-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Bank Konvensional dan Pajak Atasnya

Pengertian bank konvensional adalah lembaga keuangan yang menjalankan sistem operasionalnya secara konvensional yang wajib menyusun kegiatan akuntansi

Konten [Tampil]

Pengertian Bank Konvensional dan Pajak Atasnya

Pengertian Bank Konvensional

Susunan laporan keuangan dan kegiatan oleh bank konvensional ditulis sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Bank konvensional berdasarkan Undang-Undang Tahun 1998 Nomor 10 adalah sebuah bank yang kegiatan usahanya dilaksanakan secara konvensional. 

Dimana dalam pelaksanaanya bank melayani jasa dan lalu lintas pembayaran atau transaksi sesuai dengan prosedur. 

Bank Konvensional  Menurut PSAK

Sedangkan definisi bank konvensional yang dinyatakan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 31 berbunyi bahwa bank konvensionnal adalah sebuah lembaga keuangan mempunyai peran sebagai pihak perantara yang menghubungkan antara lembaga atau perseorangan yang butuh dana dan pemilik dana. Selain itu, juga sebagai lembaga yang pendukung lalu lintas dalam pembayaran.

Sebagaimana pengertian bank konvensional di atas, sesuai dengan pajak penghasilan atau PPh pada Pasal 25 tentang wajib pajak baru pada badan tertentu. Salah satunya bank konvensional yang juga termasuk dalam golongan wajib pajak badan tertentu.

Dasar Hukum Pajak

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan pasal 3 PMK 215/2018 tentang pajak penghasilan atau PPh pasal 25 yang menyatakan bahwa laporan wajib pajak bank akan ditujukan pada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang di dalamnya berisikan laporan akuntansi keuangan dan laba rugi mulai dari awal hingga akhir tahun masa perpajakan. 

Sesuai dengan Undang-undang tahun 1993 nomor 7 (Undang-undang PPh) tentang laporan keuangan penghasilan bersih atau neto yang dilaporkan ke otoritas jasa keuangan. 

Adapun perhitungan wajib pajak tersebut dikurangi potongan PPh awal tahun sampai akhir masa pelaporan pajak sebagaimana disebutkan UU PPh pasal 22. Serta pembayaran dilakukan di awal tahun atau sebelum akhir masa pelaporan sesuai Pasal 25 UU PPh.

Kesimpulan

Dari ulasan mengenai pengertian bank konvensional di atas dapat dikatakan bahwa bank konvensional sebagai lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan secara konvensional. 

Pun juga wajib menyusun laporan wajib pajak ke badan otoritas jasa keuangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).