-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Tarif Pembayaran Pajak UMKM Hingga Proses Pelaporannya

Konten [Tampil]
Ketentuan Tarif Pembayaran Pajak UMKM Hingga Proses Pelaporannya
Saat ini semakin banyak orang yang tertarik untuk menjalankan bisnis, terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dikenai pajak umkm di dalam pelaksanaannya. UMKM sendiri pun digolongkan menjadi beberapa golongan, baik berupa Usaha Mikro atau Industri Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.

Dan untuk pajak UMKM yang harus Anda bayarkan tergantung dengan jenis transaksinya serta jumlah omzet penjualan di setiap tahunnya.

Hal tersebut diatur dalam beberapa pasal, seperti PPh pasal 4 ayat 2 atau PPh Final jika terdapat sewa gedung maupun kantor, omzet penjualan, dan sebagainya. Lalu PPh pasal 21 jika Anda memiliki pegawai, serta PPh pasal 23 jika terdapat transaksi pembelian jasa.

Pemerintah pun juga mengeluarkan pajak umkm pasal berapa yang ditetapkan untuk menghadapi kondisi di tengah pandemi Covid-19, seperti peraturan mengenai insentif pajak. Sehingga, para pelaku UMKM pun bisa benar-benar terbantu dan tidak merasa terbebani dengan pembayaran pajak.

Tarif Yang Ditetapkan Pada PPh Final Khusus UMKM

Perlu diketahui bahwa di dalam penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang disebut dengan PTKP memiliki perbedaan di dalam menghitung PPh-nya. Besar pajak umkm adalah 0,5% dari omset kotor atas usaha Anda. Jika pekerjaan utama Anda adalah UMKM maka pajak yang perlu Anda dapatkan adalah PPh Final.

Ada beberapa objek yang terdapat di dalam PPh Final, misalnya saja seperti sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto atau omzet usaha, dan sebagainya.

Pada tanggal 1 Juli 2018, terdapat peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tertuang di dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 terkait dengan tarif baru untuk PPh Final UMKM. Di mana tarif PPh Final yang semula berjumlah 1% dipotong menjadi 0,5% dengan beberapa ketentuan tertentu. Ketentuan berbeda juga ditetapkan di saat pandemi dengan adanya insentif pajak, di mana pelaku UMKM diliburkan untuk membayar pajak.

Dimana wajib Pajak Orang Pribadi bisa mendapatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% dalam waktu selama 7 tahun. Lalu untuk WP Badan misalnya berupa Koperasi, CV, dan Firma bisa mendapatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% dalam waktu 4 tahun. Dan untuk WP Perseroan Terbatas (PT) bisa mendapatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% dalam waktu 3 tahun.

Dan untuk cara menghitung pajak umkm yang disetor sendiri memiliki prosedur tersendiri. Di mana tarif yang ditetapkan berlaku mulai masa pajak bulan Juli 2018 dengan perhitungan 0,5% × omset perbulan. Di mana peredaran bruto sebagai dasar dari pengenaan pajak adalah imbal atau berupa nilai pengganti yang berupa uang yang diperoleh dari usaha, sebelum dilakukan pengurangan potongan penjualan, potongan tunai, serta potongan sejenis.

Dengan begitu, bagi Anda yang memiliki bisnis berupa UMKM atau akan mendirikan UMKM, maka penting sekali untuk mengetahui berapa pajak umkm sekarang. Di mana pajak UMKM yang semula ditetapkan sebesar 1%, kini telah berganti dengan adanya ketetapan final berupa pajak UMKM sebesar 0,5% yang sifatnya tidak mutlak tetapi opsional.

Misalnya seperti tarif pajak umkm terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah di masa pandemi Covid-19, yakni dengan memberikan insentif pajak. Yang mana pajak UMKM dalam periode tertentu akan ditanggung oleh pemerintah.

Cara Membayar Pajak PPh Final UMKM

Bagi Anda selaku subjek wajib pajak diharuskan terlebih dahulu untuk memiliki kode billing pajak umkm yang bernama aplikasi e-billing yang ada di laman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jika Anda sudah memiliki kodenya, maka Anda bisa langsung melakukan pembayaran di kantor pos atau pun melalui bank yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jika Anda Anda ingin lebih mudah dan praktis, maka pembayaran juga bisa dilakukan dengan cara melalui ATM, menggunakan internet banking, dan mobile banking sesuai dengan bank yang sudah ditetapkan.

Jika Anda ingin menggunakan cara bayar pajak UMKM secara online, maka e-billing pajak adalah metode pembayaran pajak yang praktis, mudah, dan pastinya akurat dengan menggunakan elektronik.

Cara bayar pajak umkm dengan sistem billing ini dengan menerbitkan kode billing untuk menyetor penerimaan negara yang dilakukan secara elektronik tanpa menggunakan surat setoran manual.

Jika Anda menggunakan e-Billing ini, maka transaksi yang dilakukan adalah bersifat real time. Di mana data dan hasil transaksi bisa secara otomatis tersimpan di dalam sistem DJP.

Dengan demikian bisa mengurangi resiko terjadinya kehilangan data yang disebabkan karena lalai atau faktor lainnya.

Dan jika Anda memilih dengan menggunakan cara bayar pajak umkm lewat atm, maka cara ini pun juga bisa lebih mempermudah Anda untuk membayar di mana saja. Pastikan juga jika bank tersebut adalah bank yang sudah bekerjasama, seperti bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA.

Setelah Anda menyelesaikan proses penyetoran pajak umkm, Anda tidak perlu lagi untuk melakukan cara pelaporan pajak umkm melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPT).

Hal ini karena untuk tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang terdapat di dalam Surat setoran Pajak PPh Final sudah dianggap sebagai tanggal yang telah melakukan laporan SPT Masa oleh DJP.

Pelaporan Pajak UMKM

Surat Pemberitahuan atau yang biasa disingkat dengan SPT berfungsi untuk melaporkan jika Anda sudah melakukan pelunasan pajak, baik dilakukan secara personal maupun dengan pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam masa satu tahun.

Selain itu juga untuk melaporkan harta benda yang Anda miliki di luar penghasilan tetap yang berasal dari pekerjaan utama. Juga untuk melaporkan penghasilan lain yang masuk di dalam kategori objek pajak atau pun di luar objek pajak.

Begitu juga dengan Anda yang tidak punya penghasilan tapi punya npwp, maka Anda bisa melakukan pengajuan status wajib pajak non efektif (NE). Karena diketahui bahwa Kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT tahunan ditetapkan pada setiap orang yang sudah memiliki NPWP.

Selain itu untuk pajak karyawan yang punya usaha juga memiliki mekanisme di dalam penghitungan pajak untuk dilaporkan pada SPT tahunan yang perlakuannya berbeda dibandingkan dengan lainnya yang hanya memiliki satu sumber penghasilan.

Cara lapor pajak umkm online pun bisa Anda lakukan agar lebih memudahkan serta mengefektifkan waktu Anda. Namun, jika di dalam pelaporannya Anda mengalami keterlambatan, maka ada denda yang diberikan. Denda tersebut berbeda-beda tergantung dengan jenis pajak yang Anda laporkan.

Misalnya saja untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi sebesar Rp 100.000, untuk SPT Tahunan bagi Pengusaha Kena Pajak sebesar Rp 1.000.000, untuk SPT Masa PPN sebesar Rp 500.000, dan untuk SPT Masa lainnya sebesar Rp 100.000. Begitu pun jika Anda tidak melakukan pembayaran pajak, maka ada sanksi tidak bayar pajak usaha yang tidak ringan akan Anda dapatkan.

Dengan begitu, bagi Anda pelaku UMKM penting sekali untuk mengetahui dengan jelas mengenai informasi pajak umkm yang ditetapkan. Hal ini akan menghindarkan Anda dari keterlambatan pembayaran atau adanya informasi lain yang merupakan kebijakan pemerintah terkait perpajakan untuk UMKM.