-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Bank Persepsi Dan Syarat Menjadi Bank Persepsi

Pengertian bank persepsi adalah bank umum yang sengaja ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara (BUN) atau kuasanya sebagai penerima setoran dana.

Konten [Tampil]

Pengertian Bank Persepsi Dan Syarat Menjadi Bank Persepsi

Bank Persepsi 

Secara sengaja bank persepsi dijadikan mitra kantor pelayanan perbendaharaan negara atau KPPN. Kontribusi bank persepsi dalam memberikan layanan setoran penerimaan dana negara membuatnya mendapatkan hadiah atau imbalan dari Menteri Keuangan yang disampaikan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 

Namun bukan dalam rangka pembayaran impor dan ekspor berupa hasil cukai negara serta hasil dalam dan di luar pajak yang diterima, karena khusus hal tersebut pembayarannya tidak melalui bank presepsi.

Syarat Menjadi Bank Persepsi 

Beberapa bank umum yang ingin menjadi bank persepsi harus memina ijin ke Menteri Keuangan terlebih dahulu. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana layanan, persyaratan dan penguasaan suatu bank. 

Dari pengertian bank persepsi di atas dapat diketahui bahwa menjadi bank persepsi harus memenuhi dan mempersiapkan beberapa syarat tertentu seperti;

  • Berstatus sebagai bank umum maksudnya sebagai bank konvensional dan bertugas menghimpun dana.
  • Setiap peralatan tersedia dan digunakan harus didukung dengan alat yang memadai dan pantas dijadikan sebagai bank persepsi.
  • Berkenan menerima dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku dan telah dilakukan selama ini.
  • Siap untuk diperiksa terhadap kegiatan pengelolaan setoran
  • Memenuhi kualifikasi kesehatan dimana dalam 12 (dua belas) bulan terakhir tidak mengalami keadaan yang merugikan. 

Kewajiban Bank Persepsi

Setelah memenuhi syarat maka, berikut ini adalah beberapa syarat yang wajib dilakukan oleh bank persepsi supaya memperoleh banyak setoran pembayaran pajak. 

  • Miliki jaringan atau sistem informasi yang mana menghubungkannya secara online antara dua belah pihak yaitu antara kantor cabang baik seluruh kantor  cabang atau beberapa saja dan dihubungkan dengan kantor pusat. 
  • Pun mempunyai sistem informasi yang juga menghubungkan secara online antara bank persepsi dengan sistem informasi Dirjen Anggaran dan Dirjen pajak.
  • Serta mendapatkan pertimbangan secara tertulis oleh Dirjen Pajak.

Kesimpulan

Sesuai ulasan tentang pengertian bank persepsi dalam pembayaran atau setoran pajak maka dalam pembayarannya harus mengisi formulir surat setoran pajak atau SSP. Setelah mengisi kemudian akan dipindai dan komputer akan memberikan nomor transaksi untuk memvalidasi pembayaran.