-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hari Kerja Kantor Pajak Untuk Daftar NPWP 2021

Jam kerja kantor pajak pratama adalah 08.00 - 16.00. Namun terkait Lapor Pajak Online dengan SPT Tahunan Online ( permintaan efin dan DJP Online)

Konten [Tampil]
HARI KERJA KANTOR PAJAK PRATAMA SELURUH INDONESIA 2020

Hari Kerja Kantor Pajak 2021

Hari kerja kantor pajak seluruh Indonesia sudah ditentukan sama yaitu pada hari senin hingga jumat. Untuk jam pelayanan ditentukan sebagai berikut
  1. Senin ~ Jam Kerja 08.00 - 16.00 (waktu setempat WITA/WIT/WIB)
  2. Selasa ~ Jam Kerja 08.00 - 16.00 (waktu setempat WITA/WIT/WIB)
  3. Rabu ~ Jam Kerja 08.00 - 16.00 (waktu setempat WITA/WIT/WIB)
  4. Kamis ~ Jam Kerja 08.00 - 16.00 (waktu setempat WITA/WIT/WIB)
  5. Jumat ~ Jam Kerja 08.00 - 16.00 (waktu setempat WITA/WIT/WIB)
  6. Sabtu ~ Kantor Pajak LIBUR 
  7. Minggu ~ Kantor Pajak LIBUR

Hari kerja kantor pajak 2021 ini akan selalu sama dan berlaku di kantor pajak seluruh Indonesia kecuali terjadi keadaan yang memaksa (force majeur). Contoh keadaan memaksa yang mengakibatkan hari kerja kantor pajak berubah adalah
  1. Terjadi musibah bencana alam di kantor pajak tertentu
  2. Kantor Pajak terbakar
  3. Aplikasi atau sistem administrasi kantor pajak macet total
  4. Batas pelaksanaan Tax Amnesty
  5. Batas pelaksanaan program perpajakan dari pemerintah
  6. Dan yang paling sering adalah batas pelaporan SPT Tahunan

Hari Kerja Kantor Pajak Keadaan Memaksa

Sedikit kami ceritakan kondisi yang terjadi selama beberapa tahun terakhir terkait dengan jam pelayanan dan jam kerja kantor pajak.

Jam kerja kantor pajak pratama adalah 08.00 - 16.00. Namun terkait permintaan EFIN dan DJP Online serta kewajiban lapor pajak melalui SPT Tahunan orang pribadi, maka pada tanggal 30-31 Maret 2016, kantor pajak buka sampai pukul 19.00 (7 Malam) untuk memberikan palayanan pajak bagi masyarakat.

Hal seperti ini merupakan tradisi bertahun-tahun. Setiap tahunnya, ketika akhir waktu jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak selalu memberikan extra time (waktu tambahan) agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Jika tanggal 30 dan 31 Maret jatuh pada hari kerja, maka Direktorat Jenderal Pajak menugaskan pegawainya untuk bekerja dengan tambahan waktu, bahkan biasanya jam pelayanan pajak bisa diperpanjang hingga pukul 21.00.

Berbeda hal nya jika tanggal 30 dan 31 Maret jatuh pada hari libur, maka Direktorat Jenderal Pajak menugaskan pegawainya untuk tetap membuka pelayanan di kantor pelayanan pajak pratama aga masyarakat tetap bisa melapor pajak, biasanya hanya sampai jam 14.00 (2 siang) untuk hari libur

Keadaan Memaksa di Tahun 2016

Walaupun Jam Kerja Kantor Pajak Pratama menjelang akhir maret hingga malam hari, namun perlu Anda sekalian ketahui bahwa pada jam tambahan ini pegawai pajak hanya menerima pelayanan pajak terkait dengan Pelaporan SPT Tahunan. Jika Anda mau mengurus lapor SPT Masa atau cetak ulang NPWP yang hilang, maka tidak dapat dilakukan pada waktu-waktu ini.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-09/PJ/2016 dijelaskan hal-hal sebagai berikut
  1. Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam layanan adalah Pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh pada KPP dan KP2KP; Pelayanan untuk berbicara dengan agen pada KLIP DJP (1500200).
    • Apabila terjadi permasalahan teknis administratif terkait situasi dan kondisi di lapangan maka dihimbau untuk bertindak antisipatif dengan selalu mengedepankan pelayanan prima dan edukasi terhadap masyarakat.
    • Batas waktu dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai.
    Seperti itu lah yang dapat saya sampaikan tentang jam pelayanan pajak pada tanggal 30 dan 31 Maret 2016. Intinya adalah extra time ini hanya untuk pelayanan SPT Tahunan serta sesuai dengan SE-09/PJ/2016 maka batas pelaporan hingga pukul 19.00 bisa diperpanjang sampai selesai.

    Hari Kerja Kantor Pajak Pratama 2021

    Untuk jadwal hari kerja kantor pajak di tahun 2018 ini belum ada pengumuman khusus dari pemerintah. Artinya untuk saat ini hari kerja dan jam pelayanan kantor pajak mengacu pada aturan umum yaitu hari kerja pada hari senin hingga jumat, sementara jam pelayanan dimulai dari jam 08.00 - 16.00 (waktu setempat).

    Jika pada akhir maret ini ternyata ada perubahan hari kerja maupun jam pelayanan, maka akan kami informasikan di artikel ini. Atau Anda bisa memantau fanpage kami di https://www.facebook.com/PajakBro untuk mendapatkan informasi paling update terkait hari kerja kantor pajak di tahun 2021 ini.

    Jika artikel ini cukup bermanfaat untuk Anda, silahkan share ke social media Anda. Kami sangat berterima kasih jika semakin banyak yang tahu terkait artikel yang kami tulis di website ini. ^^