DJP Online | Cara Lapor SPT Pajak Online Tampilan Baru 2021
Lapor SPT Tahunan kok ribet? Panduan kali ini membahas step by step cara lapor pajak online melalui DJP Online dengan tampilan terbaru 2021.
DJP Online dibuat untuk mempermudah kewajiban perpajakan Wajib Pajak terutama terkait kewajiban lapor pajak SPT Tahunan. Saat ini ada 2 fungsi dasar dari DJP Online ini yaitu
Konten [Tampil]
DJP Online dibuat untuk mempermudah kewajiban perpajakan Wajib Pajak terutama terkait kewajiban lapor pajak SPT Tahunan. Saat ini ada 2 fungsi dasar dari DJP Online ini yaitu
- Pembuatan kode billing pajak untuk pembayaran pajak, dan
- Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan secara online (efiling, e-spt, e-form)
Namun dari pengamatan kami di lapangan, ternyata masih banyak kebingungan Wajib Pajak dalam menggunakan aplikasi ini. Terutama dalam hal e-Filing SPT Tahunan ini.
Sehingga masih sering kami temui Wajib Pajak yang datang ke kantor pajak lagi untuk lapor SPT Tahunan secara online. Untuk menggunakannya, berikut tahapan yang harus Anda lalui
Berikut adalah formulir permohonan EFIN Pajak (Download Formulirnya di sini Formulir Pajak)

setelah itu Anda akan disuguhkan pertanyaan-pertanyaan seperti berikut
Contoh #1 Isian untuk pekerjaan sebagai Karyawan Swasta atau Pegawai Negeri di atas 60 juta menggunakan formulir 1770S

Contoh #2 Isian untuk pekerjaan sebagai Pegawai Gaji per tahun di bawah 60 juta
menggunakan formulir 1770SS

Contoh #3 Isian untuk pekerjaan sebagai Pemilik Usaha atau Pekerjaan Bebas


Keterangan:

Keterangan:

Isi semua kolom yang disediakan, namun jika tidak ada, bisa langsung Anda klik "Lanjut Ke...."
Gambar #1 Menu Lampiran I

Gambar #2 Contoh isian bukti potong

Jumlah PPh yang dipotong bisa Anda lihat pada Bukti Potong PPh 21 dari Bendahara
Gambar #3 Tampilan Bukti potong berhasil di-input


Isi seluruh bagian (A hingga F) dan yang terpenting adalah pada bagian E (PPh Kurang/Lebih Bayar). Untuk karyawan/pegawai bagian ini seharusnya terisi NIHIL. Jika terjadi kurang/lebih bayar maka cek kembali bukti potong pada Lampiran I. Konsekuensi jika terjadi kurang bayar adalah, Anda diharuskan membayar pajak yang kurang dibayarkan. Namun jika terjadi lebih bayar, maka akan dilakukan Pemeriksaan Pajak atas diri Anda. Kedua opsi ini kurang baik, untuk itu coba teliti kembali. Anda juga bisa konsultasikan ke bendahara kantor jika hal ini terjadi.
Keterangan:
Bagian Identitas
Pada pilihan Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri, pilih :
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan diambil dari :
cukup jelas
Bagian A.5
Bagian ini diisi jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib atas penghasilan yang menjadi objek pajak yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelola sumbangan keagamaan lainnya yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah, sesuai dengan bukti setoran yang sah.
Bagian B.7
Tanggungan dan status. Contoh: menikah anak satu maka PTKP-nya K-1 sebesar Rp 42.000.000
Bagian C.10
Untuk jenis pajak Pasal 24, jumlah PPh yang dipotong/dipungut adalah mana yang lebih kecil antara jumlah yang sebenarnya atau jumlah tertentu. Dalam hal penghasilan yang diterima/diperoleh di luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak berdasarkan formula tersebut tidak termasuk Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang PPh.
