HRD Minta NPWP Padahal Belum Kerja? Jangan Asal Daftar! Ini Solusi "Jalan Tengah" Biar Lolos Seleksi

Halo, Pejuang Karir!
Sering sekali ada anak muda—mungkin seusia adik saya—datang ke meja saya di kantor pajak (KPP) dengan wajah bingung dan sedikit panik. Kalimat pertamanya hampir selalu sama:
"Pak AR, saya mau melamar kerja, tapi syaratnya harus ada NPWP. Saya coba daftar online, tapi bingung isi kolom pekerjaannya apa karena saya kan belum kerja. Tolong bantu saya, Pak."
Jujur, sebagai petugas pajak, saya sering merasa dilema melihat situasi ini. Di satu sisi, saya ingin membantu kamu agar cepat dapat kerja. Tapi di sisi lain, ada aturan pajak yang harus kita jaga.
Masalah "Telur atau Ayam" ini (butuh kerja buat bikin NPWP, tapi butuh NPWP buat dapat kerja) memang klasik. Tapi tenang, di tahun 2026 dengan sistem Coretax dan integrasi NIK, solusinya sebenarnya lebih simpel. Yuk, kita bedah bareng-bareng!
Kenapa Sih Kantor Pajak "Pelit" Kasih NPWP ke Pengangguran?
Banyak yang salah paham dan mengira kami mempersulit. Padahal, aturannya begini:
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) itu ibarat "SIM"-nya pembayar pajak. Syarat punya SIM adalah bisa menyetir. Nah, syarat punya NPWP secara objektif adalah punya penghasilan.
Kalau kamu belum bekerja dan belum punya penghasilan, secara hukum perpajakan, kamu belum wajib punya NPWP.
Kenapa kami sering menolak permohonan yang isinya "Belum Bekerja"? Karena kami sayang sama kamu. Lho kok gitu? Karena begitu kamu punya NPWP, detik itu juga kamu punya kewajiban lapor SPT Tahunan. Kalau kamu lupa lapor (karena merasa belum kerja), kamu bisa kena denda administrasi. Kami tidak mau membebani kamu yang belum punya gaji dengan kewajiban lapor ini.
Tapi HRD Perusahaan Mewajibkan, Gimana Dong?
Ini realita lapangan yang berbeda dengan teori buku. Banyak perusahaan mewajibkan pelamar menyertakan NPWP sebagai syarat administrasi rekrutmen. Alasannya biasanya agar saat kamu diterima nanti, bagian payroll (penggajian) tidak repot lagi.
Nah, karena kita hidup di era NIK = NPWP (sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), kamu punya argumen yang kuat sekarang.
Solusi 1: Edukasi HRD-nya (Cara Paling Benar) Kamu bisa sampaikan (atau cantumkan di CV): "Status Perpajakan: Belum Terdaftar (Akan diaktivasi segera setelah diterima bekerja menggunakan NIK)."
Ingat, sejak 2024/2025, NIK di KTP kamu itulah nomor NPWP kamu. Jadi secara teknis kamu sudah punya nomornya, tinggal diaktivasi statusnya nanti saat sudah terima gaji pertama.
Solusi 2: Daftar dengan Status "Freelancer" (Jalan Tengah) Kalau sistem rekrutmen perusahaan itu kaku (misalnya form online yang wajib isi nomor NPWP), kamu bisa mendaftar NPWP melalui Coretax.
Tapi ingat, JANGAN isi "Belum Bekerja" karena sistem pasti bingung. Isilah dengan kondisi riil kamu yang mendekati.
Apakah kamu benar-benar 100% diam di rumah? Atau kamu pernah terima uang dari:
- Jasa desain grafis lepas?
- Menjadi admin medsos teman?
- Jasa ketik tugas/skripsi?
- Reseller toko online kecil-kecilan?
- Konten kreator pemula?
Itu semua adalah Pekerjaan Bebas (Freelance). Di Coretax, kamu bisa memilih klasifikasi ini. Dengan begitu, kamu sah mendapatkan NPWP karena dianggap memiliki potensi penghasilan, meskipun jumlahnya belum menentu.
PTKP: Batas Aman Penghasilan
Satu hal yang perlu kamu tahu biar nggak takut sama pajak. Punya NPWP BUKAN berarti kamu harus bayar pajak saat itu juga.
Ada yang namanya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Untuk kamu yang lajang (TK/0), batasnya adalah Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan.
Kalau gaji kamu nanti di bawah Rp4,5 juta? Pajaknya Rp0 (Nihil).
Kalau penghasilan freelance kamu masih sedikit? Pajaknya juga Rp0.
Jadi, jangan takut uangmu dipotong kalau gajimu masih di bawah angka itu. Tapi ingat, meski bayarnya Rp0, kewajiban Lapor SPT tetap ada ya!
Cara Mengisi Formulir Coretax untuk Pelamar Kerja
Oke, kalau kamu memutuskan untuk mendaftar sekarang demi kelancaran melamar kerja, ikuti panduan singkat ini saat mengisi data di Coretax:
- Status Pekerjaan: Pilih Pekerjaan Bebas atau Wiraswasta (jika kamu punya usaha kecil/online shop). Hindari memilih "Pegawai" jika kamu belum tanda tangan kontrak kerja, karena nanti diminta nama perusahaannya.
- Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU): Jangan pusing dengan kode angka. Di Coretax, cukup ketik kata kuncinya.
- Contoh: Ketik "Jasa Perorangan" atau "Jasa Pendidikan" (jika kamu suka mengajar les privat). Pilih yang paling relevan.
- Penghasilan: Isi sesuai prediksi atau rata-rata penghasilan sampinganmu. Jika belum ada yang pasti, isi dengan nominal kecil yang masuk akal.
Peringatan Terakhir dari Pak AR
Artikel ini saya tulis untuk membantu kamu memecahkan masalah administrasi, bukan untuk mengajarkan berbohong.
Jika kamu akhirnya membuat NPWP saat belum punya pekerjaan tetap, berjanjilah satu hal: Setiap bulan Maret tahun depan, kamu WAJIB lapor SPT Tahunan.
Meskipun isinya "NIHIL" (0) karena kamu belum dapat kerja atau gajimu masih kecil, kamu tetap wajib lapor. Kalau tidak, surat "Cinta" (Teguran) dari kantor pajak akan melayang ke rumahmu, dan dendanya Rp100.000 per tahun karena telat lapor. Sayang kan uang segitu?
Langkah Selanjutnya
Sudah mantap mau bikin NPWP sekarang? Atau mau coba negosiasi dulu sama HRD pakai dalil NIK = NPWP? Apapun pilihanmu, pastikan kamu bertanggung jawab atas data dirimu ya.
Kalau kamu sudah berhasil bikin akun dan masih bingung cara lapor SPT "Nihil" (karena belum ada gaji), jangan khawatir. Saya sudah siapkan panduannya di sini, simpan link-nya untuk tahun depan!
Semoga sukses wawancara kerjanya, Kawan Pajak!