-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

NPWP HILANG ATAU RUSAK BISA CETAK ULANG GRATIS, BEGINI CARANYA!

Jika secara tidak sengaja kartu NPWP hilang atau kartu NPWP rusak, Anda tidak perlu khawatir. Anda cukup melakukan cetak ulang sangat mudah dan gratis

Konten [Tampil]
NPWP Hilang atau Rusak Bisa Cetak Ulang dengan Mudah

NPWP Hilang atau NPWP rusak adalah hal yang biasa terjadi. Kartu NPWP memiliki bentuk fisik yang sama dengan kartu-kartu tanda pengenal yang lain. Berbentuk kartu plastik dengan cetakan nomor NPWP dan identitas Anda.

Jika secara tidak sengaja kartu NPWP hilang atau kartu NPWP rusak, Anda tidak perlu khawatir. Anda cukup melakukan cetak ulang atas NPWP yang hilang tersebut. Anda pun tidak perlu melakukan pendaftaran kembali jika NPWP hilang. Karena walaupun fisik kartu NPWP hilang ataupun rusak, kantor pajak masih memiliki data atas NPWP tersebut.

Syarat Cetak NPWP Hilang Orang Pribadi

Untuk membuat kembali kartu NPWP hilang dapat dilakukan di kantor pajak (tidak bisa secara online seperti saat pembuatan baru). Yang harus Anda lakukan adalah
  1. Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP yang telah disedikan di kantor pajak, 
  2. Lengkapi dengan fotokopi KTP Anda. 
  3. Jika yang mengurus bukan Anda sendiri, maka Anda harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000.
  4. Surat keterangan hilang dari kepolisian

Syarat Cetak NPWP Rusak Orang Pribadi

  1. Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP yang telah disedikan di kantor pajak, 
  2. Lengkapi dengan fotokopi KTP Anda. 
  3. Jika yang mengurus bukan Anda sendiri, maka Anda harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000.
  4. Kartu NPWP lama yang ingin dicetak ulang

Syarat Cetak NPWP Hilang Perusahaan

  1. Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP yang telah disedikan di kantor pajak, 
  2. Lengkapi dengan fotokopi KTP Anda. 
  3. Pengurusan NPWP Hilang perusahaan harus direkturnya. Jika yang mengurus bukan direktur, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000.
  4. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  5. Akta pendirian perusahaan

Syarat Cetak NPWP Rusak Perusahaan

  1. Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP yang telah disedikan di kantor pajak, 
  2. Lengkapi dengan fotokopi KTP Anda. 
  3. Pengurusan NPWP rusak perusahaan harus direkturnya. Jika yang mengurus bukan direktur, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000.
  4. Kartu NPWP lama yang ingin dicetak ulang
  5. Akta pendirian perusahaan

Cara Cetak NPWP Hilang atau Rusak

Jika Anda mau mencetak ulang kartu NPWP, pastikan Anda telah melengkapi syarat di atas. Kemudian Anda cukup menyerahkan berkas Anda ke petugas pajak. Jika berkas Anda dianggap benar, maka kartu NPWP akan dicetak saat itu juga tanpa harus menunggu hari berikutnya. Dan saya ingatkan bahwa tidak ada biaya untuk cetak ulang kartu NPWP.