-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir Realisasi PPh Pasal 21 DTP Format Excel

Konten [Tampil]
Formulir Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Excel

Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 ini memang sangat mengerikan. Bahkan per 1 Juli 2020 korban yang terkena paparan virus ini lebih dari 57 jiwa. 

Meningkatnya korban pandemi ini juga mempengaruhi terhadap nilai tukar rupiah. Oleh karena itu sangat berdampak pada sektor ekonomi.

Oleh karena itu, Pemerintah memberikan insentif pajak kepada para pengusaha agar tidak terjadi keterpurukan. 

Ada lima insentif akan tetapi yang akan kita bahas kali ini adalah Intensif Ph 21 yang mana formulir laporan realisasi PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) Excel.

Insentif pajak PPh pasal 21 DTP menjadi angin segar bagi para pelaku ekonomi negara agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi kali ini. 

Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan Intensif yang satu ini yaitu:

Laporan Realisasi Insentif PPh 21 DTP

Insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk para bidang ekonomi ini tidak serta merta dapat digunakan untuk foya-foya. 

Insentif kali ini harus digunakan dengan jelas dan harus memberikan laporan realisasinya.

Untuk membuat laporan realisasi tersebut Anda bisa menggunakan formulir laporan realisasi PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) Excel yang harus dilakukan setiap bulan sebelum  tanggal 20 pada bulan berikutnya.

PPh ini harus dibayarkan secara tunai kepada para pekerja dan pemberi kerja harus membuat laporan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Laporan bisa diberikan secara online pada www.pajak.go.id dengan mengaktivasi profil Anda terlebih dahulu.

Syarat Menerima PPh 21

Lalu, apakah syarat untuk menerima PPh 21 ini? Syarat yang paling utama adalah mereka para pengusaha yang memiliki tenaga kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta rupiah, selain itu ada juga syarat lainnya yang mana untuk mendapatkan intensif PPh 21 maka perusahaan harus menghitung penghasilan bruto yang telah dikali 12 bulan dan masih di bawah 200 juta.

Syarat yang selanjutnya, perusahaan harus memiliki NPWP sebagai syarat wajib. Para wajib pajak yang mendapatkan insentif ini akan mendapatkan fasilitas layanan dari mulai bulan April 2020 sampai bulan September 2020.

Penutup 

Pada pandemi ini semua sektor mengalami berbagai kemerosotan dan harus bisa melakukan adaptasi dengan baik agar tidak mengakibatkan kejatuhan ekonomi dan juga krisis yang semakin besar. 

Pemerintah mengusahakan untuk pemberian insentif seperti yang telah dijelaskan di atas.

Manfaatkan semua fasilitas yang didapatkan dengan baik dan benar dan jangan lupa isi formulir laporan realisasi PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) Excel dengan benar pula. 

Semoga keadaan pandemi ini segera berakhir seiring sudah mulai adanya uji coba vaksin, dan semoga ekonomi bisa berjalan dengan lancar kembali.