Bank Konvensional Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru PPh Pasal 25 yang Sering Terlewat

Pengertian Bank Konvensional dan Pajak Atasnya


Sebagai seorang Account Representative (AR) di KPP Pratama, saya sering sekali berdiskusi dengan berbagai jenis Wajib Pajak. Mulai dari usahawan UMKM yang gigih, hingga staf keuangan dari perusahaan besar. Namun, ada satu sektor yang selalu menarik untuk dibahas karena memiliki karakteristik yang sangat unik: Bank Konvensional.

Mungkin Kawan Pajak berpikir, "Ah, bank kan uangnya banyak, pasti pajaknya sama saja kayak PT biasa."

Eits, tunggu dulu. Ternyata, perlakuan perpajakan untuk bank konvensional itu punya "seni" tersendiri, lho. Terutama soal pelaporan dan perhitungan angsuran pajaknya. Di artikel kali ini, saya ingin mengajak kamu bedah tipis-tipis apa itu bank konvensional dan bagaimana negara mengatur pajaknya agar tetap adil dan akuntabel.

Yuk, kita mulai!

Apa Sih Sebenarnya Bank Konvensional Itu?

Sebelum masuk ke hitung-hitungan pajak, kita samakan frekuensi dulu. Seringkali kita mendengar istilah "Konvensional", tapi apa definisinya secara hukum?

Kalau kita menengok Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional. Intinya, mereka memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran berdasarkan prosedur dan ketentuan yang umum kita kenal (seperti menetapkan bunga, biaya administrasi, dan lain-lain).

Sementara itu, dalam kacamata akuntansi (PSAK), bank berfungsi sebagai jembatan. Ia adalah perantara antara pihak yang kelebihan dana (penabung) dengan pihak yang membutuhkan dana (peminjam/kreditur).

Jadi, bank bukan sekadar tempat titip uang, ya. Ia adalah "jantung" yang memompa darah (uang) ke seluruh tubuh ekonomi negara kita. Karena peran vital inilah, aturan pajaknya pun dibuat lebih spesifik.

Bank Konvensional sebagai "Wajib Pajak Badan Tertentu"

Nah, ini bagian serunya. Di dunia perpajakan, tidak semua Wajib Pajak Badan diperlakukan sama rata dalam hal administrasi.

Bank konvensional masuk dalam kategori Wajib Pajak Badan Tertentu. Mengapa disebut tertentu? Karena bank memiliki kewajiban pelaporan yang sangat ketat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelaraskan aturan pajaknya dengan siklus pelaporan bank ke OJK. Hal ini diatur tegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018.

Aturan ini menjadi "kitab suci" bagi kami para AR dan staf pajak bank dalam menentukan berapa angsuran pajak yang harus dibayar setiap bulannya.

Bedah Aturan Main: PPh Pasal 25 untuk Bank

Banyak yang bertanya ke saya, "Kak, gimana sih cara hitung pajak bulanannya bank? Apa nunggu akhir tahun dulu?"

Jawabannya: Tidak. Bank tidak bisa menunggu akhir tahun untuk menghitung performanya.

Sesuai PMK 215/2018, dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 (cicilan pajak bulanan) untuk bank konvensional didasarkan pada Laporan Keuangan Triwulanan. Ya, setiap tiga bulan sekali, datanya harus diperbarui!

Cara Menghitungnya (Update Aturan Terbaru)

Agar Kawan Pajak tidak bingung, berikut alur perhitungannya yang sudah disesuaikan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang terbaru:
  • Ambil Laba Rugi Triwulan Terakhir: Lihat laporan laba rugi yang disampaikan ke OJK.
  • Setahunkan Labanya: Penghasilan neto triwulan tersebut dikalikan 4 (empat) untuk mendapatkan estimasi penghasilan setahun.
  • Kurangi Kompensasi Kerugian (Jika Ada): Kalau tahun-tahun sebelumnya ada rugi yang belum habis dikompensasi, kurangkan dulu.
  • Kalikan Tarif PPh Badan Terbaru: Jangan pakai tarif lama (25%) ya! Mulai tahun pajak 2022 dan seterusnya, tarif PPh Badan umum adalah 22%.
  • Kurangi Kredit Pajak: Kurangi dengan PPh Pasal 22 (misal pungutan bendahara) atau PPh Pasal 23 (potongan pihak lain) yang sudah dibayar sejak awal tahun pajak.
  • Bagi 12 Bulan: Hasil akhirnya dibagi 12 untuk ketemu angka cicilan per bulan.
Catatan Penting dari AR: Bank wajib menyampaikan laporan perhitungan ini paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir. Disiplin lapor itu kunci agar tidak kena sanksi administrasi!

Kesimpulan: Kepatuhan adalah Investasi

Dari cerita di atas, kita bisa simpulkan bahwa bank konvensional bukan hanya entitas bisnis biasa. Sebagai lembaga kepercayaan publik yang diawasi ketat oleh OJK, bank juga memikul tanggung jawab besar sebagai penyumbang penerimaan negara.

Kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi dan menghitung PPh Pasal 25 berdasarkan laporan triwulanan adalah wujud transparansi bank.

Bagi saya sebagai AR, melihat Wajib Pajak—termasuk bank—paham dan patuh pada aturan ini adalah sebuah kebahagiaan tersendiri. Pajak yang dibayarkan bank akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Jadi, untuk rekan-rekan yang bekerja di sektor perbankan, pastikan laporannya rapi dan pajaknya tertib, ya! Kalau masih bingung, pintu kantor pajak (dan AR seperti saya) selalu terbuka untuk konsultasi.