Bagian D.14 a
Diisi dengan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri selama tahun pajak bersangkutan berupa PPh Pasal 25 Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk jumlah pelunasan PPh yang terutang berdasarkan penghitungan sementara dalam hal Wajib Pajak Menyampaikan pemberitahuan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan
Bagian D.14 b
Diisi dengan jumlah pokok PPh yang ada di dalam Surat Tagihan Pajak, tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda
Bagian Pembayaran
Bagian E.17 Jika Status Lebih Bayar

Silahkan Anda klik tombol "di sini" kemudian cek email yang terhubung dengan akun efiling pajak Anda. Berikut contoh email kode verifikasi

Setelah Anda memasukkan Kode Verifikasi ke kolom Kirim SPT, silahkan klik tombol "Kirim SPT". Jika berhasil maka Anda akan diarahkan kembali ke halaman daftar SPT seperti berikut
Semoga panduan cara lapor pajak SPT Tahunan online ini dapat menambah wawasan Anda, sehingga tahun depan Anda tidak perlu repot-repot datang dan antri ke kantor pajak hanya untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.
Untuk wajib pajak single (TK/0) tarif PTKP-nya adalah 54 juta per tahun atau 4,5 juta per bulan. Sementara jika sudah menikah dan memiliki anak (TK/1) tarif yang berlaku adalah 63 juta per tahun atau 5.25 juta per bulan. Yang artinya pengguna formulir 1770SS adalah kategori yang tidak dipotong pajak penghasilan (melihat dari banyak kasus). (baca: Tarif PTKP Tahun 2001 sampai 2020)
Pada artikel Setelah Punya NPWP lalu apa? kami sudah sempat menyinggung bahwa setelah punya NPWP maka dimulai lah kewajiban perpajakan Anda untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak atas penghasilan yang Anda dapatkan. Yang artinya adalah kewajiban perpajakan setiap pemilik kartu NPWP adalah
Kembali ke pertanyaan di atas, kira-kira bagaimana solusinya? Mudah saja, jadi begini. Untuk Anda yang punya NPWP tapi gaji dibawah PTKP, maka Anda tidak akan dipotong pajak penghasilan, tapi tetap lapor pajak. Sama halnya dengan yang punya NPWP tapi tidak bekerja, Anda tidak perlu bayar pajak, namun tetap wajib lapor pajak.
Nah, untuk yang punya NPWP tapi tidak pernah bayar pajak bagaimana? Untuk pegawai atau karywan tidak perlu khawatir, karena pajak penghasilan Anda sudah dipotong oleh atasan Anda. Sementara bagi pemilik usaha, silahkan bayar pajak Anda sebesar 1% dari omset Anda. Dan bagi Anda yang tidak bayar pajak tetap wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.
Karena pelaporan SPT Tahunan adalah sebuah kewajiban, maka ada sanksi jika Anda tidak melaporkan SPT Tahunan Anda (baca: Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan) Semoga sudah jelas ya sampai di sini. Jika Anda masih ada pertanyaan terkait lapor pajak online ini, silahkan sampaikan pada kolom komentar di bawah.
- Mendapatkan EFIN Pajak
- Registrasi
- Lapor SPT Tahunan Secara Efiling
Cara Mendapatkan EFIN Pajak 2020
Untuk mendapatkan EFIN Pajak sangat lah mudah dan cepat. Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan diantaranya adalah- Pertama, siapkan fotokopi KTP dan NPWP Anda.
- Kedua, silahkan Anda datang sendiri ke kantor pajak, tidak boleh diwakilkan.
- Ketiga, silahkan isi formulir permohonan kode EFIN.
- Keempat, sampaikan formulir permohonan, fotokopi KTP dan NPWP ke petugas untuk diproses, dan kode EFIN akan diberikan saat itu juga.
Berikut adalah formulir permohonan EFIN Pajak (Download Formulirnya di sini Formulir Pajak)

Cara Registrasi DJP Online (Aktivasi EFIN Pajak)
Jika Anda sudah mendapatkan kode EFIN Pajak, langkah selanjutnya adalah registrasi DJP Online Pajak Pajak atau biasa disebut aktivasi EFIN Pajak. Untuk mendaftar akun baru silahkan masuk ke alamat berikuthttps://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
Masukkan nomor NPWP dan kode e-FIN yang Anda miliki, kemudian isi kode keamanan yang disediakan dan klik tombol verifikasi. Setelah itu, silahkan cek email Anda, dan klik link aktivasi yang dikirim ke email Anda.
