-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DJP Pajak Online - Bayar dan Lapor Pajak Online

DJP Online

DJP Online adalah layanan pajak yang dilakukan secara online. DJP Online meliputi pendaftaran NPWP Online (e-Registration), pembayaran pajak online (e-Billing), pelaporan pajak online (e-Filing), dan pembuatan faktur pajak online (e-Faktur). Selain itu ada layanan e-Tracking untuk menelurusi proses administrasi perpajakan melalui nomor bukti penerimaan surat (BPS) yang Anda terima saat memasukkan dokumen tertentu. Namun untuk layanan e-Tracking sepertinya masih dalam tahap uji coba dan belum bekerja sepenuhnya.

Untuk menikmati seluruh layanan DJP Online Anda harus melakukan registrasi ke masing-masing layanan pajak online tersebut. Berikut situs website yang perlu Anda kunjungi untuk menikmati layanan pajak online ini
  1. pendaftaran NPWP Online (e-Registration) http://ereg.pajak.go.id/
  2. pembayaran pajak online (e-Billing) http://sse.pajak.go.id/
  3. pelaporan pajak online (e-Filing) http://efiling.pajak.go.id/
  4. pembuatan faktur pajak online (e-Faktur) http://efaktur.pajak.go.id/

Cara Daftar Layanan Pajak Online

Sebelum kita mulai membahas cara mendaftar dan menggunakan layanan pajak online, terlebih dahulu pastikan Anda sudah memiliki kartu NPWP. Karena seluruh layanan pajak hanya diberikan kepada pemilik kartu NPWP.

Pendaftaran NPWP Online (e-Registration)

 

Pembayaran pajak online (e-Billing)

  • Pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) alamat untuk membuat kode billing masih melalui situs http://sse.pajak.go.id/ . Namun saat ini layanan e-Billing sudah terintegrasi kedalam layanan DJP Online yang dapat Anda akses di menu DJP Online https://djponline.pajak.go.id
  • Untuk mendaftarkan layanan ini Anda cukup masuk ke profil Anda kemudian di bagian paling bawah Anda dapat menambahkan fitur e-Billing ini.
  • Untuk mendaftar akun DJP Online Anda dapat mebaca tutorial saya di sini Cara Mendapatkan e-FIN dan Registrasi DJP Online 2016


Pelaporan pajak online (e-Filing)

 

Mengapa Harus Pakai E-Filing?

Secara umum, e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang beralamatkan di http://efiling.pajak.go.id/ adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah.

Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Siapa Yang Dapat Melakukan E-Filing?

Pada dasarnya setiap Wajib Pajak yang ingin menyampaiakan SPT Tahunan, dapat melakukan penyampaian pajak secara online ini. Namun untuk saat ini, DJP baru menfasilitasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersetatus pegawai atau karyawan saja.

Berikut SPT Tahunan yang dapat diterima melalui menu e-filing DJP:
  1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
  2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi  yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).

Keuntungan Menggunakan e-Filing

  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24x7);
  2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT;
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard;
  5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
  6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
  7. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

Pembuatan faktur pajak online (e-Faktur)

 

Artikel Terkait DJP Online

Jadi seperti itu lah penjelasan singkat saya agar Anda dapat menikmati seluruh fasilitas pelayanan pajak online. Sampai artikel ini dibuat, layanan pajak online yang sudah terintegrasi dalam DJP Online adalah e-Billing, e-Filing, dan e-Tracking. Untuk layanan e-Registration dan e-Faktur masih belum terintegrasi. Jika melihat perkembangan teknologi saat ini bukan tidak mungkin untuk memasukkan seluruh layanannya dalam satu tempat yaitu DJP Online. Berikut artikel terkait DJP Online yang ada di blog ini: