-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Cara Bayar Pajak UMKM

Konten [Tampil]
Mengenal Cara Bayar Pajak UMKM
Bagi Anda yang sedang menjalankan usaha mikro kecil menengah atau juga dikenal dengan singkatan UMKM, wajib untuk membayar pajak apabila omzetnya telah mencapai jumlah maksimum. Agar lebih paham mengenai cara bayar pajak UMKM, simak penjelasan berikut!

Apa itu Pajak UMKM?

Pajak UMKM ialah wajib pajak yang dibebankan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah. Hal mengenai pajak ini telah dituang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 mengenai usaha mikro kecil dan menengah, yakni:
  1. Usaha mikro adalah sebuah usaha produktif milik perorangan yang telah memenuhi kriteria usaha mikro sesuai dengan Undang-Undang. 
  2. Usaha kecil yakni usaha ekonomi produktif yang telah berdiri sendiri, milik perorangan atau badan usaha dan tidak merupakan anak perusahaan yang memenuhi kriteria usaha kecil sesuai dengan Undang-Undang. 
  3. Usaha menengah yakni usaha ekonomo produktf yang berdiri sendiri di mana milik perseorangan dengan jumlah kekayaan bersih sesuai dengan Undang-Undang. 

Penghitungan Jumlah Pajak UMKM

Besaran pajak yang diwajibkan bagi pemilik UMKM dapat dihitung dengan mudah. Anda hanya perlu menjumlahkan omzet yang diperoleh dalam waktu sebulan. Kemudian kalikan dengan tarif 1%, hasilnya dari penghitungan itulah menjadi jumlah pajak yang wajib Anda bayar pada setiap tanggal 15 per bulannya.

Mulai Juli 2018, pelaku UMKM yang memiliki omzet maksimal sebesar Rp 4,8 Milyar per tahun akan dikenakan pajak 0,5% dari penghasilannya.

Cara Bayar Pajak UMKM

Untuk cara bayar pajak UMKM sendiri tidak terlalu sulit dan tidak terlalu mudah. Anda bisa gunakan prosedur online maupun via ATM. Selain itu Anda bisa mendatangi langsung kantor pos atau bank untuk pembayaran pajak penghasilan.

Kantor pos dan bank tersebut harus sesuai dengan yang ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan. Lalu Anda bisa gunakan website resmi perpajakan, internet banking maupun mobile banking.

Zaman yang semakin canggih membuat pembayaran pajak semakin dipermudah. Anda bisa langsung membuat kode billing dan membayar pajak dari mesin ATM.

Caranya mudah yakni dengan memasukkan kartu ATM, kode pin ATM, transaksi lainnya, pembayaran, pajak dan pilih PPh final bruto Anda. Lalu tekan 15 digit nomor dari NPWP, 2 digit bulan dan 2 digit tahun pajak. Jika sudah, maka masukkan jumlah wajib pajak yang akan Anda bayarkan, pilih benar.

Kini transaksi Anda diproses dan jangan lupa untuk menyimpan struk sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

Jangan molor dalam pembayaran wajib pajak karena Anda bisa mendapatkan denda nantinya. Pihak perpajakan tidak segan-segan memberikan peringatan jika Anda melakukan kesalahan atau telat membayar wajib pajak.

Sekian penjelasan singkat mengenai cara bayar pajak UMKM. Semoga dapat membantu Anda dalam memahami betapa pentingnya bayar pajak.