-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ikuti Langkah Cara Bayar Pajak UMKM Online

Konten [Tampil]
Ikuti Langkah Cara Bayar Pajak UMKM Online
Masa pandemi seperti ini membuat orang kalang kabut karena harus berdiam diri di rumah demi keselamatan hidup. Akibatnya banyak yang terabaikan termasuk pelayanan pembayaran pajak. Untungnya teknologi canggih telah diciptakan sehingga tidak ada lagi hambatan dalam melunasi wajib pajak. Anda bisa melakukan via online. Berikut langkah cara bayar pajak UMKM online!

1. Daftar dan Buat Kode

Pembayaran pajak via online bisa dilakukan dengan sistem e-billing. Oleh karena itu Anda harus memiliki ID e-billing terlebih dahulu agar lebih mudah ketika pembayaran akan diproses. Pendaftaran ini hanya membutuhkan nomor NPWP dan password.

Apabila Anda termasuk pengguna baru maka bisa memilih “belum registrasi”, selanjutnya bisa ikuti petunjuk yang ada pada website pajak. Jika belum terlalu paham, maka segera hubungi KPP tempat di mana NPWP Anda terdaftar.

2. Log In DJP Online

Apabila sudah memiliki ID e-billing, Anda bisa membayar pajak, lapor SPT dan langkah lainnya. untuk Anda yang ingin bayar pajak usaha mikro, kecil dan menengah maka klik bayar. Setelah e-billing Anda muncul maka tugas Anda selanjutnya adalah mengisi e-billing yang berupa surat setoran elektronik.

Tampilannya menyertakan informasi NPWP Anda seperti nama dan alamat. Pastikan agar tidak ada kesalahan, lalu ikuti langkah berikut untuk cara bayar pajak UMKM online:
  1. Perhatikan dan pastikan data NPWP yang ditampilkan sudah terisi secara otomatis
  2. Pilih jenis pajak 411128-PPh Final
  3. Lanjutannya, pilih setoran dengan kode 420-Final UMKM Bayar Sendiri
  4. Pastikan masa pajak yang sesuai dengan bulan di mana pajak akan dibayar. 
  5. Sertakan jumlah setoran yang sesuai dengan persenan pajak yakni 0.5% dari omzet bulanan Anda. 
  6. Kolom terbilang akan terisi dengan otomatis dan bayar
  7. Pilih untuk buat kode billing

3. Kode Billing

Awalnya Anda akan diperintahkan untuk melakukan verifikasi, setelah mengisi kode keamanan maka tampilan otomatis berubah. Lakukan pengecekan ulang agar tidak ada yang salah termasuk data Anda. Kode billing telah tertera pada bagian di sebelah kanan bawah. Anda bisa mencetak kode tersebut meskipun tidak wajib.

Manfaat dari pembayaran pajak secara online ini adalah Anda bisa tetap menjaga kesehatan dengan tidak keluar rumah akibat pandemi. Kemudian pembayaran online juga memudahkan Anda sehingga tidak perlu antre menunggu giliran yang tentunya buang-buang waktu karena bisa dilakukan di mana saja.

Kesalahan transaksi juga minim terjadi karena sistem telah diatur dengan baik sehingga kecil kemungkinan menimbulkan kesalahan kecuali error. Transaksi dengan e-billing ini juga langsung tercatat di DJP sehingga data Anda mustahil hilang.

Itulah penjelasan dari cara bayar pajak UMKM online yang bisa Anda ikuti. Semoga dapat membantu Anda yang ingin melakukan pembayaran pajak UMKM.