Masalah yang sering terjadi adalah djp online npwp sudah terdaftar. Jika hal ini terjadi, artinya adalah Anda sudah pernah melakukan pendaftaran pajak online (aktivasi efin) sebelumnya. Selengkapnya untuk masalah ini silahkan baca ulasan kami di sini DJP Online NPWP sudah terdaftar?
Untuk panduan pengisian formulir 1770SS bisa Anda baca di sini: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770SS Secara Online. Ok, sebelum kita mulai pelaporan pajak online, pastikan Anda sudah mempersiapkan email, NPWP, dan password DJP Online.
Masalah yang sering terjadi adalah djp online npwp sudah terdaftar. Jika hal ini terjadi, artinya adalah Anda sudah pernah melakukan pendaftaran pajak online (aktivasi efin) sebelumnya. Selengkapnya untuk masalah ini silahkan baca ulasan kami di sini DJP Online NPWP sudah terdaftar?
Cara Lapor Pajak Online
Impresi pertama membuka DJP Online adalah kagum. Banyak sekali perbaikan dan penambahan menu pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Bahkan saya pikir, Anda tidak perlu membaca artikel ini untuk melaporkan SPT Tahunan Anda secara online dikarenakan penjelasan di website DJP Online sudah sangat lengkap.Panduan kali ini adalah contoh pengisian formulir SPT Tahunan untuk Anda yang berstatus karyawan swasta atau pegawai negeri (ASN) dengan penghasilan di atas 60 juta per tahunnya yang menggunakan formulir 1770S
Untuk panduan pengisian formulir 1770SS bisa Anda baca di sini: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770SS Secara Online. Ok, sebelum kita mulai pelaporan pajak online, pastikan Anda sudah mempersiapkan email, NPWP, dan password DJP Online.
Langkah #1 Log In e-Filing
Untuk log ini silahkan masuk ke alamat berikut
Tampilan awal aplikasi DJP Online seperti ini
Pilih tab Lapor kemudian pilih logo eFiling
Langkah #2 Membuat SPT Tahunan DJP Online
Setelah Anda klik logo efiling Pajak tersebut, akan muncul halaman daftar SPT yang pernah Anda buat, kemudian klik tombol "Buat SPT"Contoh #1 Isian untuk pekerjaan sebagai Karyawan Swasta atau Pegawai Negeri di atas 60 juta menggunakan formulir 1770S
menggunakan formulir 1770SS
Keterangan:
Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Anda dapat mengunduhnya di sini: http://www.pajak.go.id/e-spt
Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja. Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR.
Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Anda dapat mengunduhnya di sini: http://www.pajak.go.id/e-spt
Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja. Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR.
Langkah #3 Cara e-Filing DJP Online
Untuk cara e-Filing berikut adalah untuk SPT Tahunan OP 1770S (seperti pada Contoh #1). Untuk cara pengisian pada Contoh #2 dan Contoh #3 dapat Anda ikuti penjelasan yang sudah ada di situ efiling pajak. Berikut tampilan awal SPT 1770S, isi Tahun Pajaknya kemudian klik tombol "langkah Berikutnya"
1. Data Formulir DJP Online
Keterangan:
Tahun Pajak adalah tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan
Status SPT Normal adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika Anda memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tdk dapat diubah
Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda memilih pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak
Status SPT Normal adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika Anda memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tdk dapat diubah
Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda memilih pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak
2. Lampiran II DJP Online
Selanjutnya untuk langkah ke-2, tampilannya sebagai berikut
Isi semua kolom yang disediakan, namun jika tidak ada, bisa langsung Anda klik "Lanjut Ke...."
Keterangan:
Bagian A
isilah kolom sesuai dengan data pemotongan PPh yang bersifat final yang Anda miliki
Bagian B
Ketentuan pengisian Daftar Harta sbb:
isilah kolom sesuai dengan data pemotongan PPh yang bersifat final yang Anda miliki
Bagian B
Ketentuan pengisian Daftar Harta sbb:
- Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
- Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
- Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)
- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya
- Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global
- Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global
- Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya)
- Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global
- Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global
- Kolom Keterangan : Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.
Bagian C
Daftar ini digunakan untuk melaporkan jumlah kewajiban/utang pada akhir Tahun Pajak
Contoh:
ilustrasi: Bila Anda meminjam sejumlah uang kepada Bank A Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta sebesar Rp. 100.000.000 pada Tahun 2013. Sampai dengan akhir Tahun 2015 sisa pinjaman yang masih harus dilunasi kepada Bank A adalah sebesar Rp. 20.000.000.
