-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Pelaporan Realisasi PPh 21 DTP Sesuai Aturan

Konten [Tampil]

 

Kode Pelaporan Realisasi PPh 21 DTP

Perusahaan yang saat ini mengalami kemunduran di bidang ekonomi sudah mulai melihat titik terang karena pemerintah memberikan insentif salah satunya adalah PPh pasal 21 yang diberikan kepada para pengusaha dengan penghasilan bruto yang tidak lebih dari 200 juta rupiah. 

Namun insentif ini juga diberikan dengan syarat yaitu harus jelas realisasinya sehingga Anda membutuhkan kode pelaporan Realisasi PPh 21 DTP.

Untuk apa kode tersebut digunakan? Ya, Anda harus mengunggah laporan Anda secara online kepada laman DJP online. 

Untuk melaporkan realisasinya Anda diharuskan mengunggah laporan dalam bentuk file Excel. Namun juga tidak dengan sembarang nama akan tetapi harus sesuai dengan format.

Format pelaporan realisasi insentif pajak PPh pasal 21 DTP ini seperti: (15 digit nomor NPWP)_(dua digit masa pajak awal)(dua digit masa pajak akhir)_(empat digit tahun pajak)_(dua digit kode pelaporan realisasi)_(dua digit kode pembetulan).

Pada format yang disebutkan di atas sudah jelas bahwa Anda haru mengetahui kode pelaporan Realisasi PPh 21 DTP dan juga kode pembetulan. 

Banyak yang belum tahu mengenai kode ini, oleh karena itu di bawah ini akan dijelaskan secara rinci mengenai dua kode yang digunakan untuk pemberian nama file yang diunggah untuk laporan insentif yang diberikan oleh pemerintah:

Kode Pelaporan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP

Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa pada pandemi covid-19 ini, pemerintah memberikan insentif pajak yang diberikan kepada para pengusaha terutama yang terdampak sangat besar dalam hal wabah menular ini. 
Pemerintah sendiri memberikan 5 macam insentif yang diberikan kepada para pengusaha.

Kelima macam di atas di antaranya adalah Insentif PPh 21, PPh UMKM Final DTP, PPh 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan pengembalian pendahuluan PPN. 

Karena yang dibahas adalah PPh 21 maka kode yang bisa Anda masukkan ke dalam nama file tersebut adalah 02.

Kode Pembetulan

Pada pelaporan realisasi nyatanya ada juga yang harus dibetulkan karena datanya kurang sesuai. Bahkan pembetulannya tidak satu atau dua kali sehingga dalam pelaporan yang telah dibetulkan harus dicantumkan kode pembetulannya.

Kode pembetulan ini disesuaikan dengan berapa kali Anda membetulkan dokumen Anda. Jika tidak pernah maka beri 00 dan jika merupakan suatu dokumen pembetulan yang pertama bisa Anda beri kode 01, dan seterusnya.

Penutup

Setelah mengetahui beberapa kode penting yang harus Anda cantumkan dalam nama file maka Anda bisa langsung memberikan nama sesuai dengan kode pelaporan Realisasi PPh 21 DTP dan juga kode pembetulan dengan tepat. 

Semoga beberapa informasi di atas dapat bermanfaat bagi Anda dan membantu Anda dalam proses pelaporan realisasi dengan lebih mudah.