-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ajukan Insentif PPH 21 Secara Online Dengan Cara Ini

Konten [Tampil]
Cara Mengajukan Insentif PPH 21 Secara Online

Pada masa pandemi ini, cara mengajukan insentif PPH 21 banyak dicari. Pemerintah memang memberikan kebebasan lebih mudah.     

Salah satu pilihan yang diberikan adalah mengajukan insentif dengan jalan online.

Cara ini tentu lebih mudah dibandingkan menggunakan dokumen fisik ataupun datang langsung ke kantor pajak. 

Di waktu isolasi beberapa bulan lalu, proses ini sudah diperbaiki agar lebih mudah melayani. Bagi Anda yang tertarik untuk cara pengajuan online, mari bahas bersama di bawah ini!

Langkah Mudah Mengajukan Insentif PPH 21

Sistem ini sebetulnya sudah tersedia lama, tapi benar – benar efektif saat awal masa isolasi Covid-19. Untuk memastikan semua orang bisa menggunakannya, insentif PPH 21 dibuat online dan dipermudah prosesnya.

Cara mengajukan insentif PPH 21 sebenarnya cukup simple. Untuk menggunakannya, Anda pertama harus mengunjungi website pajak. 

Alat website www.pajak.go.id bisa Anda kunjungi. Setelah itu Anda harus login dengan akun Anda. Jika Anda belum punya akun, mendaftar saja menggunakan identitas NPWP. 

Anda hanya perlu mengisi identitas dan membuat passwordnya.

Setelah masuk, Anda klik tab layanan yang ada di menu utama website. Setelah masuk ke halaman baru, cari icon Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). 

Halaman baru akan muncul dan coba scroll ke bawah. Pada bagian profil pemenuhan kewajiban saya, Anda akan melihat pilihan insentif. Pilih insentif pajak PPH Pasal 21 DTP sesuai kebutuhan Anda di situ.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mengajukan Insentif PPH 21

Perlu diingat bahwa keringanan pajak yang diberikan akan selalu mengikuti data KLU yang ada di database. 

Jika Anda merasa data tersebut tidak tepat, Anda bisa mengajukan perubahan. Untuk cara perubahan, Anda bisa mereferensi SPT 2018 yang sudah banyak tersedia sumbernya.

Dari data KLU, Anda akan mendapatkan keringanan proporsional. Selama pandemi. Peringanan pajak tentu sangat menguntungkan terutama bagi para pebisnis. 

Tapi ingat, hanya bisnis – bisnis tertentu saja yang bisa menikmati hal ini.

Untuk mengetahui apakah usaha Anda masuk dalam golongan ini, silahkan mereferensi PMK 23/2020. Dari sini Anda akan melihat golongan – golongan usaha yang berhak mendapatkan insentif. 

Walaupun ada perubahan sedikit dalam PPH 21 soal ini, secara umum, PMK 23/2020 masih mengikat.

Kabar baik juga tersedia untuk Anda yang berkutat di bisnis golongan UMKM. Dari data yang tersedia, hanya 10% UMKM mengajukan keringanan ini. 

Bisa dibayangkan banyak orang tidak tahu cara mengajukan yang benar. Tapi dari 10% tersebut, semuanya diloloskan. Jadi bisa dibilang persyaratan untuk UMKM lebih ringan. 

Jangan lewatkan kesempatan ini jika usaha Anda tergolong UMKM.

Sekian penjelasan mengenai cara mengajukan insentif PPH 21 secara online. Mudah – mudahan bahasan ini membantu Anda. Selamat mencoba dan terima kasih sudah membaca artikel ini!