-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Definisi dan Pengertian Account Payable

Konten [Tampil]
Pengertian Account Payable

Pengertian Account Payable

Dalam bidang akuntansi dan perpajakan, ada istilah yang dinamakan account payable atau disebut juga akun hutang. 

Secara umum, pengertian account payable merupakan kewajiban suatu perusahaan yang harus dipenuhi kepada pihak lain berdasarkan jangka waktu tertentu. 

Kondisi ini lazim terjadi ketika ada transaksi pembelian yang dilakukan secara kredit oleh perusahaan kepada pihak lain. 

Account payable juga dapat terjadi ketika suatu perusahaan melakukan pembelian, tetapi pembayarannya menggunakan uang muka atau down payment atau pemberian di awal sebelum barang diterima.

Pengertian account payable bisa juga didefinisikan sebagai hutang dagang. Tema ini serupa dengan istilah piutang pajak yang perlu dilunasi oleh wajib pajak selama periode tahun berikutnya. 

Jika pada piutang pajak diterbitkan surat paksa atau surat teguran sebagai bukti penagihan piutang, account payable sifatnya lebih luwes karena tak perlu ada surat penarikan secara formal. 

Pencatatan Account Payable

Pencatatan payable account dilakukan bukan saat pemesanan dilakukan, melainkan ketika kepemilikan barang sudah diterima di tangan pembeli.

Ada dua situasi yang umum terjadi sehingga menyebabkan timbulnya account payable. Pertama, ada perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan melakukan pembelian barang jadi. 

Kedua, ada perusahaan yang bergerak di bidang industri (pabrik) yang melakukan pembelian barang sebagai bahan baku produksi. 

Pada intinya, account payable melibatkan berjalannya produk lebih dari satu sirkulasi, sehingga memunculkan tagihan yang harus dipenuhi selama jangka waktu tertentu. 

Dalam dunia investasi, account payable disebut dengan liabilitas perusahaan karena termasuk beban yang harus diselesaikan oleh perusahaan.

Kesimpulan Tentang Account Payable

Pengertian account payable dalam definisi lain mengacu pada angka atau jumlah yang terutang. 

Kewajiban pembayaran terjadi dikarenakan perusahaan melakukan pembelian secara kredit untuk dijual kembali kepada konsumen. 

Apabila dalam pajak penagihan piutang biasanya dilakukan maksimal tidak boleh melampaui 5 tahun, di bidang dagang account payable jangka waktunya bergantung perjanjian antara pihak yang terlibat. Piutang pajak dikenakan bunga dan ada kenaikan sesuai ketetapan yang berlaku. 

Sementara itu, account payable dikenakan bunga dan jarang terjadi kenaikan karena pembayaran yang dilakukan sifatnya tetap. 

Jadi misalnya saat pembelian harga produk sekian, maka tidak akan ada kenaikan meskipun pembayarannya belakangan.