-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEMUDAHAN PENGISIAN SPT (SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN) UMKM

Konten [Tampil]
cara lapor pajak umkm online
UMKM dan UKM memiliki peranan besar terhadap perekonomian Indonesia. Hal ini terbukti dengan kejadian krisis moneter tahun 1997, UMKM inilah yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia saat itu. Sesuai dengan peraturan pemerintah No. PP 46 tahun 2013 dan PP 23 tahun 2018, UMKM diberikan kemudahan dalam hal penghitungan pajak.

Jadi, tidak perlu menunggu hitungan di akhir tahun, anda pun bisa membayarkannya tiap bulan. Tidak hanya itu, perhitungannya juga cukup mudah dan di akhir tahun, anda tidak perlu menghitungnya lagi. Berikut adalah cara lapor pajak UMKM online dengan mudah.

Kemudahan mengisi SPT online 

Pengisian SPT online atau yang disebut dengan e-Filling bisa dilakukan dimana saja dan kapanpun. Adapun syarat yang dibutuhkan saat pengisian nantinya yaitu NPWP, dan bukti potongan pajak dari perusahaan. Adapun cara-cara adalah sebagai berikut;
  1. Pengisian SPT bisa dilakukan dengan mengakses laman DPJ online. Setelah itu, masukkan NPWP dan nomor EFIN sehingga anda bisa login. 
  2. Selanjutnya klik tombol e-filling untuk pelaporan SPT, lalu “buat SPT”. Setelah itu, akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu dijawab dengan benar dan lengkap. 
  3. Setelah itu, isilah data formulir, tulis tahun pajak, pilih status SPT, dan klik “berikutnya”. 
  4. Setiap wajib pajak haruslah menuliskan jumlah penghasilan neto dalam negeri, lalu klik “langkah berikutnya”. Anda akan menemui beberapa pertanyaan yang harus dijawab dengan lengkap dan benar. 
  5. Jika data sudah dimasukkan, di tahapan ini anda akan melihat tampilan perhitungan pajak dan SPT berdasarkan data yang sudah anda masukkan di langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat yang terletak di bagian bawah. Anda akan melihat apakah statusnya nihil, kurang bayar, ataukah lebih bayar. Setiap wajib pajak, harus memeriksa kembali data yang ada. Jika sudah benar semua, selanjutnya klik”langkah berikutnya:. 
  6. Data SPT akan anda lihat di layar komputer anda. Untuk mengirimkan SPT ini, klik “di sini”. Untuk kode verifikasinya akan dikirim melalui email. Jika kode verifikasi sudah dikirim, selanjutnya masukkan kodenya dan klik tombol “kirim SPT”. 
  7. Selanjutnya, lapor SPt sudah selesai. Untuk bukti penerimaannya akan dikirimkan via email. Selanjutnya klik “tutup” dan anda akan melihat daftar SPT yang sudah dibuat. 

Itulah beberapa step cara lapor pajak UMKM online yang bisa anda lakukan. Cukup simpel dan mudah. Anda bisa langsung praktekkan sehingga anda pun akan merasakan kemudahannya. Agar tidak terjadi kesalahan saat pengisian, melengkapi persyaratannya terlebih dahulu.

Anda juga bisa membaca tentang pengisian pajak UMKM online ini terlebih dahulu agar lebih banyak pengetahuan terkait hal ini.

Hal yang perlu dipersiapkan

Setelah mengetahui cara lapor pajak UMKM online, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa hal yang perlu anda persiapkan sebelum pengisian, antara lain; laptop/komputer, jaringan internet, rekap peredaran bruto usaha dan pembayaran pajak tiap bulannya, kode EFIN, data harta, kewajiban (utang), dan yang lainnya.