Maka cara pengisiannya adalah sbb:
Nama Pemberi Pinjaman : Bank A
Alamat Pemberi Pinjaman : Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta
Tahun Peminjaman : 2013
Jumlah : Rp. 20.000.000
Bagian D
Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak, sesuai kondisi awal tahun pajak.
Daftar ini digunakan untuk melaporkan jumlah kewajiban/utang pada akhir Tahun Pajak
Contoh:
ilustrasi: Bila Anda meminjam sejumlah uang kepada Bank A Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta sebesar Rp. 100.000.000 pada Tahun 2013. Sampai dengan akhir Tahun 2015 sisa pinjaman yang masih harus dilunasi kepada Bank A adalah sebesar Rp. 20.000.000.
Maka cara pengisiannya adalah sbb:
Nama Pemberi Pinjaman : Bank A
Alamat Pemberi Pinjaman : Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta
Tahun Peminjaman : 2013
Jumlah : Rp. 20.000.000
Bagian D
Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak, sesuai kondisi awal tahun pajak.
3. Lampiran I DJP Online
Pada halaman ini, karena status Anda adalah pegawai/karyawan, maka Bagian C adalah yang WAJIB Anda isi, berikut contohnyaGambar #1 Menu Lampiran I
Gambar #2 Contoh isian bukti potong
Jumlah PPh yang dipotong bisa Anda lihat pada Bukti Potong PPh 21 dari Bendahara
Gambar #3 Tampilan Bukti potong berhasil di-input
4. Induk SPT DJP Online
Pada halaman ini Anda disuruh memasukkan angka-angka yang ada dalam bukti potong ke dalam formulir SPT Tahunan Online, berikut tampilannyaIsi seluruh bagian (A hingga F) dan yang terpenting adalah pada bagian E (PPh Kurang/Lebih Bayar). Untuk karyawan/pegawai bagian ini seharusnya terisi NIHIL. Jika terjadi kurang/lebih bayar maka cek kembali bukti potong pada Lampiran I. Konsekuensi jika terjadi kurang bayar adalah, Anda diharuskan membayar pajak yang kurang dibayarkan. Namun jika terjadi lebih bayar, maka akan dilakukan Pemeriksaan Pajak atas diri Anda. Kedua opsi ini kurang baik, untuk itu coba teliti kembali. Anda juga bisa konsultasikan ke bendahara kantor jika hal ini terjadi.
Keterangan:
Bagian Identitas
Pada pilihan Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri, pilih :
- HB apabila, suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
- PH apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
- MT apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan diambil dari :
- Kolom B No.12 (Untuk Formulir 1721-A1)
- Kolom B No.15 (Untuk Formulir 1721-A2)
- Kolom 2 (Untuk Formulir 1721-VI)
cukup jelas
Bagian A.5
Bagian ini diisi jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib atas penghasilan yang menjadi objek pajak yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelola sumbangan keagamaan lainnya yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah, sesuai dengan bukti setoran yang sah.
Bagian B.7
Tanggungan dan status. Contoh: menikah anak satu maka PTKP-nya K-1 sebesar Rp 42.000.000
Bagian C.10
Untuk jenis pajak Pasal 24, jumlah PPh yang dipotong/dipungut adalah mana yang lebih kecil antara jumlah yang sebenarnya atau jumlah tertentu. Dalam hal penghasilan yang diterima/diperoleh di luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak berdasarkan formula tersebut tidak termasuk Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang PPh.
