Istri Mau Bikin NPWP? Stop Dulu! Pahami Aturan "Satu Keluarga Satu NPWP" di Coretax Biar Gak Nyesel

Cara Membuat NPWP Istri Ikut Suami Online

Halo, Bunda dan Sista semuanya!

Sebagai petugas pajak, saya sering sekali kedatangan ibu-ibu hebat—baik yang wanita karir maupun pengusaha UMKM—yang duduk di hadapan saya dengan satu permintaan:
Pak, saya mau bikin NPWP sendiri. Suami sudah punya, tapi ini buat syarat kredit bank/kantor saya.
Dulu, saya akan memberikan formulir untuk membuat "NPWP Cabang" (yang nomor belakangnya 001). Tapi, di tahun 2026 ini, dengan berlakunya sistem Coretax dan integrasi NIK, aturan mainnya sudah berubah total.

Banyak yang belum tahu kalau salah langkah di awal, bisa bikin "dapur ngebul" gara-gara urusan administrasi pajak yang jadi dobel. Yuk, kita luruskan sambil ngeteh santai.

Konsep Dasar: Keluarga = Satu Paket Hemat
Sebelum bicara teknis, kita harus sepakat dulu soal prinsip dasar perpajakan di Indonesia. Negara menganggap keluarga (Suami, Istri, dan Anak yang belum dewasa) sebagai Satu Kesatuan Ekonomi.

Bayangkan keluarga itu sebuah PT atau Perusahaan.

Suami adalah Kepala Keluarga (Direktur Utama).

Istri dan anak adalah anggota.

Jadi, berapapun penghasilan Istri (mau dari gaji kantor, jualan online, atau arisan), di mata pajak, itu adalah bagian dari penghasilan keluarga. Idealnya, yang wajib punya NPWP dan lapor SPT itu cukup satu: Kepala Keluarga (Suami).
Tapi Pak, saya PNS/Karyawan, HRD minta NPWP saya!" "Tapi Pak, Bank minta NPWP atas nama saya buat KPR!
Tenang, solusinya ada di bawah ini.

Era Coretax: Selamat Tinggal "NPWP Cabang"

Ini perubahan terbesarnya. Sejak sistem Coretax berlaku efektif, NPWP Cabang (Kartu NPWP Istri yang ngikut Suami) sudah dihapus.

Sekarang, NIK (Nomor Induk Kependudukan) Bunda di KTP itulah NPWP-nya. Jadi, kalau ditanya "Mana NPWP-nya?", jawabannya adalah NIK Bunda sendiri.

Tapi, NIK Bunda harus di-aktivasi dulu di sistem Coretax. Nah, saat aktivasi inilah Bunda punya 2 Pilihan Jalur yang menentukan nasib Bunda ke depannya:

Opsi 1: Status Gabung (HB/Hidup Berkah... eh, Hidup Berkeluarga)
Ini adalah opsi yang paling saya sarankan untuk 90% keluarga Indonesia.

Caranya: Saat aktivasi NIK di Coretax, Bunda memilih status ikut suami. NIK Bunda akan terhubung ("di-link-kan") ke NPWP Suami.

Kelebihannya: Bunda TIDAK PERLU lapor SPT Tahunan sendiri. Beban lapor ada di Suami. Suami cukup memasukkan penghasilan istri di lampiran SPT-nya.

Pajaknya: Lebih hemat, karena PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) digabung.

Bukti Fisik: Jika kantor/bank minta kartu, Bunda bisa cetak kartu NPWP digital dari Coretax yang menampilkan NIK Bunda, tapi statusnya menginduk ke suami.

Opsi 2: Status Terpisah (PH/Pisah Harta atau MT/Memilih Terpisah)
Opsi ini hanya untuk kondisi khusus.

PH (Pisah Harta): Jika Bunda dan Suami punya perjanjian notaris tentang pemisahan harta secara hukum.

MT (Memilih Terpisah): Jika Bunda keukeuh ingin lapor pajak sendiri terpisah dari suami, padahal tidak ada perjanjian pisah harta.

Peringatan Pak AR

Kalau Bunda pilih opsi MT (Memilih Terpisah), konsekuensinya berat:
  • Bunda WAJIB lapor SPT Tahunan sendiri (terpisah dari suami).
  • Perhitungan pajaknya jadi lebih rumit (dihitung proporsional dari gabungan gaji suami + istri).
  • Seringkali, bayar pajaknya jadi lebih mahal dibanding kalau digabung.
Jadi, kalau tidak ada perjanjian pisah harta atau alasan mendesak, hindari opsi MT ini ya.

Cara Membuat "NPWP Istri" di Coretax (Update 2026)

Kalau di artikel lama dibilang "harus datang ke kantor", sekarang SUDAH BISA ONLINE. Coretax mempermudah segalanya.

Berikut langkahnya jika Bunda ingin mengaktifkan NIK sebagai NPWP yang ikut Suami:
  • Siapkan Data: KTP Bunda, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP Suami (ini wajib ada).
  • Buka Coretax: Masuk ke menu pendaftaran.
  • Validasi Data: Masukkan NIK dan KK.
  • Pilih Status: Sistem akan mendeteksi status perkawinan dari Dukcapil.
  • Akan muncul pertanyaan: "Apakah Anda akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami?"
  • Jawab TIDAK (Jika ingin gabung/ikut suami).
  • Input NPWP Suami: Masukkan nomor NPWP/NIK Suami untuk konfirmasi link data.
  • Selesai: NIK Bunda sudah aktif sebagai Wajib Pajak (Sub-unit Keluarga).

Bagaimana Menjawab HRD atau Bank?

Jika Bunda sudah melakukan langkah di atas (Opsi Gabung), dan HRD bertanya: "Mana kartu NPWP Ibu? Kok ini datanya ngikut Suami?"

Jawab saja dengan percaya diri:
Sesuai aturan UU HPP terbaru, NIK saya adalah NPWP saya. Status perpajakan saya adalah Gabung (Ikut Suami) sesuai Kartu Keluarga. Ini bukti cetak elektronik dari Coretax bahwa NIK saya sudah terdaftar.
HRD dan Bank yang update pasti mengerti. Kalau mereka memaksa Bunda bikin NPWP Terpisah (MT), beri tahu mereka bahwa itu akan merugikan karyawan karena pajaknya bisa lebih tinggi.

Pesan Penutup

Jadi, untuk para istri, jangan bingung lagi ya. Istri BISA punya NPWP (yaitu NIK-nya sendiri), tapi statusnya sebaiknya menginduk pada suami agar administrasi simpel dan beban pajak ringan.

Kecuali Bunda memang "Sultan" yang punya perjanjian pisah harta, maka silakan pilih jalur terpisah.

Masih bingung cara klik menu di Coretax-nya? Jangan sungkan DM atau komentar di bawah, nanti saya pandu lagi!