Mengenal BPRS: Solusi Keuangan Syariah yang Aman Secara Hukum dan Taat Pajak

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan Ketentuan Pajaknya

Halo Kawan PajakBro!

Di tengah menjamurnya tren "Hijrah Finansial", nama BPRS atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (kini sering disebut Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) makin sering terdengar. Tapi, banyak yang bertanya ke saya, "Mas AR, BPRS ini aman nggak sih? Legalitasnya bagaimana? Terus pajaknya beda nggak sama bank biasa?"

Pertanyaan yang bagus! Sebagai orang yang sehari-hari mengurusi aturan negara, saya ingin mengajak Anda menengok "pondasi" BPRS ini. Tenang, kita tidak akan membacakan pasal satu per satu sampai Anda mengantuk.

Intinya begini: BPRS itu ibarat "adik" dari Bank Umum Syariah. Bedanya, BPRS fokus melayani rakyat kecil dan UMKM, serta tidak melayani lalu lintas pembayaran (seperti cek atau giro). Tapi soal keamanan hukum dan pajak? Jangan ragu.

1. Pondasi Hukum: Kenapa Uang Anda Aman di BPRS?

Sebuah lembaga keuangan tanpa dasar hukum itu ibarat membangun rumah di atas pasir. Untungnya, BPRS berdiri di atas pondasi beton yang kuat.

Perjalanan hukumnya cukup panjang, menandakan keseriusan pemerintah menggarap sektor ini:

Era 90-an: Awalnya diatur lewat UU No. 7 Tahun 1992 dan aturan turunannya (PP No. 72 Tahun 1992). Ini adalah masa-masa awal perkenalan sistem bagi hasil.

Penyempurnaan: Aturan ini kemudian diperkuat oleh SK Direktur BI No. 32/36/KEP/DIR/1999.

Era Modern: Kini, payung hukum utamanya mengacu pada UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Jadi, kalau ada yang bilang BPRS itu lembaga "abal-abal", Anda bisa sodorkan fakta ini. Mereka diawasi ketat, sama seperti bank besar lainnya.

2. Sisi Pajak: Syariah Bukan Berarti Bebas Pajak, Tapi "Setara"

Nah, ini bagian favorit saya sebagai Account Representative. Banyak yang bingung, "Pak, Syariah kan haram Riba (Bunga), kok tetap dipajaki?"

Di sini seninya akuntansi pajak.

Pemerintah melalui PP No. 25 Tahun 2009 menegaskan prinsip kesetaraan. Meskipun dalam akad Syariah namanya adalah Bagi Hasil, Margin, atau Bonus, di mata hukum pajak, perlakuan perpajakannya disetarakan dengan bunga bank konvensional.

Tujuannya apa? Keadilan. Supaya tidak ada ketimpangan beban pajak antara nasabah bank konvensional dan syariah. Jadi:

Keuntungan/Margin yang diterima Bank Syariah tetap dihitung sebagai penghasilan kena pajak.

Bagi Anda nasabah, pajak atas bagi hasil deposito syariah tarifnya sama dengan pajak bunga deposito konvensional (Final 20%).

3. Kewajiban Lapor: BPRS Juga Warga Negara yang Taat

BPRS bukan hanya tempat menyimpan uang, tapi juga entitas bisnis (Wajib Pajak Badan) yang punya kewajiban ke negara.

Mengacu pada aturan teknis seperti PMK No. 215/PMK.03/2018, BPRS wajib menghitung dan menyetor cicilan pajaknya (PPh Pasal 25) setiap bulan. Ini adalah bukti bahwa BPRS yang Anda pilih adalah lembaga yang sehat dan taat aturan.

Laporannya pun tertib. Masa pajak (periode pelaporan) biasanya mengikuti tahun takwim (Januari - Desember). Jika sekarang bulan September, maka BPRS sudah harus menyusun laporan keuangannya dari awal tahun hingga masa sekarang untuk memastikan setoran pajaknya sesuai.

Kesimpulan: Jangan Ragu

Jadi, kesimpulannya sederhana. BPRS adalah lembaga yang:
  • Legal: Dilindungi undang-undang perbankan yang kuat.
  • Patuh Pajak: Mengikuti aturan main perpajakan Indonesia demi pembangunan bangsa.
Bagi Anda yang ingin bertransaksi secara Syariah, BPRS adalah opsi yang valid dan aman. Sistemnya bagi hasil, tapi kontribusinya pada negara (lewat pajak) tetap nyata.

Semoga penjelasan ini membuat Anda makin mantap dalam merencanakan keuangan, ya!