Bagian D.14 a
Diisi dengan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri selama tahun pajak bersangkutan berupa PPh Pasal 25 Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk jumlah pelunasan PPh yang terutang berdasarkan penghitungan sementara dalam hal Wajib Pajak Menyampaikan pemberitahuan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan
Bagian D.14 b
Diisi dengan jumlah pokok PPh yang ada di dalam Surat Tagihan Pajak, tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda
Bagian Pembayaran
- Apabila berdasar hitungan sistem, status SPT Anda Kurang Bayar, sistem akan menampilkan panel pembayaran
- Apabila Anda sudah melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajak, pilih Sudah, dan masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara yang Anda miliki, serta tanggal pembayarannya
- Apabila Anda belum melakukan pembayaran, sistem ini memberikan layanan pembuatan Kode Billing, yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pembayaran di Bank baik secara online(internet banking) atau datang langsung ke Bank
- Apabila Anda belum aktif sebagai user ebilling di DJP Online, aktifkan terlebih dahulu
- Permohonan Tidak berlaku apabila kelebihan berasal dari PPh yang Ditanggung Pemerintah (DTP)
- Pilihan DIKEMBALIKAN DENGAN SKPPKP PASAL 17C(WP dengan Kriteria Tertentu), merupakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu (WP Patuh)yang ditetapkan oleh Kanwil DJP. Persayaratan WP dengan kriteria tertentu dapat dilihat pada Pasal 17C UU KUP dan Pasal 1 PMK Nomor 192/PMK.03/2007
- Pilihan DIKEMBALIKAN DENGAN SKKPP PASAL 17D (WP yang memenuhi persyaratan tertentu), merupakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang dapat diberikan kepada WP selain kriteria di atas yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai Pasal 17D UU KUP dan Pasal 1 dan 2 PMK Nomor 193/PMK.03/2007
Langkah #4 Lapor SPT Tahunan
Selesai mengisi formulir, pada langkah ke-5 Anda diminta untuk mengirimkan SPT Tahunan Online yang sudah Anda isi, tampilannya sebagai berikutSilahkan Anda klik tombol "di sini" kemudian cek email yang terhubung dengan akun efiling pajak Anda. Berikut contoh email kode verifikasi
Setelah Anda memasukkan Kode Verifikasi ke kolom Kirim SPT, silahkan klik tombol "Kirim SPT". Jika berhasil maka Anda akan diarahkan kembali ke halaman daftar SPT seperti berikut
Panduan Seputar DJP Online
1. Cara Cetak Bukti Lapor Pajak (BPS/BPE)
Untuk mencetak bukti lapor pajak atau bukti tanda terima SPT Tahunan elektronik, silahkan klik logo printer pada kolom daftar SPT, berikut contoh Tanda terima SPT Tahunan elektronik yang saya terima2. Cetak Ulang Bukti Lapor Pajak (BPS/BPE)
Untuk melakukan cetak ulang bukti lapor pajak SPT Tahunan Anda juga sangat mudah karena bukti lapor pajak ini sudah tersimpan dalam sistem DJP Online. Cara paling mudah untuk cetak ulang bukti lapor pajak adalah dengan membuka email Anda, karena bukti lapor pajak juga dikirimkan ke email Anda, berikut contoh cetak ulang bukti penerimaan surat pajak3. Pembetulan SPT Tahunan Pribadi
Anda sudah lapor SPT Tahunan namun ada data yang lupa atau belum Anda masukkan? Jika hal ini terjadi maka Anda dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan Anda secara online. Caranya cukup mudah, dan kebetulan sudah kami buatkan panduannya, silahkan baca di sini Cara Pembetulan SPT Tahunan Orang Pribadi Secara Online 2020Semoga panduan cara lapor pajak SPT Tahunan online ini dapat menambah wawasan Anda, sehingga tahun depan Anda tidak perlu repot-repot datang dan antri ke kantor pajak hanya untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.
