Sering Lihat PPN di Struk Belanja? Ini Bedanya Barang yang Kena Pajak dan yang Gratis PPN!

Apa Itu PPN? (Mari Kita Mulai dari Struk Belanja)
Halo, Sobat PajakBro! Pernah nggak sih kalian iseng memperhatikan struk belanja setelah keluar dari supermarket atau restoran? Di bagian paling bawah, biasanya terselip satu baris kecil bertuliskan PPN diikuti nominal rupiah.
Sebagai Account Representative yang sehari-hari berkutat dengan angka dan peraturan di DJP, saya sering banget dapat pertanyaan dari teman-teman yang baru mulai usaha: "Sebenarnya PPN itu apa sih? Dan barang apa saja yang kena?"
Secara sederhana, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang kita bayar atas konsumsi barang atau jasa. Jadi, kalau kalian beli barang atau pakai jasa di Indonesia, pemerintah "titip" pungutan pajak di sana. Ingat ya, yang menanggung bebannya adalah konsumen akhir (kita yang belanja), tapi yang bertugas memungut dan menyetorkannya ke negara adalah penjual (pengusaha).
Di artikel ini, saya mau ajak kalian bedah tipis-tipis soal mana barang yang kena pajak dan mana yang "lolos", tentunya dengan aturan terbaru alias UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Yuk, simak!
Mengenal Barang Kena Pajak (BKP)
Dalam dunia perpajakan, hampir semua barang itu pada dasarnya adalah Barang Kena Pajak (BKP), kecuali undang-undang bilang lain.
Kalau kita bicara soal BKP, bentuknya bisa macam-macam:
Barang Berwujud: Ini yang bisa dipegang. Contohnya rumah, motor, mobil, peralatan elektronik, baju, sampai skincare yang kalian pakai.
Barang Tidak Berwujud: Nggak bisa dipegang, tapi ada nilainya. Contohnya hak cipta, merek dagang, paten, atau bahkan file digital seperti e-book dan langganan streaming film.
Jadi, ketika terjadi transaksi penyerahan barang-barang ini—baik itu dijual biasa, dilelang, atau dipindah dari kantor pusat ke cabang—maka PPN akan "hadir" di sana.
Barang "Spesial": Dulu Non-BKP, Sekarang BKP tapi "Dibebaskan"
Nah, ini bagian paling menarik dan sering bikin salah paham. Dulu, sebelum ada UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021), kita mengenal daftar "Bukan Barang Kena Pajak (Non-BKP)" yang cukup panjang.
Tapi, aturan terbaru mengubah status beberapa barang tersebut. Tujuannya apa? Untuk memperluas basis pajak tapi tetap melindungi rakyat kecil.
Barang-barang di bawah ini sekarang statusnya secara teknis adalah Barang Kena Pajak, TAPI mendapatkan fasilitas DIBEBASKAN dari PPN. Artinya, kalian beli barang ini harganya tetap (tidak ditambah PPN), tapi administrasinya di mata pajak sudah berubah.
Apa saja contohnya?
Kebutuhan Pokok (Sembako): Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran. Tenang, emak-emak tidak perlu panik, beli beras di pasar tetap nggak bayar PPN kok.
Hasil Pertambangan/Pengeboran: Minyak mentah, gas bumi (yang dialirkan lewat pipa), panas bumi, dan bijih mineral.
Kenapa statusnya diubah? Agar sistem perpajakan kita lebih rapi dan bisa membedakan mana sembako curah untuk rakyat (bebas PPN) dan mana sembako premium (misalnya daging wagyu mahal) yang ke depannya mungkin bisa dikenakan perlakuan berbeda demi keadilan.
Lalu, Mana yang Benar-Benar "Bukan BKP"?
Meskipun banyak yang geser status, masih ada kok barang dan jasa yang benar-benar Bukan Objek PPN menurut aturan terbaru. Ini biasanya karena menghindari pajak ganda atau memang sifatnya pelayanan publik. Contohnya:
- Makanan dan Minuman di Restoran/Hotel: Kalau kalian makan di kafe dan lihat ada pajak 10% di struk, itu bukan PPN, melainkan PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) yang masuk ke kas Pemerintah Daerah. Jadi, biar nggak kena pajak dua kali, PPN pusat "mundur".
- Uang dan Emas Batangan: Uang tunai dan emas batangan untuk cadangan devisa negara itu bukan objek PPN.
- Jasa Keagamaan: Pelayanan rumah ibadah.
- Jasa Pemerintahan: Pelayanan yang cuma bisa dilakukan pemerintah (seperti bikin KTP).
Kesimpulan: Kenapa Kita Harus Tahu?
Bagi kalian yang bertindak sebagai konsumen, info ini penting biar nggak kaget saat melihat struk belanja. Tapi, bagi kalian yang merupakan pelaku usaha, memahami mana BKP dan mana yang bukan adalah kunci nyawa bisnis.
Pengelolaan PPN erat kaitannya dengan Faktur Pajak (sekarang sudah canggih pakai e-Faktur). Salah menentukan status barang dagangan kalian (apakah itu BKP, BKP Dibebaskan, atau Non-BKP) bisa bikin pusing saat pembukuan atau saat diperiksa oleh petugas pajak (seperti saya, hehe).
Jadi, pastikan transaksi bisnis kalian sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ya! Mengerti pajak bukan cuma soal bayar, tapi soal mengelola bisnis dengan tenang dan aman.
Punya pertanyaan soal PPN usaha kalian? Tulis di kolom komentar, nanti kita diskusikan bareng!