-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pajak dalam Pengertian Fungsi Bank Umum

Perbankan adalah Lembaga keuangan yang menjalankan sebuah kegiatan usaha yang dilaksanakan secara syariah dan atau konvesional.

Konten [Tampil]
Pajak dalam Pengertian Fungsi Bank Umum

Pengertian Bank Umum

Pengertian Bank Umum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah  Lembaga keuangan yang menjalankan sebuah kegiatan usaha  yang dilaksanakan secara syariah dan atau konvesional. 

Dikenal juga dengan sebutan Bank Komersional yang menawarkan jasa umum perbankan dengan semua jenis pelayanan yang tersedia. 

Ada juga jasa lalu lintas pembayaran berupa penghimpunan dana dari Masyarakat (Funding) dan juga pemberian kredit/pinjaman (Lending). 

Sedangkan fungsi umumnya diantaranya sebagai agent of equity, agent of development, dan juga agent of trust. Setiap kegiatan tersebut terdapat beberapa jenis transaksi yang dikenakan beban pajak berupa pungutan PPN kecuali pada transaksi penjaminan ekspor-impor. 

Pemungutan Pajak oleh Bank Umum

Ada beberapa klasifikasi kegiatan Perbankan yang tidak dibebankan pajak. Kategori kegiatan yang tidak mendapat beban PPN diantaranya yaitu penghimpunan dana berupa tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito. 

Kemudian segala bentuk pendapatan yang didapatkan dalam pelayanan buku cek, return cheques, administrasi rekening nasabah dari penarikan ataupun penyetoran uang, dan penggunaan layanan. 

Selain itu juga pendapatan dari penjaminan resiko, penerbitan surat pengakuan atas utang, penyediaan pembiayaan syariah dalam ketentuan BI, kegiatan anjak utang, penempatan dan atau peminjaman, semua yang masuk fungsi dalam pengertian Bank Umum.

Jenis Bank Umum

Sedangkan untuk jenisnya dalam pengertian Bank Umum dibagi menjadi dua kategori yaitu Devisa dan Non-Devisa. 

Bank Devisa adalah jenis Lembaga perbankan yang ditunjuk langsung oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) dalam melakukan kegiatan usaha valuta asing. 

Kelebihan dari kategori ini yaitu dapat memberikan penawaran jasa yang memiliki hubungan dengan mata uang asing serta lebih luas dibandingkan jenis non-devisa. 

Seperti contohnya kegiatan transfer uang ke luar negeri, jual beli valuta asing, dan transaksi ekspor impor. Daftar Bank tersebut diantaranya yaitu :

  • Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, 
  • Bank BNI Syariah, 
  • Bank Bukopin, 
  • Danamon, 
  • CIMB, 
  • Ganesah, 
  • BCA, 
  • Ekonomi Raharja, 
  • Index Selindo, 
  • SBI Indonesia, 
  • ICBC Indonesia, 
  • dan masih banyak lagi. 

Sedangkan jenis Non-Devisa tidak bisa melakukan transaksi internasional contohnya seperti :

  • Bank Nusantara, 
  • Artha Graha, 
  • Jasa Arta, 
  • dan masih banyak yang lainnya.