4. Formulir 1770, 1770S, 1770SS
Mungkin sebagian dari Anda belum tahu perbedaan dari ketiga formulir SPT Tahunan itu. SPT Tahunan Orang Pribadi masih dibagi menjadi 3 jenis formulir SPT yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS. Kira-kira formulir SPT Tahunan yang mana yang seharusnya Anda gunakan?4.1 Formulir 1770
Formulir 1770 adalah formulir SPT Tahunan untuk Anda yang memiliki usaha (wirausaha). Yang dimaksud memiliki usaha di sini adalah usaha dalam skala mikro sampai skala besar. Jika Anda adalah pemilik usaha kecil hingga menengah, maka Anda diwajibkan untuk melampirkan rincian pembayaran pajak bulanan Anda di SPT Tahunan. Sementara untuk usaha dalam skala besar (di atas 4,8 Milyar dalam setahun), Anda diwajibkan untuk melampirkan laporan keuangan Anda, laporan laba rugi, serta neraca per tanggal 31 Desember tahun terakhir.4.2 Formulir 1770S
Formulir 1770S adalah formulir SPT Tahunan untuk Anda yang bekerja sebagai Pegawai atau Karyawan dengan penghasilan setahun lebih dari 60 juta. Jika dihitung per bulan maka yang menggunakan SPT Tahunan 1770S adalah yg berpenghasilan di atas 5 juta per bulan. Yang dimaksud penghasilan setahun di sini adalah penghasilan rutin (gaji) maupun yang tidak rutin (honor, dll).4.3 Formulir 1770SS
Formulir 1770SS adalah formulir SPT Tahunan untuk Anda yang bekerja sebagai Pegawai atau Karyawan dengan penghasilan setahun kurang dari 60 juta. Jika melihat besarnya PTKP 2020 yang berlaku saat ini, seharusnya untuk kategori Formulir 1770SS tidak ada potongan pajak atas penghasilannya.Untuk wajib pajak single (TK/0) tarif PTKP-nya adalah 54 juta per tahun atau 4,5 juta per bulan. Sementara jika sudah menikah dan memiliki anak (TK/1) tarif yang berlaku adalah 63 juta per tahun atau 5.25 juta per bulan. Yang artinya pengguna formulir 1770SS adalah kategori yang tidak dipotong pajak penghasilan (melihat dari banyak kasus). (baca: Tarif PTKP Tahun 2001 sampai 2020)
5. Nihil Tetap Lapor Pajak
Banyak pertanyaan yang kami terima terkait dengan lapor SPT Tahunan yang menanyakan tentang kewajiban untuk lapor pajak, contoh pertanyaannya seperti ini- punya npwp tapi tidak pernah lapor bagaimana ?
- punya npwp tapi tidak punya penghasilan ?
- pelaporan spt tahunan orang pribadi yang tidak bekerja
- punya npwp tapi sudah tidak bekerja
- punya npwp tapi tidak pernah bayar pajak
- tidak punya npwp lapor spt
- punya npwp tapi tidak bayar pajak
- punya npwp tapi penghasilan dibawah ptkp
Pada artikel Setelah Punya NPWP lalu apa? kami sudah sempat menyinggung bahwa setelah punya NPWP maka dimulai lah kewajiban perpajakan Anda untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak atas penghasilan yang Anda dapatkan. Yang artinya adalah kewajiban perpajakan setiap pemilik kartu NPWP adalah
- Menghitung Pajak
- Membayar Pajak
- Melapor Pajak
Kembali ke pertanyaan di atas, kira-kira bagaimana solusinya? Mudah saja, jadi begini. Untuk Anda yang punya NPWP tapi gaji dibawah PTKP, maka Anda tidak akan dipotong pajak penghasilan, tapi tetap lapor pajak. Sama halnya dengan yang punya NPWP tapi tidak bekerja, Anda tidak perlu bayar pajak, namun tetap wajib lapor pajak.
Nah, untuk yang punya NPWP tapi tidak pernah bayar pajak bagaimana? Untuk pegawai atau karywan tidak perlu khawatir, karena pajak penghasilan Anda sudah dipotong oleh atasan Anda. Sementara bagi pemilik usaha, silahkan bayar pajak Anda sebesar 1% dari omset Anda. Dan bagi Anda yang tidak bayar pajak tetap wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.
Karena pelaporan SPT Tahunan adalah sebuah kewajiban, maka ada sanksi jika Anda tidak melaporkan SPT Tahunan Anda (baca: Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan) Semoga sudah jelas ya sampai di sini. Jika Anda masih ada pertanyaan terkait lapor pajak online ini, silahkan sampaikan pada kolom komentar di bawah.
