-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat dan Perhitungan Pajaknya

Pengertian bank perkreditan rakyat yaitu suatu lembaga keuangan bank yang kegiatan usahanya dilaksanakan dengan konvensional atau prinsip syariah.

Konten [Tampil]
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Serta Perhitungan Wajib Pajak

Bank Perkreditan Rakyat 

Dalam pelaksanaanya Bank Perkreditan Rakyat  hanya melakukan pelayanan seperti tabungan, simpanan deposito berjangka dan tidak melayani jasa pembayaran namun tetap wajib menyusun laporan kegiatan keuangan dan akuntansi.

Adapun usaha bank perkreditan rakyat yaitu kegiatan menyalurkan dan menghimpun dana untuk memperoleh keuntungan. 

Beberapa upaya dalam mendapatkan keuntungan meliputi memberikan kredit, pembiayaan modal dengan sistem bagi hasil, tabungan atau deposito sebagai salah satu bentuk menhimpun dan menyimpan dana.

Aturan Pajak Terkait Bank Perkreditan Rakyat 

Berdasarkan pengertian bank prekreditan rakyat tentang laporan kegiatan keuangan dan akuntansi sesuai dengan  pasal yang telah ditentukan oleh PPh pada Pasal 25. 

Selain itu, peraturan wajib pajak yang telah dikategorikan sesuai dengan lembaga atau badan penegaknya yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan pada No 215/PMK.03/2018.

Sesuai dengan surat yang telah diedarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai PPh, menyatakan bahwa wajib pajak bank atau koperasi simpan pinjam atau bank perkreditan rakyat serta lembaga pemberi dana maka akan diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan atau PPh. 

Keputusan tersebut akan bersifat final dan berlaku untuk seterusnya jika lembaga yang disebutkan telah memenuhi kriteria.

Kewajiban Bank Perkreditan Rakyat 

Dalam menghitung PPh untuk laporan akuntansi atau keuangan maka bank wajib melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan secara berkala setiap bulannya. 

Dasar perhitungan pajak penghasilan ini berdasarkan dengan PMK nomor 215/2018 yang menggunakan hitungan kumulatif. Maksudnya perhitungan sampai periode masa pelaporan pajak.

Wajib pajak bank perkreditan rakyat dihitung dari penggunaan tarif penghasilan neto yang nantinya diteruskan ke otoritas jasa keuangan. 

Dalam menghitung penghasilan neto, bank bisa menghitung kompensasi atas kerugian namun tidak boleh memasukkan hitungan penghasilan luar negeri dan biaya yang mengurangi hasil neto final.

Laporan keuangan pajak penghasilan wajib dilakukan oleh setiap lembaga termasuk bank perkreditan rakyat seperti yang telah disebutkan dalam pengertian bank perkreditan rakyat di atas. Pembayaran  PPh diperiksa langsung oleh OJK dan diawasi Direktotar Jenderal Pajak.