-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Buat Kode Billing Secara Online 2021

Menggunakan e Billing Pajak Online adalah metode yang rumit di depan dan mudah kemudian, selama Anda memahami tahapan yang...

Konten [Tampil]

Per 1 Januari 2020 layanan SSE1 dan SSE3 telah ditutup oleh Direktorat Jenderal Pajak dan hanya layanan SSE2 saja yang masih berfungsi saat ini. Untuk menggunakan layanan SSE2, Anda harus memiliki EFIN Pajak dan terdaftar ke layanan DJP Online. Panduan cara menggunakan SSE Versi 2 klik di sini

Saat ini untuk melakukan pembayaran pajak bisa dilakukan kapan saja karena bisa dilakukan secara online. Bagi Anda yang sibuk dan tidak banyak memiliki waktu luang untuk bayar pajak, tentu saja akan sangat terbantu dengan sistem e-Billing Pajak yang sudah dibuat Direktorat Jenderal pajak sejak 1 Juli 2016 lalu.

Untuk mulai bayar pajak online menggunakan e-Billing Pajak yang perlu Anda lakukan adalah
  1. Registrasi Akun e-Billing SSE Pajak
  2. Membuat Kode ID Billing Pajak
  3. Mencetak Kode ID Billing Pajak
  4. Membayar Pajak Online

Sepintas mungkin terlihat panjang proses untuk mulai membayar pajak online menggunakan e-Billing Pajak, namun jika sudah dilakukan 3-5 kali akan terasa lebih mudah dibandingkan dengan metode lama yang masih menggunakan surat setoran pajak (SSP) secara manual.

Tahap 1: Registrasi Akun e-Billing SSE Pajak

Saat ini ada 3 server SSE Pajak yang siap melayani pembuatan kode e Billing Pajak yaitu
  1. https://sse.pajak.go.id
  2. https://sse2.pajak.go.id
  3. https://sse3.pajak.go.id

Ketiga website tersebut sama-sama bisa digunakan untuk membuat kode billing pajak. Kami pribadi lebih menyarankan untuk menggunakan server SSE Pajak yang ketiga yaitu https://sse3.pajak.go.id/ karena di server ini SSE Pajak error jarang sekali terjadi. Belum punya akun SSE Pajak? Silahkan baca panduan kami di sini Cara Daftar SSE Pajak.

Tahap 2: Membuat Kode Billing Pajak

Silahkan buka SSE Pajak server tiga yaitu https://sse3.pajak.go.id. Log in akun SSE Pajak pada halaman tersebut, sehingga tampilan awalnya akan seperti ini

e Billing Pajak Online
Pilih isi SSE untuk mulai membuat Kode Billing Pajak, dan akan muncul formulir SSE Pajak seperti ini

e Billing Pajak Online

Untuk server e-Billing Pajak https://sse3.pajak.go.id hanya bisa membuat kode billing atas nama diri sendiri. Sehingga kolom NPWP tidak dapat diubah, jika ingin membuat Kode Billing Pajak untuk NPWP yang lain silahkan gunakan sever yang kedua https://sse2.pajak.go.id.

Untuk jenis pajak dan jenis setoran bisa Anda lihat penjelasannya di sini Kode Akun Pajak e Billing. Selanjutnya silahkan isi Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Jumlah Setoran sesuai dengan pajak yang akan Anda bayarkan. Selesai mengisi formulir e Billing Pajak, silahkan klik simpan dan cetak kode Billing Pajak.



 e Billing Pajak Online


Tahap 3: Mencetak Kode Billing Pajak

Selanjutnya Anda akan mendapat sebuah file PDF yang dapat Anda cetak, berikut adalah contoh kode billing pajak yang sempat kami buat

 e Billing Pajak Online
Silahkan cetak file PDF yang berisi kode billing tersebut

Tahap 4: Membayar Pajak Online

Jika Anda ingin membayar pajak melalui kantor pos atau Bank, maka Anda cukup serahkan cetakan kode billing yang Anda miliki kemudian bayarkan sesuai dengan pajak yang akan Anda bayar.

Sementara jika Anda ingin melakukan pembayaran melalui ATM atau mini ATM, maka silahkan masuk ke menu pembayaran Pajak dan masukkan kode billing yang Anda miliki.

Struk atau tanda terima dari Bank tersebut adalah bukti pembayaran pajak yang wajib Anda lampirkan saat melakukanpelaporan pajak. Kami sangat menyarankan untuk meng-copy bukti pembayaran tersebut untuk berjaga-jaga jika terjadi kesalahan setor.