-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pentingnya Pajak Untuk kamu Pengen buka Usaha

Konten [Tampil]
pajak karyawan yang punya usaha
Pernah mendengar, ‘dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung”?  apakah makna dari ungkapan tersebut? Ungkapan ini memiliki arti “dimanapun anda berada, anda harus mematuhi aturan serta norma yang berlaku ditempat tersebut” jadi anda harus menjaga sifat perilaku anda ketika berada disuatu tempat utamanya tempat yang baru pertama anda datangi.

Begitupun anda yang lahir dan hidup sebagai warga di sebuah negara, utamanya di Indonesia. Terdapat aturan-aturan yang perlu anda taati dan kewajiban yang harus anda laksanakan. Salah satu kewajiban yang perlu anda laksanakan adalah pembayaran pajak.

Pajak merupakan pungutan wajib yang dibebankan kepada rakyat dan dibayarkan kepada negara. Setiap angka uang pajak yang anda bayarkan nantinya akan masuk dalam pos pendapatan negara melalui sektor pajak.

Fungsi dana pajak ini salah satunya untuk membiayai belanja pemerintah baik pusat maupun daerah untuk kepentingan umum khususnya untuk kesejahteraan rakyat. Banyak sekali jenis pajak yang perlu dipenuhi oleh warga negara, bahkan bagi anda yang memiliki usaha sampingan akan dikenakan pajak karyawan yang punya usaha.

Bagi para pelaku usaha UMKM juga akan dikenakan wajib pajak UMKM. Lalu seperti apa pajak itu, apa saja yang membutuhkan pajak dan jenis pajak yang ada di Indonesia apa saja?

Apa itu pajak?

Pajak sendiri memiliki definisi, jika  secara ekonomi pajak merupakan berpindahnya sumber daya dari sektor pribadi atau privat ke sektor publik yang dikelola langsung oleh negara. Dengan begitu, negara dapat menyediakan berbagai fasilitas untuk umum dengan harapan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan jika dari sisi hukum, publik yang menjadi warga negara terikat secara hukum dalam kewajibannya menyetorkan pajak kepada negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan sebaliknya negara juga memiliki tanggung jawab dalam mengelola pajak menjadi bermanfaat dalam penyelenggaraan pemerintah.

Fungsi Pajak

Adanya peraturan mengenai wajib pajak dalam beberapa aktivitas seperti pembelian, perdagangan, investasi dan aktivitas lainnya bukanlah tanpa sebab. Terdapat beberapa fungsi yang ada dalam pajak, diantaranya adalah

a. memiliki  fungsi anggaran

pajak adalah salah satu sumber pemasukan untuk keuangan negara yang didapat dengan cara mengumpulkan dana atau uang melalui wajib pajak ke kas negara dengan tujuan pembiayaan pembangunan atau pengeluaran lainnya. Dari hal tersebut, pajak memiliki fungsi sebagai sumber pendapatan pendapatan negara dengan tujuan menyeimbangkan pengeluaran dan pendapatan negara.

b. berfungsi untuk pemerataan

fungsi lain dari bayar pajak karyawan yang punya usaha yaitu negara dapat mengelola pajak untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui fasilitas kesehatan, pendidikan, serta fasilitas publik yang lain.

c. fungsi regulasi (mengatur)

adanya wajib pajak ini menjadi alat dalam mengatur sosial ekonomi, seperti melindungi produk dalam negeri, pertambahan nilai, menghambat inflasi, serta menarik investasi.

d. untuk stabilisasi 

melalui pajak, negara dapat memanfaatkannya dalam mencapai kestabilan ekonomi, contoh penerapan pajak kenaikan pajak berguna untuk meningkatkan pendapatan negara. Bahkan pajak karyawan yang punya usaha, selain taat aturan, mereka juga membantu menstabilkan ekonomi negara.