yang berbeda dengan nomor NPWP suami. Anda boleh menggunakan opsi ini jika Anda memiliki surat perjanjian pisah harta dengan suami Anda.

Sebaiknya Bagaimana?

Dari ketiga opsi tersebut, mana yang sebaiknya Anda gunakan? Dari sudut pandang pajak maka opsi pertama adalah yang paling ideal. Anda pun tidak perlu melakukan apa-apa karena yang Anda gunakan untuk transaksi perpajakan adalah NPWP Suami Anda.

Namun keadaan di lapangan kadang berkata lain, biasanya Instansi tempat Anda bekerja mengharuskan Anda untuk memiliki NPWP atas nama diri Anda sendiri, sehingga yang dapat Anda lakukan adalah menggunakan opsi kedua atau opsi ketiga.

Cara Membuat NPWP Istri

Untuk membuat NPWP Istri tidak bisa dilakukan secara online, jadi Anda wajib datang sendiri ke kantor pajak. Yang perlu Anda lakukan adalah
  1. Siapkan persyaratan umum pembuatan NPWP
  2. Untuk opsi kedua, siapkan fotokopi NPWP Suami
  3. Untuk opsi ketiga, siapkan fotokopi NPWP Suami dan Surat Perjanjian pisah harta
  4. Isi formulir pendaftaran
  5. Serahkan berkas ke petugas
  6. Selesai diproses jangan lupa lempar senyum manis Anda dan ucapkan terima kasih