Menabung di Bank Itu Bebas Pajak atau Tidak? Simak Penjelasan Lengkap dari Sisi Aturan

Teman Setia Ekonomi Kita
Halo Sobat PajakBro!
Bicara soal uang, nggak mungkin lepas dari yang namanya Bank. Dari bangun tidur cek saldo m-banking, siang transfer buat belanja online, sampai sore setor tunai di ATM. Bank sudah jadi bagian hidup kita.
Tapi, sebagai Account Representative di DJP, saya sering melihat banyak orang yang belum sepenuhnya paham posisi bank ini dalam kacamata hukum dan pajak. Sering ada pertanyaan, "Mas, kalau saya nabung, itu kena PPN nggak sih?" atau "Kenapa bunga deposito saya jumlahnya berkurang pas masuk rekening?"
Nah, mari kita bedah definisi Bank Umum ini dengan santai, sambil menyeruput kopi, biar urusan finansial dan pajak kalian makin melek.
Apa Itu Bank Umum? (Bukan Sekadar Tempat Titip Uang)
Kalau kita buka Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank Umum didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali, serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Secara gampang, bank itu punya tiga fungsi "dewa" alias fungsi utama:
- Agent of Trust (Kepercayaan): Kita berani titip uang miliaran karena percaya bank bisa menjaganya.
- Agent of Equity (Pemerataan): Bank menyalurkan uang dari yang kelebihan duit (penabung) ke yang butuh duit (peminjam/kredit).
- Agent of Development (Pembangunan): Lewat kredit usaha, roda ekonomi negara berputar.
Bank Umum ini bisa beroperasi secara Konvensional (pakai sistem bunga) atau Syariah (pakai sistem bagi hasil). Dua-duanya sah dan diakui negara.
Aspek Pajak di Bank: Kena PPN atau Tidak?
Ini bagian yang paling sering bikin bingung. Mari kita luruskan sesuai aturan terbaru (termasuk UU HPP).
1. Apakah Jasa Bank Kena PPN? Secara umum, jasa keuangan perbankan itu masuk dalam kategori Jasa yang Tidak Dikenai PPN (Non-JKP) atau dibebaskan. Artinya:
- Saat kamu menabung, kamu tidak kena PPN.
- Saat kamu bayar cicilan kredit, kamu tidak kena PPN.
- Jasa asuransi, pengiriman uang (wesel), dan pembiayaan juga umumnya bebas PPN.
Jadi, kalau kamu lihat biaya admin bulanan Rp15.000, itu murni biaya admin bank, bukan PPN.
2. Lalu, Pajak Apa yang Ada di Bank? Nah, yang sering kalian lihat "hilang" dari rekening itu biasanya adalah PPh Final atas Bunga. Kalau kalian punya tabungan atau deposito, bunga yang kalian dapatkan itu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 20%. Bank bertugas memotong pajak ini dan menyetorkannya ke kas negara. Jadi, bunga yang masuk ke rekening kalian sudah bersih (net).
Jenis Bank Umum: Devisa vs Non-Devisa
Di lapangan, Bank Umum itu terbagi dua kasta berdasarkan kemampuannya "bermain" di pasar internasional.
1. Bank Umum Devisa
Ini adalah bank "sultan" yang sudah dapat izin dari Bank Sentral (OJK & BI) untuk melayani transaksi luar negeri dan valuta asing (valas). Kelebihannya? Cakupannya luas banget. Kamu bisa transfer uang ke luar negeri, buka rekening Dolar/Euro, sampai transaksi ekspor-impor (L/C).
Contoh Bank Devisa:
- Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN (Himbara)
- BCA, CIMB Niaga, Danamon
- Bank Syariah Indonesia (BSI) -> Catatan: Ini adalah hasil merger BNI Syariah, Mandiri Syariah, dan BRI Syariah.
- ICBC Indonesia, Citibank, dll.
2. Bank Umum Non-Devisa
Bank jenis ini cakupannya lebih lokal. Mereka belum punya izin untuk transaksi valas atau luar negeri. Jadi, fungsinya fokus pada penghimpunan dana dan penyaluran kredit di dalam negeri saja.
Meski begitu, banyak Bank Non-Devisa yang akhirnya "naik kelas" jadi Bank Devisa setelah modal dan sistemnya kuat. Contoh Bank yang (dulunya/saat ini) Non-Devisa:
- Bank-bank buku I atau II yang lebih kecil.
- Beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum mengajukan izin devisa.
- Bank Victoria, Bank Yudha Bhakti (sekarang Allo Bank dan sudah berkembang).
Kesimpulan: Kenapa Info Ini Penting Buat SPT?
Memahami jenis bank dan aspek pajaknya penting banget buat kalian, terutama saat lapor SPT Tahunan.
Harta: Saldo tabungan di Bank (baik Devisa maupun Non-Devisa) wajib dilaporkan di kolom Harta pada SPT Tahunan.
Penghasilan: Bunga deposito yang sudah dipotong PPh Final juga harus dilaporkan di bagian "Penghasilan yang Dikenakan PPh Final". Jangan khawatir, ini tidak akan bikin kalian bayar pajak lagi (kurang bayar), cuma lapor saja.
Jadi, sudah cek saldo bank hari ini? Jangan lupa catat buat laporan pajak nanti ya!