cara lapor pajak online
cara lapor spt online
cara lapor pajak
cara print bukti penerimaan elektronik pajak
cara laporan pajak online
cara lapor spt online 2021
cara mengisi spt online 2021
cara lapor spt online 2019
cara lapor spt
cara lapor spt tahunan online
cara pelaporan pajak
cara input pajak online
cara isi spt online
cara mengisi spt online
cara print bukti laporan pajak online
cara mengisi spt online 2019
cara mengerjakan pajak online
cara pengisian spt online
cara cetak spt
cara mengisi pajak online
cara lapor spt tahunan
cara melihat bukti penerimaan elektronik pajak
cara melihat draft spt online
cara mengisi e spt pph 21 nihil
cara menginput pajak online
cara lapor pajak online 2019
cara lapor spt badan online 2018
cara cetak spt tahunan
cara menihilkan laporan pajak
cara menihilkan pajak
cara lapor spt tahunan pribadi
cara pelaporan pajak online
cara memasukkan ntpn di e faktur
cara lapor spt tahunan badan
cara cetak spt online
cara pelaporan spt tahunan online
cara mengisi spt
cara lapor pajak bulanan
cara lapor pajak online 2021
cara download bukti penerimaan elektronik pajak
cara pelaporan pajak pph 21 online
cara cetak bukti pajak online
cara cetak spt tahunan pribadi online
cara print pajak online
cara pelaporan spt online
cara update spt tahunan
cara download bukti lapor spt
cara mencetak spt tahunan
cara input spt tahunan online
cara cetak bukti penerimaan elektronik pajak
cara cetak bukti lapor pajak online
cara mendapatkan bukti lapor pajak
cara memasukan pajak online
cara print spt online
cara memasukan sertifikat e faktur ke browser
cara cetak bpe pajak
cara melaporkan pajak online
cara mengisi spt tahunan
cara lapor spt masa online
cara cetak spt tahunan online
cara lapor efiling
cara print e-spt 1770
cara cetak spt tahunan orang pribadi
cara melaporkan spt tahunan
cara pengisian spt
cara input e filing pajak
cara isi e filing
cara mendapatkan bukti penerimaan elektronik pajak
cara melihat e billing yang sudah disimpan
cara print spt tahunan orang pribadi
cara melaporkan spt tahunan online
cara mengerjakan efin pajak online
cara lapor pajak pribadi online
cara lapor pajak pribadi
cara mengisi efiling
cara cetak ulang spt tahunan
cara lapor pajak online terbaru
cara print bpe di online pajak
cara mengisi pajak online 2021
cara print laporan spt tahunan online
cara print spt tahunan
cara lapor pajak online pribadi
cara lapor spt tahunan pribadi online
cara spt online
cara pelaporan spt tahunan
cara daftar spt online
cara upload spt online
cara isi spt online 2019
cara lapor pajak tahunan
cara menihilkan spt tahunan
cara lapor spt pribadi online
cara melihat bukti potong pajak online
cara laporan spt tahunan online 2021
cara cetak spt tahunan yang sudah dilaporkan
cara mengisi e filing
cara mengisi e filling
cara mengisi efilling
cara pengisian pajak online
cara mengisi ntpn di e faktur
cara lapor spt tahunan online 2021
cara melaporkan spt online
cara lapor spt online pribadi
cara lapor pajak tahunan online
cara lapor spt pajak
cara print laporan pajak online
cara print e-spt 1770s
cara melapor pajak online
cara mengisi spt tahunan online
cara pengisian spt tahunan badan 1771 nihil
cara lapor spt pribadi
cara laporan pajak tahunan
cara lapor spt pajak online
cara lapor pajak online pribadi nihil
cara mengisi spt tahunan badan
cara mencetak spt tahunan orang pribadi
cara mendapatkan spt pajak online
cara membuat spt tahunan
cara pajak online
cara mengisi efiling pajak
cara lapor spt tahunan 2021 online
cara bayar spt online
cara pelaporan spt
cara efiling pajak
cara membuat spt online
cara lapor npwp online
cara melaporkan pajak
cara memasukan e filing pajak
cara upload spt tahunan
cara daftar spt tahunan
cara lapor spt badan online
cara membuat laporan pajak tahunan
cara mendapatkan spt tahunan
cara isi spt tahunan
tata cara pelaporan pajak
cara lapor spt tahunan online pdf
cara melihat spt tahun 2018
cara pengisian e filing
