-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sanksi Tidak Bayar Pajak Usaha

Konten [Tampil]
Sanksi Tidak Bayar Pajak Usaha
Meski terdapat kewajiban untuk membayar pajak, termasuk pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), namun masih ada saja yang belum dan tidak membayar kewajiban pajaknya, baik itu akibat ketidaktahuan atau kekurangtahuannya ataupun yang memang sengaja tidak mau membayar pajaknya. Berikut ini adalah sanksi tidak bayar pajak usaha.

Pelaksanaan Sanksi Pelanggaran Pajak

Membayar pajak ialah kewajiban seluruh warga negara, kecuali yang dibebaskan secara peraturan perundang-undangan. Sifatnya adalah memaksa, dan negara menetapkan sanksi bagi wajib pajak jika tidak melakukan pembayaran pajak.

Sanksi tersebut akan diberikan dalam bentuk berupa surat teguran hingga tindakan tegas seperti penyanderaan atau gijzeling, sebagai langkah terakhirnya. Penyanderaan bisa dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

Berbagai Jenis Sanksi Pajak

Berdasarkan UU (Undang-undang) Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), maka sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi serta sanksi pidana.

Sanksi Administrasi 

Sanksi administrasi tersebut ialah berupa sanksi denda, dan sanksi bunga serta sanksi kenaikan, dikenakan terhadap berbagai jenis pelanggaran aturan berikut ini.

Pengenaan Bunga

Landasan hukumnya ialah Pasal 9 yakni di Ayat 2 (a) dan juga di ayat 2 (b) dari  UU KUP. Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak sesudah jatuh tempo maka akan mendapat denda dengan besaran denda sejumlah 2% setiap bulannya yang dihitung dari tanggal jatuh temponya sampai tanggal pembayarannya.

Lalu wajib pajak yang baru melakukan pembayaran pajak sesudah jatuh tempo dari jadwal waktu penyampaian SPT tahunannya maka akan dikenakan denda dengan besar 2% setiap bulannya, yang dihitung sejak berakhirnya tenggat batas waktu penyampaian SPT hingga pada tanggal pembayarannya dan juga bagian dari bulannya yang dihitung dengan secara penuh untuk satu bulan.

Contohnya jika batas akhir pembayaran serta pelaporan PPh sebagaimana umumnya ialah tanggal 10 dan tanggal 15 untuk PPh Final 0,5% atau pajak UMKM, PPh 25 bulan berikutnya. 

Lalu baru dibayar lewat dari masing-masing tanggal tersebut maka akan terkena denda bunga pajak sebesar 2% dari jumlah pajak yang terutang.

Sanksi Kenaikan Pajak

Sanksi kenaikan besaran pajak diberlakukan kepada wajib pajak yang terbukti sudah melakukan suatu pelanggaran tertentu. Sebagai contoh ialah untuk suatu pelanggaran data yang dipaksakan seperti dengan memperkecil jumlah pendapatan pada SPT setelah kurun waktu masa lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP.

Pengenaan sanksinya dapat berupa kenaikan jumlah besaran pajak yang harus dibayarkan dengan besar kenaikan sekitar 50 % dari total jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sanksi Denda Perpajakan

Sanksi denda perpajakan ini diberikan untuk suatu pelanggaran yang terkait hal kewajiban pelaporan, dengan besaran tarif denda yang bermacam-macam, sesuai aturan undang-undangnya.

Contoh untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN, maka jumlah nominal denda yang dikenakan ialah senilai 500 ribu Rupiah.

Lalu untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh, maka jumlah nominal denda yang dikenakan ialah senilai satu juta Rupiah untuk wajib pajak badan dan seratus ribu Rupiah untuk wajib pajak perorangan.

Sanksi Pidana

Sanksi ialah sanksi terberat di bidang perpajakan. Sanksi pidana diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran yang berat sehingga timbul kerugian pendapatan negara yang telah dilakukan sebanyak minimal dua kali atau lebih.

Ketentuannya ada di pasal 39 di ayat I dari UU KUP, yakni sanksi pidana untuk wajib pajak yang tidak menyetorkan kewajiban pajaknya yang telah dipungut atau dipotongkan.

Sanksinya ialah pidana penjara minimal selama enam bulanan dan maksimal selama enam tahun, juga ada denda minimal sebanyak 2 kali dari nilai pajak terutangnya serta maksimal sebanyak empat kali dari pajak terutangnya yang tidak dibayarkan ataupun kurang dibayar.

Berdasar data statistik, sejak tahun 2015 hingga 2017 sedikitnya ada 117 wajib pajak yang disandera oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di rumah tahanan.