-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Besar Pajak UMKM dan Kriteria UMKM

Konten [Tampil]
besar pajak umkm adalah
Besar pajak UMKM adalah 0,5% dari peredaran bruto per bulannya. Pajak UMKM ini bersifat wajib bagi Anda yang mempunyai Usaha Mikro Kecil Menengah.

Nah, kali ini kami akan membahas kriteria UMKM. Kriteria UMKM ini telah tertulis dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008. Supaya Anda lebih mengenal kriteria dari UMKM, berikut ulasan lengkapnya.

Kriteria UMKM 

Sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah Anda harus mengetahui kriteria dan kategori dari UMKM. Apalagi untuk Anda yang berencana merintis usaha sendiri.

Di Indonesia sendiri setidaknya ada empat kriteria UMKM. Yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Kami akan memberi penjabarannya agar Anda lebih memahami kriteria tersebut.

1. Kategori Usaha Mikro 

Usaha Mikro merupakan usaha yang dijalankan perorangan atau badan tertentu. Persyaratan untuk industri rumah tangga ini adalah jumlah karyawan kurang dari 4 orang, mempunyai kekayaan bersih mencapai Rp 50 juta per tahunnya, dan omzet penjualan mencapai Rp 300 juta per tahunnya.

2. Kategori Usaha Kecil

Usaha Kecil hampir serupa dengan Usaha Mikro. Hanya saja, Usaha Kecil bukan merupakan cabang suatu perusahaan. Selain itu Usaha Kecil juga tidak dikuasai oleh Usaha Menengah dan Usaha Besar.

Usaha Kecil mempunyai beberapa kriteria, yaitu jumlah karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang, mempunyai aset dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, dan omzet penjualan tahunan sebesar Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.

3. Kategori Usaha Menengah

Usaha Menengah dijalankan oleh perorangan maupun badan usaha. Kriteria Usaha Menengah meliputi jumlah karyawan lebih dari 20 dan tidak lebih dari 99 orang, aset dari Usaha Menengah berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, dan omzet tahunan adalah Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.

4. Kategori Usaha Besar

Jika Anda bandingkan dengan tiga jenis usaha sebelumnya, Usaha Besar adalah jenis yang paling tinggi. Usaha yang masuk ke dalam kategori ini adalah perusahaan go-public, BUMN ataupun Badan Usaha Milik Swasta yang berada di Indonesia.

Kriteria dari Usaha Besar adalah jumlah karyawannya lebih dari 100 orang. Selain itu, aset yang dimiliki lebih dari Rp 10 miliar dengan omzet per tahunnya lebih dari Rp 50 miliar.

Besaran Pajak UMKM untuk Wajib Pajak yang Mengalami Kerugian

Seperti yang telah kami sampaikan bahwa besar pajak UMKM adalah 0,5%. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang mengalami kerugian. Direktorat Jenderal Pajak memberikan keringanan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki omzet dengan tidak membayarkan insentif pajak kepada negara. Besar pajak UMKM adalah nominal wajib yang harus Anda bayarkan sebagai bentuk taat terhadap peraturan pemerintah yang berlaku.