-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mudah Mengisi Laporan Realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah

Konten [Tampil]
Cara Mengisi Laporan Realisasi PPH Final Ditanggung Pemerintah

Selama masa pandemi ini, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meringankan beban masyarakat. 

Salah satu hal yang diterapkan pemerintah adalah pemberian insentif pajak. 

Hal ini bertujuan agar dunia usaha tetap beroperasi, sehingga perekonomian kembali berlangsung baik. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.O7/2020 disebutkan perihal insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemic Covid -19.

Insentif pajak PPH final Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu insentif pajak yang sangat bermanfaat. 

Agar insentif pajak tersebut dapat dimanfaatkan maka anda harus mengisi laporan realisasi tersebut terlebih dahulu.  

Berikut cara mengisi laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah dengan mudah.

Mengakses Layanan E – Reporting Terlebih Dahulu

Untuk anda yang ingin mendapatkan insentif pajak untuk UMKM atau insentif pajak lain, maka anda terlebih dahulu wajib mengakses layanan e-reporting. 

Karena hanya melalui layanan ini anda bisa melaporkan realisasi tersebut. e-Reporting merupakan layanan resmi dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang bisa dimanfaatkan untuk mengurus berbagai hal perihal pajak.

Dengan adanya layanan ini maka anda tidak perlu lagi repot – repot berkunjung ke kantor pajak. Cukup dengan mengakses layanan tersebut, maka anda bisa mengurus perihal pajak dengan mudah. 

Insentif pajak yang berlaku selama virus Corona ini, bisa anda laporkan realisasinya dengan cepat dan mudah melalui layanan tersebut. Untuk dapat menggunakan layanan ini, maka anda wajib membuat akun terlebih dahulu.

Cara Membuat Laporan Realisasi

Membuat laporan realisasi tersebut caranya sangat mudah. Jika server tidak sibuk, maka proses pelaporan tersebut bisa anda lakukan dalam hitungan menit saja. berikut ini cara mengisi laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah.

Anda perlu mengakses situs www.pajak.go.id terlebih dahulu. Setelah itu anda akan diminta untuk melakukan login terhadap akun anda. Pastikan sudah mendaftarkan akun, agar anda bisa mengaksesnya.

Setelah itu buka menu profil, agar bisa melakukan penambahan atau aktivitas fitur layanan pelaporan. 
Selanjutnya pilih Aktivitas Fitur Layanan, dan pastikan untuk mencentang e-reporting insentif Covid – 19. 

Kemudian klik lagi menu layanan, lalu pilih e-reporting insentif Covid-19, yang terletak pada area paling bawah layanan tersebut. Pilih tambah pada layanan tersebut dan pilih juga jenis pelaporannya. Jika anda ingin realisasi PPh Final DTP, maka pilih jenis pelaporan tersebut.

Setelah itu pilih lanjutkan. Anda nantinya diminta untuk mengisi kode keamanan, lalu setelah itu pilih lagi lanjutkan. 

Jika anda berhak menerima insentif pajak tersebut, maka anda nantinya akan dibawa ke tahap selanjutnya. Tetapi jika muncul ikon tanda silang, berarti anda tidak berhak mendapatkan insentif tersebut.

Setelah itu buat laporan realisasi PPh Final DTP tersebut dalam format xls. Agar bisa diupload nantinya. Anda perlu mendownload format laporan tersebut yang tersedia di e-Reporting.   

Langkah terakhir anda hanya perlu mengupload laporan tersebut. jika berhasil akan muncul pemberitahuan. Itu lah cara mengisi laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah dengan mudah.