-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tarif Pajak UMKM Terbaru

Konten [Tampil]
Tarif Pajak UMKM Terbaru
Sebelum melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), maka perlu diketahui lebih dahulu mengenai tarif pajak UMKM terbaru.

Sebagaimana diketahui bahwa UU (Undang-undang) Nomor 26 Tahun 2008 (2) tentang Pajak Penghasilan menetapkan bahwa bagi setiap orang pribadi, dan yang memiliki warisan belum terbagi, serta badan dan juga bentuk usaha tetap ialah merupakan objek pajak penghasilan.

Sehingga pada saat pertama kali mendaftarkan badan usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisilinya, maka akan juga langsung mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang memuat daftar pajak yang wajib dibayarkan.

Pajak yang wajib dibayar oleh UKM atau UMKM tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan serta jumlah omzet penjualan per tahun.

Daftar Pajak Penghasilan UKM atau UMKM

Pajak penghasilan UMKM meliputi sebagai berikut :
  1. PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final, jika menyewa gedung atau kantor, serta omzet penjualan, dan lain sebagainya.
  2. PPh Pasal 21, bagi yang memiliki pekerja atau pegawai.
  3. PPh Pasal 23, bagi yang ada transaksi pembelian jasa 

Besaran Tarif Pajak UMKM Terbaru

Tarif pajak untuk UMKM yang terbaru berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 23 Tahun 2018, ialah dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) Final sesuai Pasal 4 Ayat (2) bagi setiap wajib pajak yang mempunyai omzet atau peredaran bruto hingga senilai 4,8 Miliar Rupiah dalam kurun jangka waktu satu tahun pajak.

PP ini sejak 1 Juli 2018 mencabut PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berlaku selama 5 tahun sejak mulai masa berlakuannya di tanggal 1 Juli 2013 dengan pokok-pokok perubahan sebagai berikut.
  1. Penurunan tarif PPh (Pajak Penghasilan) Final dari sebesar 1% menjadi sebesar 0,5%. Persentase tersebut dihitung dari total omzet, dan wajib dibayar setiap bulan
  2. Wajib Pajak bisa memilih skema pajak yang dirasa lebih menguntungkan, yakni bisa mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, ataupun bisa juga jika ingin mempergunakan skema normal yang mengacu kepada pasal 17 UU (Undang-undang) Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan.
  3. Jangka waktu pengenaan tarif PPh (Pajak Penghasilan) Final sebesar 0,5% tersebut ialah sebagai berikut.
  4. Bagi Wajib Pajak berupa perseorangan jangka waktu maksimalnya ialah selama 7 tahun
  5. Bagi Wajib Pajak berupa Badan berbentuk Firma dan Koperasi serta Persekutuan Komanditer ialah maksimal selama jangka waktu 4 tahun
  6. Bagi Wajib Pajak berupa Badan yang berbentuk Perseroan Terbatas maka jangka waktu ialah selama maksimal 3 tahun.
  7. Lalu sesudah masa PPh Final habis, maka wajib untuk membuat pembukuan serta kembali menjadi wajib pajak normal.

Jenis UMKM yang Dapat Menikmati Tarif PPh Final 0,5%

Tidak semua UMKM dapat menikmati potongan tarif PPh Final tersebut. Tarif PPh Final 0,5% tersebut syaratnya ialah sebagai berikut.

UMKM dengan omzet atau peredaran bruto maksimal 4,8 miliar Rupiah per tahunnya, yang meliputi usaha dagang, dan industri jasa seperti toko, atau kios, atau kelontong, atau penjual pakaian, atau penjual barang elektronik, atau penjahit, atau bengkel, atau rumah makan atau warung, atau salon, dan usaha lainnya, secara umum konvensional atau offline, maupun UMKM online yang menjalankan usahanya di marketplace juga media sosial. Itulah besaran tarif pajak UMKM yang terbaru.