-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Keterangan Insentif Pajak UMKM Untuk Bebas Pajak Hingga Desember

Konten [Tampil]
Surat Keterangan Insentif Pajak UMKM yang Dipermudah Selama Corona

Selama pandemi Covid-19, pengajuan surat keterangan insentif pajak banyak dilakukan dan diterima. Hal ini berhubungan dengan keputusan pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi selama pandemi. 

Banyak UMKM dan bisnis besar lain mengalami krisis karena situasi ekonomi yang melemah. Saat pemberlakuan isolasi mandiri, banyak orang mengurangi konsumsi dan tentu pemasukan para bisnis juga berkurang.

Contoh saja Gojek. Layanan ojek online ini berkurang banyak karena para pelanggan tidak lagi berpergian. 

Akhirnya pemasukan Gojek hanya dari mengantarkan barang dan delivery makanan. Bayangkan hal seperti ini terjadi tapi di usaha yang lebih kecil.

Mengapa Peran Insentif Pajak Penting?

Pada saat pandemi, kegiatan ekonomi UMKM adalah yang paling terpengaruh. Jika penghasilan menurun dan biaya tetap keluar, tentu ada kemungkinan pemilik usaha bisa bangkrut. 

Salah satu pengeluaran yang mempengaruhi UMKM adalah pajak.

Pemerintah tentu mengetahui hal ini, tapi daripada langsung memberikan subsidi, pengurangan pajak akan dinilai lebih efektif. 

Pemerintah memberikan kesempatan pada UMKM untuk mengirimkan surat pernyataan untuk mengambil insentif pajak.

Dalam hal ini, efek pengurangan pajak akan sangat bernilai. Pemberian insentif tentu diberikan untuk berbagai usaha lain. 

Tapi hanya UMKM yang memberikan 100% keringanan. Efek yang mempermudah ini tentu tidak boleh disepelekan. Jika Anda adalah pihak yang memiliki UMKM, tidak ada salahnya mengajukan hal ini.

Jika biaya bisa berkurang, modal usaha Anda bisa disiapkan untuk menghadapi pandemi ini. Semakin berkurang biaya, makin banyak juga dana yang bisa digunakan untuk melanjutkan usaha. 

Banyak UMKM bahkan melakukan investasi untuk dapat beradaptasi di situasi Covid-19 dari dana pengurangan pajak ini.

Hasil Dari Pemberian Insentif Pajak

Walaupun jumlah UMKM yang mengirimkan surat keterangan insentif pajak dan mendapatkan keuntungan meningkat, program ini masih dirasa kurang efektif. 

Banyak pihak pengamat yang menilai secara keseluruhan hasilnya masih belum maksimal. Penyebab utamanya adalah pengetahuan tentang pajak.

Hal yang paling disayangkan adalah kecepatan sosialisasi yang tidak baik. Walaupun banyak pengusaha UMKM yang butuh peringanan pajak, mereka tidak mendengar soal insentif ini. 

Jika tidak tahu caranya ataupun kabar tentang pengurangan ini, UMKM tentu tidak bisa memanfaatkannya.

Untuk peraturan seputar ini, informasinya bisa dicari pada artikel insentif pajak PPH Pasal 21 DTP. Tapi untuk masa pandemi, aturannya sedikit berubah. Banyak orang terkadang tidak tahu update yang dilakukan ini.

Tapi bagi mereka yang sudah mengetahui dan mengajukan surat insentif pajak, mereka menikmati efeknya. Walaupun hal ini tidak menjamin kesuksesan selama pandemi, paling tidak para pelaku UMKM ini menikmati pengurangan biaya.

Sekian bahasan mengenai efek mengirim surat keterangan insentif pajak bagi para pelaku UMKM. Mudah – mudahan bahasan ini berguna bagi Anda. Terima kasih sudah membaca artikel ini!