cara lapor pajak tahunan pribadi
cara mengisi laporan pajak online
cara bayar pajak online efiling
cara spt tahunan online
cara lapor pajak pph 21
cara lapor pajak online 2019 lengkap gambar per langkah
cara pengisian spt online 2019
cara print bukti penyampaian spt elektronik
cara lapor online pajak
cara melaporkan pajak tahunan
cara lapor spt pph 21 online
cara melaporkan spt tahunan pribadi
cara menyampaikan spt tahunan
cara mencetak spt tahunan pribadi
cara input efiling
cara input spt tahunan
cara lapor spt bulanan online 2021
cara pengisian efiling
cara melaporkan spt
cara lapor spt bulanan
cara lapor pph 21
cara lapor spt tahunan badan online
cara lapor spt masa pph 21 online
cara mengisi e spt pph 21 tahunan
cara print laporan spt tahunan
cara cetak spt tahunan pribadi
cara lapor spt tahunan 2021
cara isi pajak online
cara melaporkan spt tahunan secara online
cara bayar spt tahunan pribadi
cara lapor pajak spt tahunan online
cara lapor pajak secara online
cara print bpe pajak
cara print hasil laporan pajak online
cara daftar spt tahunan online 2021
cara print spt tahunan pribadi
bagaimana cara lapor pajak online
cara lapor pph 21 online
cara pelaporan spt tahunan pribadi
cara laporan spt tahunan online
cara isi efin pajak online
cara lapor spt masa online 2021
cara pengisian efiling spt 1770 s
cara print e- spt 1770s
cara e filing online
cara mengisi spt tahunan dengan efiling
cara upload spt bulanan
cara pelaporan pph 21 dtp
cara lapor tax amnesty 2021
cara mengisi spt tahunan pns diatas 60 juta
cara mengisi formulir 1721-a2 tahun 2018
cara laporan spt pribadi online
e-filing pajak 2021 online
lapor spt tahunan 2018
lapor spt tahunan online
efiling pajak 2021 online
efiling pajak go id e file upload
"formulir spt untuk pegawai dengan gaji dibawah atau sama dengan 60 juta
pertahun"
e-filing pajak go id e- file 1770ss
contoh bukti lapor spt tahunan
bukti laporan spt tahunan
e filing pajak 2021
bps spt sebelumnya belum ada 2019
tutorial lapor spt online
bps spt sebelumnya belum ada
e-filing pajak go id efile spt
tutorial laporan pajak online
bukti sudah lapor pajak
bukti lapor pajak tahunan
step by step lapor spt online
login e filing pajak 2021 online
tutorial lapor pajak online
tutorial e filing 2021
tutorial pajak online 2019
dj online pajak 2021
laporan spt tahunan online 2021
cetak spt tahunan online
bps spt sudah ada maksudnya
spt tahunan online 2021
panduan e filing 2021 pdf
panduan pengisian efiling pajak online
step by step lapor pajak online
panduan pengisian pajak online
tanggal spt harus diisi
e filing pajak 2021 online
bps spt sebelumnya belum ada maksudnya apa
lapor spt tahunan 2021 online
lapor spt online pribadi
bps spt sudah ada
lapor spt pajak online
tutorial pengisian spt tahunan
tutorial lapor spt tahunan pribadi online
e filing spt 2021
tutorial e form 1771
step by step e filing
panduan lapor spt online
pelaporan spt tahunan online 2021
panduan isi spt online 2021
contoh laporan pajak bulanan cv nihil
status spt kurang bayar padahal sudah bayar
proses upload tidak berhasil silahkan ulangi lagi spt tahunan
kode verifikasi spt tidak terkirim ke email
proses upload tidak berhasil silahkan ulangi lagi e-filing
download formulir elektronik spt 1771
panduan spt tahunan online
formulir cetak ulang efin
pinjaman online cair 1 jam
cara pinjam uang online cepat cair
pinjaman online bank dbs
pinjaman cepat 5 menit cair
pinjaman dana online cepat
kta online cepat
kta tercepat dan termudah
pinjaman darurat langsung cair
pinjaman uang online tanpa npwp
pinjaman online syarat ktp langsung cair
pinjaman online di iphone
pinjaman online iphone
rupiah pinjaman
pengajuan kta yang mudah di acc
kta cepat dan mudah
pinjaman online mudah dan cepat cair
pinjaman uang online 5 menit cair
pinjaman online mudah acc
pinjaman uang online tanpa bi checking
pinjaman online 10 menit cair
pinjaman online tercepat cair
pinjaman online untuk iphone