-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengajukan Insentif PPh Final UMKM Untuk Bebas Bayar Pajak

Konten [Tampil]
Cara Mengajukan Insentif PPh Final UMKM dengan Mudah dan Cepat

Sebagai bentuk dorongan agar perekonomian Indonesia bisa pulih kembali, maka pemerintah memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha. Seperti kita ketahui bahwa Virus Corona menyebabkan pertumbuhan ekonomi melambat.

Jika beban pajak tetap diberikan pada pelaku usaha, maka hal ini bisa membuat perekonomian semakin terpuruk. Melalui PMK No. 44/2020 pemerintah memberikan bebas PPh Final sebesar 0,5 % untuk Pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang ditanggung mulai April hingga September 2020.

Jadi buat anda para pelaku usaha, yang ingin mendapatkan pembebasan pajak tersebut, wajib mengajukan insentif PPh Final UMKM. Berikut ini kami rangkum cara mengajukan Insentif PPh Final UMKM serta syarat untuk mendapatkannya.

Syarat Mendapatkan Bebas PPh Final

Tentunya untuk bisa mendapatkan bebas PPh Final tersebut, maka UMKM yang bersangkutan harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Salah satu syarat yang ditetapkan pemerintah adalah UMKM tersebut memiliki penghasilan bruto yang tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. 

Jika penghasilan brutonya lebih dari itu, maka UMKM tersebut tidak berhak mendapatkannya.

Selain itu UMKM tersebut juga harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui layanan e- Reporting yang disediakan. E-Reporting tersebut merupakan layan resmi yang bisa diakses melalui website resmi pajak. 

Jadi jika anda ingin mendapatkan insentif pajak untuk UMKM, maka anda harus membuat laporan realisasi secara online.

Jika salah satu syarat tersebut tidak anda penuhi, maka anda nantinya tidak bisa mendapatkan bebas PPh Final tersebut. oleh karena itu pastikan memenuhi syarat sebelum mengajukan insentif PPh Final tersebut.

Cara Mengajukan Insentif PPh Final

Untuk mendapatkan insentif pajak PPh Final tersebut caranya sangat mudah dan bisa dilakukan dengan cepat. Dengan tersedianya layanan e-Reporting tersebut, maka anda bisa melakukannya dalam hitungan menit saja. berikut ini cara mengajukan Insentif PPh Final UMKM dengan cepat dan mudah. 

Langkah pertama, anda perlu mengajukan dan memiliki Surat Keterangan PP 23 terlebih dahulu. Anda perlu mengakses situs remsi pajak di www.pajak.go.id.

Pastikan juga anda telah memiliki akun agar bisa melakukan login. Setelah anda melakukan login, maka pilih menu layanan, kemudian Info KSWP. 

Lalu cari ke bawah menu pilihan Profil, Pemenuhan Kewajiban Saya. Anda bisa memilih fasilitas insentif pajak yang anda inginkan. 

Selanjutnya anda perlu membuat laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah setiap Masa Pajak. dalam hal ini PPh terutang atas penghasilan yang diterima wajib dicantumkan.

Nantinya pada Pemungutan Pajak harus terdapat cetakan kode billing atas transaksi dari objek pemungutan PPh tersebut. Hal ini merupakan salah satu syarat yang wajib dicantumkan.

20 bulan berikutnya setelah masa pajak tersebut berakhir, maka anda wajib menyampaikan laporan tersebut agar diproses nantinya. Itu lah cara mengajukan Insentif PPh Final UMKM dengan mudah dan cepat.