-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Pengertian Bank Perkreditan Syariah atau disingkat BPRS adalah dimana bank yang melaksanakan kegiatan usahanya dg menggunakan prinsip-prinsip Syariah

Konten [Tampil]
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan Ketentuan Pajaknya

Dasar Hukum Pendirian BPRS

Bank Perkreditan Syariah tidak melayani kegiatan atau jasa lalu lintas pembayaran. Kegiatan dengan prinsip Syariah pada BPRS telah diatur oleh Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia nomor 32/36//kEP/DIR/1999 mengenai Bank Perkreditan Rakyat dengan kegiatan Prinsip Syariah.

Bank Perkreditan Rakyat Syariah didirikan berlandaskan Undang-Undang tahun 1992 nomor 7 yang menjelaskan mengenai perbankan dan peraturan pemerintah tahun 1992 nomor 72 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil. 

Setelah pembaharuan kini peraturan atau landasan Bank Perkreditan Rakyat Syariah beralih dan mengacu pada aturan Undang-undang tahun 1998 nomor 10. 

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2009 pada ketentuan Pasal 1 Ayat 2 mengenai pajak penghasilan kegiatan usaha berbasis Syariah. 

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa tiap usaha yang kegiatan usaha yang menggunakan prinsip Syariah seperti jasa keuangan dan kegiatan usaha berbasis Syariah lainnya juga wajib melaporkan hasil kegiatan keuangannya.

Pajak dalam Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Seperti yang telah disebutkan pada pengertian bank perkreditan rakyat Syariah di atas, kegiatan usaha atau perbankan dengan prinsip Syariah peraturannya juga mengacu kepada Undang-Undang Pajak Penghasilan. 

Oleh karena itu, setiap bank perkreditan rakyat Syariah ini mengatur penghasilan margin keuntungan, bonus penghasilan, margin kegiatan bank Syariah akan dihitung bunganya dan kemudian akan diatur ulang menjadi pajak penghasilan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 215/PMK.03/2018 Desember 2018 mengenai hitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) yang menyatakan bahwa pada tenggat tahun pajak harus dibayar sendiri oleh bank sesuai dengan ketentuan. Serta wajib pula melaporkan secara berkala keuangan milik pengusaha atau pribadi tertentu. 

Kesimpulan

Selaras dengan pengertian bank perkreditan rakyat Syariah durasi waktu atau masa kena pajak adalah tahun takwim yaitu tahun pelaporan. 

Jangka waktunya biasa dimulai pada awal tahun hingga akhir periode pengenaan. Misalnya masa pajak pada bulan September maka laporan yang susun mulai awal tahun hingga bulan tenggat yaitu pada September. Perhitungan tersebut akan berjalan seterusnya dengan alur yang sama.