Baru Merintis Bisnis? Simak Panduan Lengkap Pajak Badan Usaha (Update Terbaru)

Selamat datang kembali di Pajakbro.com. Masih bersama saya, rekan Account Representative (AR) Anda. Hari ini saya ingin sedikit meluruskan benang kusut yang sering saya temui di loket pelayanan atau saat visit ke lokasi usaha.
Banyak yang bertanya, "Mas, saya mau bikin usaha bareng teman, itu pajaknya gimana ya? Apa bedanya sama pajak pribadi?"
Nah, di sinilah kita perlu memahami konsep Wajib Pajak Badan. Seringkali orang berpikir "Badan" itu harus gedung tinggi atau pabrik besar. Padahal, warung kopi yang dikelola dua orang dengan sistem CV pun sudah masuk kategori ini. Yuk, kita bedah satu per satu agar administrasi bisnismu rapi sejak dini.
Apa Itu Badan Usaha dalam Kacamata Pajak?
Kalau kita buka Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), definisi Badan itu sebenarnya sederhana namun mencakup luas.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Jadi, kata kuncinya ada dua:
- Melakukan Usaha: Contohnya PT, CV, BUMN, Firma yang tujuannya mencari profit (laba).
- Tidak Melakukan Usaha: Contohnya Yayasan, Organisasi Massa, atau Lembaga Nirlaba. Meskipun tidak cari untung, mereka tetaplah subjek pajak "Badan" yang punya kewajiban lapor.
Jadi, jangan kaget kalau Yayasan Alumni sekolah pun punya NPWP Badan, ya!
Ragam Jenis Badan Usaha (Update Terbaru)
Sebagai AR, saya sering melihat Wajib Pajak bingung memilih bentuk badan usaha. Berikut adalah klasifikasi subjek pajak badan yang wajib memiliki NPWP:
Perseroan Terbatas (PT): Termasuk PT Perorangan (ini yang terbaru dari UU Cipta Kerja, di mana 1 orang bisa bikin PT untuk UMKM!).
- Perseroan Komanditer (CV): Paling umum untuk usaha menengah.
- BUMN/BUMD: Badan usaha milik negara atau daerah.
- Firma & Kongsi: Persekutuan perdata.
- Yayasan & Perkumpulan: Fokus sosial/kemanusiaan.
- Koperasi: Usaha berasaskan kekeluargaan.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT): Perusahaan asing yang punya kegiatan di Indonesia.
Kapan Harus Daftar NPWP?
Sesuai PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian atau setelah kegiatan usaha mulai dijalankan.
Jangan ditunda-tunda, ya! NPWP Badan itu bukan cuma buat bayar pajak, tapi "tiket masuk" ke dunia bisnis profesional. Kamu butuh NPWP untuk:
- Membuka rekening bank atas nama perusahaan (wajib, agar keuangan pribadi dan bisnis terpisah).
- Syarat pengajuan kredit usaha (KUR atau komersial).
- Syarat legalitas kontrak dengan klien besar atau tender pemerintah.
Penting: Bedanya Status "Pusat" dan "Cabang"
Ini adalah bagian yang paling sering salah kaprah. "Mas, saya buka cabang toko di kota sebelah, perlu NPWP lagi gak?"
Jawabannya: Ya, tapi fungsinya beda.
Dalam sistem administrasi perpajakan kita, Badan dibagi berdasarkan status lokasi pelaporannya:
1. Badan Status Pusat
Ini adalah induknya. Kantor pusat wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Di sinilah dihitung berapa laba bersih perusahaan secara keseluruhan (konsolidasi), lalu dikalikan tarif PPh Badan (saat ini tarif umumnya 22% sesuai UU HPP).
2. Badan Status Cabang
Jika bisnismu punya kantor cabang di wilayah kerja KPP yang berbeda, cabang tersebut wajib mendaftar NPWP Cabang (sekarang bertransisi menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha/NITKU).
Poin Kuncinya: Cabang TIDAK perlu lapor SPT Tahunan PPh Badan dan tidak membayar PPh atas laba (karena labanya sudah ditarik ke Pusat).
Tapi, Cabang punya kewajiban sebagai pemotong/pemungut (Withholding Tax), seperti:
- Memotong PPh 21 Gaji Karyawan di cabang tersebut.
- Memotong PPh 23 jika cabang menyewa jasa atau aset.
- Menyetor PPh Final Pasal 4(2) jika menyewa gedung untuk kantor cabang.
3. Badan Status Tunggal
Ini yang paling simpel. Berdiri sendiri, tidak punya cabang. Kewajibannya full dari lapor SPT Tahunan sampai potong/pungut pajak ada di satu tempat.
Pesan Penutup dari Meja AR
Mengurus pajak Badan itu sebenarnya tidak seram kalau pembukuannya rapi sejak awal. Ingat, pajak adalah kontribusi kita untuk pembangunan, dan memiliki administrasi pajak yang tertib akan membuat bisnismu lebih bankable dan dipercaya investor.
Jadi, apakah usaha kamu sudah punya NPWP Badan? Kalau belum, segera daftar ya, bisa secara online lewat coretax.pajak.go.id. Gratis dan cepat!