-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketahui Berapa Pajak UMKM Sekarang dan Cara Menghitungnya

Konten [Tampil]
 Ketahui Berapa Pajak UMKM Sekarang dan Cara Menghitungnya
Bagi Anda yang mempunyai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) wajib hukumnya untuk membayar pajak UMKM. Nah, kira-kira berapa pajak UMKM sekarang? Kami akan mengulasnya untuk Anda. Mulai dari definisi, insentif pajak, hingga cara menghitungnya.

Definisi Pajak UMKM

Sebelum melangkah lebih jauh, kami akan mengajak Anda untuk mengetahui definisi dari pajak Usaha Mikro Kecil Menengah itu sendiri.

Pada dasarnya pajak Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM merupakan pajak penghasilan yang berlaku bagi suatu usaha dengan peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar. Ketentuan pajak UMKM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Pembayaran pajak UMKM bertujuan agar usaha Anda mendapatkan legalitas dari pemerintah.

Berapa Pajak UMKM Sekarang?

Tarif pajak UMKM yang berlaku saat ini adalah 0,5 persen dengan beberapa ketentuan. Yaitu wajib pajak orang pribadi memiliki jangka waktu 7 tahun untuk bisa menikmati tarif Pajak Penghasilan Final 0,5%.

Sementara untuk wajib pajak yang bersifat badan usaha seperti CV, Firma, ataupun Koperasi dapat menikmati PPh Final 0,5% dalam waktu 4 tahun. Terakhir untuk wajib pajak bersifat Perseroan Terbatas atau PT bisa menikmati tarif Pajak Penghasilan Final 0,5% hanya dalam jangka waktu 3 tahun.

Cara Menghitung Pajak UMKM

Sebenarnya menghitung besaran pajak Usaha Mikro Kecil Menengah bukanlah hal rumit. Anda tinggal mengalikan peredaran bruto atau omzet tiap bulannya dengan tarif pajak 0,5%. Jika Anda masih bingung, simak ilustrasi yang kami berikan berikut ini.

Anda sebagai wajib pajak orang pribadi mempunyai omzet per bulan sebesar Rp 20.000.000 pada bulan Agustus. Maka besaran pajak yang harus Anda bayarkan pada bulan September adalah Rp 20.000.000 x 0,5%= Rp 100.000.

Kami akan memberikan ilustrasi hitungan pajak selama satu tahun agar Anda lebih paham sistem penghitungannya. Jika Anda mempunyai usaha kecil dengan omzet tetap per bulan Rp. 25.000.000, maka pajak per bulannya adalah Rp. 25.000.000 x 0,5% = Rp 125.000. Untuk menghitung pajak selama satu tahun adalah pajak perbulan x 12 (Rp 125.000 x 12 = Rp 1.500.000).

Cara Mudah Membayar Pajak untuk UMKM

Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah dapat Anda bayarkan melalui dua cara, yakni dengan setor sendiri setiap bulannya atau melalui pemotongan. Anda bisa bisa melakukan setoran tiap bulan dengan menggunakan kode billing. Penyetoran pajak bisa dilakukan di kantor pos, ATM, EDC, internet banking, maupun di bank.

Sementara untuk sistem dipotong atau dipungut, Anda harus mengajukan permohon lebih dulu ke KPP. Permohonan ini untuk keperluan penerbitan Surat Keterangan jika Anda dikenakan PPh sesuai PP No. 23 Tahun 2018.

Itulah ulasan dari kami tentang berapa pajak UMKM sekarang dan cara mudah membayarnya.