-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pajak UMKM Pasal Berapa?

Konten [Tampil]
Pajak UMKM Pasal Berapa
Diantara sekian banyak orang ada yang suka bekerja pada orang tapi ada juga yang lebih suka menjadi pengusaha. Semuanya sama-sama terkena pajak. Untuk mengetahui pajak UMKM pasal berapa, perhatikan hal-hal berikut.

Daftar Pajak Penghasilan UMKM

Pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) itu meliputi sebagai berikut :
  1. PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final, jika menyewa gedung atau kantor, serta omzet penjualan, dan lain sebagainya.
  2. PPh Pasal 21, bagi yang memiliki pekerja atau pegawai.
  3. PPh Pasal 23, bagi yang ada transaksi pembelian jasa 

Penggolongan atau Klasifikasi UMKM

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM maka penggolongan ataupun klasifikasi UMKM dibedakan berdasarkan jumlah aset dan total omzet penjualan. Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa jumlah karyawan juga dapat menentukan penggolongan dari UMKM. Sehingga penggolongannya ialah sebagai berikut.

Usaha Mikro atau Industri Rumah Tangga

Usaha Mikro merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan dan/atau badan usaha perorangan. Dalam hal ini, kriteria Industri Rumah Tangga yang tergolong Usaha Mikro ialah yang memiliki kriteria sebagai berikut.
  1. Jumlah pegawai atau karyawan kurang dari 4 orang.
  2. Memiliki aset atau kekayaan bersih hingga maksimal 50 juta Rupiah per tahun.
  3. Menghasilkan omzet penjualan hingga 300 juta Rupiah per tahun.

Usaha Kecil

Usaha Kecil merupakan usaha produktif yang dimiliki perorangan baik orang pribadi maupun oleh suatu badan usaha, yang bukan termasuk anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan. Usaha Kecil juga tidak dikuasai atau menjadi bagian dari jenis Usaha Menengah ataupun Usaha Besar, baik secara langsung maupun tidak secara langsung. Kriterianya ialah sebagai berikut.
  1. Jumlah pegawai atau karyawan 5 orang hingga 19 orang.
  2. Memiliki aset atau kekayaan bersih sekitar 50 juta Rupiah hingga 500 juta Rupiah per tahun.
  3. Memiliki omzet penjualan sebesar 300 juta Rupiah hingga 2,5 miliar Rupiah per tahun.

Usaha Menengah

Usaha Menengah merupakan usaha produktif yang dimiliki perorangan baik orang pribadi ataupun badan usaha, dan bukan termasuk sebagai anak perusahaan ataupun cabang dari suatu induk perusahaan.

Usaha Menengah tersebut tidak dikuasai atau menjadi bagian dari jenis Usaha Kecil ataupun Usaha Besar, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Kriterianya sebagai berikut.
  1. Jumlah pegawai atau karyawan ialah 20 orang sampai 99 orang.
  2. Mempunyai aset atau kekayaan bersih sekitar 500 juta Rupiah hingga 10 miliar Rupiah per tahun.
  3. Beromzet penjualan sekitar 2,5 miliar Rupiah hingga 50 miliar Rupiah per tahun.

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, maka PPh Final bagi UMKM ialah pajak atas penghasilan omzet dari usaha yang diperoleh wajib pajak. Terdapat PPh Final 0,5% Khusus untuk UMKM dengan syarat tertentu.