-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menghitung Pajak YouTuber

Konten [Tampil]
PAJAK YOUTUBER DAN UU PPH
Pajak YouTuber tentu saja bukan hal yang familiar bagi telinga orang tua kita yang masuk dalam kategori generasi X. Maklum, profesi ini baru dikenal setelah YouTube muncul tahun 2005 silam.

Ini Bukan hal yang mengherankan. Sebab, bagi generasi X dokter, polisi, tentara, pilot adalah profesi idaman. Sementara, bagi generasi masa kini yang biasa disebut sebagai generasi millennial atau generasi Z, jenis profesi ideal berkembang sedemikian rupa menyesuaikan perkembangan teknologi dan informasi. Nah, salah satu profesi yang diminati generasi ini adalah YouTuber.

Hal tersebut terbukti saat Peringatan Hari Anak Nasional 2017 lalu, seorang siswa SDN 36 Pekanbaru, Rafia Fadila mendapatkan kesempatan berbincang dengan Presiden Joko Widodo. Pada saat itu, presiden bertanya kepada Rafia tentang cita-citanya jika sudah dewasa. Dengan percaya diri, Rafia menjawab bahwa dirinya ingin menjadi YouTuber.

Sebagai konsekuensi sebuah profesi, Youtuber seperti semua profesi lain yang memberikan pendapatan bagi pelakunya tentu dikenakan pajak. Lalu, bagaimana pemerintah menentukan atau menghitung pajak bagi para YouTuber?

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, saat ini ketentuan pajak bagi para penggiat media sosial seperti Instagram, Facebook hingga YouTube masih menggunakan ketentuan yang sama layaknya objek pajak penghasilan lainnya, yaitu UU PPh Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Namun, yang masih menyisakan pertanyaan adalah bagaimana penghitungan pajak yang tepat bagi para YouTuber ini.

Ragam Rumus Penghitungan Pajak YouTuber
Akibat regulasi perpajakan yang masih “abu-abu” atau belum jelas terhadap YouTuber, akhirnya ada berbagai metode penghitungan PPh bagi para YouTuber ini. Nah, berikut ini ragam metode penghitungan pajak YouTuber:

1. Berdasarkan PER-17/PJ/2015

Perhitungan pajak untuk YouTuber bisa merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Penghasilan para YouTuber ini bisa masuk ke dalam dua opsi menurut Lampiran I peraturan Dirjen pajak di atas, yakni:

Pekerjaan yang mereka lakukan merupakan kegiatan hiburan, seni, keativitas lainnya, besaran norma yang dikenakan sebesar 35%.
Kegiatan pekerja seni, besaran norma yang dikenakan sebesar 50%.
2. Berdasarkan PPh Final

Selain menggunakan metode norma seperti di atas, penghitungan pajak bagi YouTuber bisa menggunakan ketentuan dari perhitungan PPh final 0,5% yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Agar lebih mudah untuk dipahami, berikut ini contoh penghitungan pajak YouTuber Gita Savitri Devi:

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs Socialblade, penghasilan YouTuber Gita Savitri Devi mencapai $389 - $6.200 per bulan atau setara dengan kisaran Rp5,8 juta-Rp94 juta. Sedangkan untuk penghasilan selama 1 tahun, Gita bisa mendapatkan $4.700 - $74.700 atau setara dengan Rp70 juta-Rp1,1 miliar.

Nah, jika Gita Savitri memiliki penghasilan Rp1,1 miliar per tahun dan metode pembayaran pajaknya berdasarkan perhitungan PPh final 0,5%, maka berikut ini rumus perhitungan yang digunakan:

Penghasilan bruto x 0,5% = Iuran pajak per tahun

Rp1.100.000.000 x 0,5% = Rp5.500.000 (Pajak yang harus dibayar oleh Gita Savitri per tahunnya).

Namun, angka penghasilan YouTuber di atas tidak bisa dijadikan patokan karena angka yang ditampilkan situs Socialblade menggunakan algoritma secara universal. Artinya, angka penghasilan para YouTuber disamaratakan dengan seluruh YouTuber yang ada di dunia. Padahal, tarif para YouTuber berbeda-beda di setiap negara.

3. Berdasarkan penghitungan pajak secara umum dengan mengadakan pembukuan

Selain menggunakan metode di atas, para YouTuber juga bisa menggunakan skema penghitungan pajak secara umum. Syaratnya, para YouTuber harus mengadakan pembukuan terlebih dahulu. Konsekuensinya, YouTuber harus menghitung setiap biaya yang mereka keluarkan, mulai dari biaya produksi hingga nilai ide yang mereka buat. Pada kenyataannya, akan sangat sulit untuk menakar berapa nilai dari sebuah ide yang mereka miliki.

Ragam metode penghitungan pajak YouTuber ini membuat para YouTuber merasa peraturan pemotongan pajak yang harus mereka penuhi tidak cukup jelas. Padahal, jika peraturan tentang pajak YouTuber ini jelas, selaku wajib pajak mereka akan lebih patuh. Ujung-ujungnya, penerimaan negara dari pajak yang dibayarkan YouTuber akan sangat membantu meningkatkan penerimaan negara.

YouTuber Butuh Edukasi Pajak
Kurangnya sosialisasi kepada para YouTuber menjadi salah satu alasan para YouTuber atau influencer sosial media ini masih belum “melek pajak”. Sejak 2013 lalu, pemerintah melalui Ditjen Pajak sebenarnya sudah menjanjikan sebuah formula penghitungan pajak yang tepat bagi para selebritas dunia maya seperti YouTuber dan Influencer.

Ketentuan yang sudah ada dinilai masih belum cukup maksimal untuk mengatur pajak penghasilan para pekerja seni dunia maya. Begitu juga dari segi pengawasannya.

Meski demikian, dewasa ini sudah cukup banyak YouTuber Indonesia, seperti Rachel Goddard, Kevin Hendrawan hingga Ria Ricis yang mulai patuh membayar serta melaporkan pajak mereka setiap tahunnya. Namun, mereka tetap merasa membutuhkan sosialisasi yang lebih sering mengenai pajak YouTuber.

Menurut Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, masalah perpajakan tentang YouTuber dan Influencer ini terletak pada edukasi yang minim. Maka, menurutnya tidak ada salahnya jika Ditjen Pajak menyiapkan aplikasi atau perangkat yang memudahkan mereka  menghitung pajak.